SUNGAI PENUH, BEO.CO.ID – Pengantar Redaksi – Mengungkapkan kasus secara benar dan profesional tak semudah membalikan telapak tangan. Kita ingin yang terbaik untuk menegakan supremasi hukum, di Kota Sungai Penuh dan Kerinci, Jambi bahkan ditanah air tercinta ini. Semua prosesmya harus berjalan dengan baik, lengkap dan memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti, debgab harapan terciptanya rasa kedilan ditengah masyarakat. Dan tidak benar sengaja diperlambat atau tidak direspon.
Soal dugaan Korupsi dana Komite Olah Raga Nasional Indonesia (Koni) Kota Sungai Penuh, tak benar sengaja diperlambat apa lagi tidak respon berikut ini laporan Wartawati Yelli Naiti BEO.CO.ID ini petikan wawancara langsung (ekslusive) dengan Kasi Pidsus Kejari Kota Sungai Penuh.
Alex Hutahuruk, SH. MH, Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh, Jambi saat di temui, 12 Februari 2024 di ruang kerjanya menjelaskan Alex “kasus dana KONI sudah tahap Penyidikan, kami sudah memeriksa 50 orang saksi, pengurus Cabor (Cabang Olah Raga), Dinas Dispora, dan pihak ketiga jelasnya.
Selain saksi kita juga meminta keterangan para ahli Keuangan Negara, Ahli Pajak, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, ungkap Alex.
Dalam proses penegakan Hukum yang benar, kita ada yang namanya Pull data Pull baket, kemudian kita ada proses penyelidikan dan proses penyelidikan, ini butuh waktu, ketika proses penyelidikan sudah kita lakukan. Kita mendalami kesimpulan, ternyata terjadi tindak pidana atau belum? Maka terus kita dalam dan lengkapi semua data yang diperlukan, jadi tidak benar tanpa respon, dan kita bekerja berdasarkan petunjuk dan pedoman jelas Alex.
Setelah itu kita tingkatkan statusnya menjadi Penyidikan (dik), guna mencari dua alat bukti yang cukup, (sah) pertama keterangan saksi, kemudian ahli, baru barang bukti-barang bukti.
Yang namanya Tipikor ini harus ada namanya kerugian keuangan negara mbak, tentu ada yang namanya ahli yang bisa menghitung, ada Auditor, BPK, BPKP baru ada yang namanya Inspetorat, untuk kasus kita ini kita mintakan ke Inspektorat Provinsi Jambi, untuk proses ini mbak.
Kemudian dalam pengumpulan barang bukti tersebut, ada barang bukti-barang bukti inilah yang kita mintakan untuk penelitian, kita mendapatkan bukti berupa bukti barang Electronik, kita lakukanlah Digital porensip, coba bayangin dalam jangka waktu seperti itu kita sudah 50 orang lebih, yang kita periksa, jadi mandeknya di mana, jelas Alex merendah ?
Percaya lah, sabar tinggal sedikit lagi, tinggal di ujung, itulah prosesnya, kita sudah memeriksa 50 orang lebih, kemudian ahli juga sudah kita mintakan, kemudian perhitungan ke uangan negara sudah kita ajukan, dan untuk bukti barang bukti sudah kita minta proses Digital porensip mudah-mudahan kalau tidak ada halangan semakin cepat semakin baik dan akan kita umumkan hasilnya ungkap Alex.
Di tempat yang sama Alex juga menyampaikan teman-teman media silakan datang ke Kantor kita koordinasi kita akan sampaikan, dan tidak ada yang kita tutup-tutupi disini, transparan dan terbuka, himbaunya.
saya berusaha semaksimal mungkin, berusaha yang terbaik untuk penegakan hukum di Kerinci ini, ini lah upaya kita, kalau masih ada yang merasa kecewa itu kan sabjektip, tidak ada masalah beber Alex.
Terkait laporan Ketua LSM Semut Merah itu sabjektip yang bersangkutan mbak, sejauh ini saya sudah bekerja sesuai dengan isupe yang ada di Kejaksaan dan saya bekerja dengan maksimal mungkin dan sesuai dengan koridornya dan saya bekerja sesuai dengan petumjuk didalam KUHP ungkap Alex.
Alex Hutahuruk selaku Kasi Pidsus Kota Sungai Penuh, resmi dilaporkan ke (Jamwas) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas RI oleh Aldi Agnopiandi selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah, 5 Februari 2024 karena dinilai lamban menguusut kasud dugaan korupsi dana Koni Kota Sungai Penuh, Jambi.
Aldi Ketua LSM Semut Merah merasa kecewa lantaran lambatnya penanganan dan kurang mendapat Respon dari oknum Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh, terkat laporan Dana hibah Cabang Olahraga (Cabor) dari pemerintahan Provinsi Jambi di KONI (Komite Olah Raga Nasional Indonesia) Kota Sungai Penuh sebesar Rp 4,5 Milyar Tahun Anggaran TA. 2023 lalu.
Kasus Dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh, Khairi Plt Ketua KONI yang di laporkan oleh Aldi, Ketua LSM Semut Merah, 26 Juli 2023. yang lalu, dan Kasus ini sudah pernah didemo beberapa kali oleh LSM Semut Merah, 50 saksi sudah di panggil, Khairi Plt Ketua KONI Kota Sungai Penuh juga sudah pernah di periksa oleh Kejari Sungai Penuh
Namun sejauh ini belum ada penetapan tersangka oleh Kejari Kota Sungai Penuh, Aldi Ketua LSM Semut Merah merasa sangat kecewa.
Di hari yang sama di Rumah Sakit DKT Kota Sungai Penuh, Aldi Agnopiandi menyampaikan kepada Beo co.id bahwa dirinya sudah melaporkan Alex Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh ke Jamwas laporan dimasukkan melalu Kantor Pos Tanggal 5 Februari 2024.
Kami meminta keterbukaan dari pihak Kejari Kota Sungai Penuh khususnya SEKSI Tindak Pidana Khusus (Pidsus) karena selama ini terkait perkembangan lamban jelas Aldi dengan nada kecewa?.
Dari keerangan dan data dihimpun redaksi BEO.CO.ID, “keberatan dan dugaan keterlambatan dari penilaian LSM SEMUT MERAH, hal biasa. Namun, sebaiknya koordinasi dan kepastian proses pengembangan sebuah proses kasus dugaan Korupsi, tergolong tidak mudah perlu data faktual demi menegakan supremasi hukum yang jujur, benar dan profesional.
Dan perlu di ingat ada beberapa kasus dugaan korupsi pelakunya bebas dipengadilan saat disidangkan, pada putusan akhir majelis Hakim karena tidak cukup (tidak valid) barang bukti (alat) bukti yang sah secara Hukum. Dan tidak dapat diyakini majelis Hakim?.
Akhirnya banyak yang bebas demi hukum. Maka klarifikasi harus dilakukan oleh pihak-pihak yang memerlukan data, termasuk rekan LSM dan Pers, Dimana pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, menyatakan membuka diri, bangunlah “kebersamaan, demi tegaknya supremasi Hukum, yang benar dan berkeadilan ditengah masyarakat” (***-Gudi).
Penulis/ Editor & Penanggungjawab : Gafar Uyub Depati Intan.