spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Almi Yandri Kepala UKPBJ Kerinci: Tidak Tahu Pengaduan Ke Kejati Jambi, Soal Fee Proyek ?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KERINCI, BEO.CO.ID – Buktinya saya tidak dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Jambi, soal adanya rumor saya telah diadukan ke Kejaksaan Tinggi Jambi soal kasus dugaan fee proyek, menjawab konfirmasi dari Jurnalist Beo.co.id Yelli Naiti, 20 Maret 2024 lalu.

Ia menyampaikan terkait dengan laporan LSM Semut Merah di Kejati Jambi saya belum pernah di panggil, dan saya sebagai terlapor saya tidak tahu kalau saya telah dilaporkan, yang melaporkan siapa buk, Tanya Almi Yandri?

Menindak lanjuti terkait kasus Fee proyek 1,5% yang nilainya mencapai 184,403,57 USD atau 2,4 Milyar dari rekanan yang akan memenangkan tender proyek dilingkup Pemkab Kerinci yang diduga kuat dilakukan Almi Yandri selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kerinci.

Kasus ini sempat di demo beberapa kali oleh LSM Semut Merah. dan di Beritakan oleh para Aktivis Kerinci, dimotori Aldi dan Buya Irwan.

Pertama kali 20/9/2023 Aksi damai di Kantor Bupati Kerinci di Bukit Tengah Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci Jambi.

Aksi damai yang kedua kalinya masih di Kantor Bupati Kerinci 25/9/2023.

Aksi damai yang ke tiga kalinya di Kantor Kejari Sungai Penuh 05/10/2023. dan Aksi yang ke Empat di lanjut lagi di Kejati Jambi 10/10/2023.

Dikutif kembali dari pemberitaan sebelumnya Beo.co.id. Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Semut Merah, hari ini 10/10/2023 JAM 10.00 WIB kembali lanjutkan aksi demotrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait fee proyek 1,5%, masih dikoordinir Aldi dan Buya Irawan.

BACA JUGA :  Wujudkan Ide Cemerlang, Kades Suko Pangkat Sediakan 1 Unit Ambulance

Dalam orasi LSM Semut Merah meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk memanggil dan memeriksa Bupati Kerinci Adirozal dan Almi Yandri Kepala UKPBJ terkait fee proyek sebesar 1,5% yang nilainya mencapai 148 403 57 USD atau Rp 2,4 M dari rekanan yang akan memenangkan tender proyek di lingkup Pemkab Kerinci, yang diduga kuat dilakukan oleh Almi Yandri selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kerinci kata Aldi Agnopiandi sebagai Ketua LSM Semut Merah,

Demo kali ini berbeda dengan yang sebelumnya pernah di lakukan di Kantor Bupati Kerinci dibukit tengah Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci dan di Kejari Kerinci, Kota Sungai Penuh, kali ini demo langsung dengan masuknya laporan, dan di terima langsung oleh pihak Kejati Jambi.

Kasus fee proyek 1,5% sudah ber-kali-kali di demo dan sudah resmi di laporkan oleh LSM Semut Merah ke Kejati Jambi, namun sampai saat ini tidak ada pelimpahan dari ke Jati Jambi ke Kejari Kerinci, apa lagi untuk penetapan tersangka.

Andi Sugandi selaku Kasi Intel Kejari Kerinci saat di Konfirmasi oleh Wartawati Beo.co.id melalui Whatsaapnya 1 April 2024. “Saya cek dulu ya mbak soal baru dengar ada laporan ini. Terkait yang di tanyakan tadi laporannya belum ada kami terima mbak,” ungkap Andi Sugandi.

BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Kerinci Disorot, Boy Benyamin : Bertentangan Dengan Aturan

“Kami tidak tau apa-apa kalau tiba-tiba kami di demo dan di laporkan,” ungkap Almi Yandri.

Di tempat yang sama Almi juga menyampaikan, yang pernah saya di panggil di Polres dan di klarifikasi dan di kejari pun sama saya di klarifikasi, cuman saya gak ingat tanggal berapa dan bulan berapa buk pokoknya dari mulai demo kemaren sampai saat ini saya ada di Klarifikasi ungkap Almi Yandri.

Aldi Agnopiandi selaku Ketua LSM Semut Merah Tanggal 20 Maret 2023 melalui telpon selulernya saat di hubungi Wartawati Beo.co.id terkait laporan fee proyek 1,5% yang melibatkan Almi Yandri sampai di mana?

Kemaren waktu kami di Jambi tidak sempat kami tanya kan ke Kejati karena sibuk banyak urusan lain, nanti minggu depan kami ke Jambi lagi akan kami tanyakan ungkap Aldi.

Tanda terima di ke Kejati Jambi

Dari keterangan dihimpun dari berbagai sumber, kasus dugaan pengambilan fee proyek bagi calon pemenang data dugaannya berawal dari pihak yang dirugikan, karena percaya dengan “LSM SEMUT MERAH” maka data pendukungnya diberikan, oleh pihak dirugikan?

Dan tak mungkin adanya oknum di LSM SEMUT MERAH, melakukan hal tak terpuji? Dan sejak 10 Oktober 2023, sampai akhir April 2024 sudah berjalan lebih kurang 7 bulan, jika tidak “masuk angin” pihak terlapor sudah layak dipanggil (diminta keterangan) terhadap pihak yang diadukan LMS SEMUT MERAH, yang dimotori duet tokoh muda Aldi dan Buya Irwan. (***/yn / +_).

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org