spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ancaman Denda Rp100 M, 5 Tahun Kurungan Bagi Pengrusak Lingkungan Kerinci

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KERINCI, BEO.CO.ID – Pengrusakan lingkungan melalui penambangan liar dan penebangan hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang sudah porak-poranda disejumlah titik didalam wilayah Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, sepuluh tahun terakhir sulit tersentuh Hukum. Dengan turunnya Bareskrim Polri ke Kerinci diawal 2021, barulah para dedengkot pelakunya bisa diciduk, kini tengah berada dalam proses persidangan di PN Sungai Penuh, Jambi.

Foto. Dok

Dalam kasus Galian C (Bebatuan) di Kabupaten Kerinci, para pelakunya yang disidangkan dari enam lakosi Galian C illegal sebanyak tujuh orang kini berstatus terdakwa di PN Sungai Penuh, Jambi.

Para pelaku didakwa Pasal 158 Undang–Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar rupiah.

Tujuh terdakwa kasus galian C illegal tersebut adalah, Rolix, Doni Cendra, Arli, Rianto, Ardi Gustian, Mukhlis, dan Nurmali yang sebelumnya diproses di Polda Jambi.
Kepastian telah digelarnya proses sidang ini diketahui setelah Aliansi Bumi Kerinci mendatangi PN Sungai Penuh melakukan audiensi, dalam rangka mendukung penegakan hukum terkait kasus tersebut, Senin (17/1).

Kepada pihak PN Sungai Penuh, Ketua Aliansi Bumi Kerinci, Harmo Karimi, meminta PN Sungai Penuh menegakkan supremasi hukum atas kasus tersebut, karena karena dampak lingkungan yang ditimbulkan atas galian C illegal sudah meluas. Selain itu, diharapkan penegakan hukum dapat memberi efek jera bagi para pelaku dan pemilik galian C illegal lainnya. Tulis Geger, dikutif kembali.

“Begitupun dengan putusan sidang nanti, kita berharap dapat divonis maksimal. Karena tersiar kabar, vonis percobaan 2 bulan. Ini sangat disayangkan kalau benar, dan pasti tidak membuat efek jera,” jelasnya.

Dalam audiensi tersebut, hakim anggota, Rafi Maulana SH, yang juga Humas PN Sungai Penuh, menjelaskan perkara kasus galian C illegal tersebut dilimpahkan oleh Kejari pada 20 Desember 2021 lalu, dan saat ini proses hukum sudah diproses sidang.

BACA JUGA :  CAGUB & CAWAGUB JAMBI : KERINCI -KOTA SUNGAI PENUH DUKUNG PASLON ROMI-SUDIRMAN

“Hari Kamis (20/1) besok sidang kembali dilanjut dengan agenda pemeriksaan saksi,” ungkapnya.

Dikatakannya, kasus galian C illegal tersebut didakwa menggunakan UU Minerba, karena kasus pertambangan seperti ini tidak diatur dalam KUHPidana.

“Ada UU khusus yaitu UU tentang Minerba. Untuk kasus ini, terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 158 UU minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar,” ungkapnya.

“Untuk putusan, itu majelis hakim yang nantinya memutuskan. Sesuai ketentuan, kalau vonis pidana itu adalah vonis kurungan rutan, bukan tahanan rumah atau Kota,” sambungnya.

Ditanya mengenai status penahanan terdakwa, Rafi, memastikan status penahanan terdakwa adalah tahanan rumah.

“Statusnya tahanan rumah. Jadi, kalau terdakwa mau keluar rumah atau ke warung saja, itu harus seizin PN Sungai Penuh. Jika ditemukan terdakwa keluar tanpa izin, silahkan laporkan kepada kita, itu bisa saja status penahanannya meningkat menjadi tahanan kurungan,” ungkapnya.

“Untuk perhitungan penahanannya, 3 hari terdakwa di rumah itu dihitung 1 hari masa hukuman. Begitupun untuk proses sidangnya, juga lebih lama yaitu paling lama 270 hari, kalau tahanan Rutan itu hanya maksimal 90 hari,” sambungnya.

Dia menambahkan, PN Sungai Penuh siap memproses kasus tersebut secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa PN Sungai Penuh dalam penanganan perkara bersifat independen dan tidak dapat diintervensi, apalagi menerima imbalan dari pihak yang berperkara.

BACA JUGA :  Mengenal Lebih Dekat Wartawan BEO.co.id Liputan Kerinci & Kota Sungai Penuh

“Kasus ini ditangani langsung oleh pak Ketua PN Sungai Penuh, pak Wakil Ketua dan hakim senior, karena yang dapat menyidangkan harus memiliki sertifikat khusus, dan kita disini ada pak ketua yang memiliki sertifikat itu,” ungkapnya.

“Jika ada pihak yang mengatasnamakan PN Sungai Penuh, meminta atau menerima pemberian sesuatu untuk mempengaruhi putusan sidang, silahkan laporkan kepada kita, kita akan tindak itu,” terangnya.

Dari pengamatan BEO.co.id, kereusakkan lingkungan di Kabupaten Kerinci sudah sangat parah, mulai darihulu-hilir ekosistemnya sudah porak-poranda, nyaris tak ada tempat yang baik, bekas tambang illegal Galian C (Bebatuan) dan termasuk pembabatan TNKS, di14 tempat yang pernah diulas media ini.

Selain galian C di Siulak Deras dan sekitarnya, Gunung Tujuh, Danau Kerinci, Keliling Danau, Lempur, Merangin masih banyak lokasi lainnya yang belum tersentuh Hukum, secara mayoritas baru hanya di Siulak Deras.

Belum lagi pembabatan Hutan TNKS (Taman Nasional Kerinci Sebelat), khusus pembabatan hutan belum satupun pelakunya berhasil ditagkap, kendati patrol katanya jalan terus dari Polhut yang bertugas di Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Seperti pembabatan hutan di Gunung Bulek Sungai Betung Hilir, sampai perbatasan ke Bukit Tapa, Danau Belibis, Air Ba,aan (Ayi baaan), Kaki Gunung Bungkuk, Gunung Tujuh, Renah Pemetik dan sejumlah tempat lainnya. Melihat kasus yang terjadi soal pembabatan Hutan TNKS, nampaknya memerlukan tim dari pusat, seperti kasus galaian C, kalau hanya menghandalkan tim yang ada didaerah, kasus pembabatan hutan makin sulit terungkap, semua pihak terkait saling mengenal baik satu sama lainnya.

(BEO/GEGERonline.co.id/ Gafar Uyub Depati Intan/ Zoni Irawan).

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org