Aris Munandar : Jual Pupuk Subsidi Luar HET “Bisa Dilakukan Tindakan Hukum”

LEBONG, BEO.CO.ID – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Aris Munandar saat dimintai menanggapi serta menyikapi penjualan pupuk subsidi diluar harga eceran tertinggi (HET) dan kesulitan masyarakat membeli pupuk subsidi.
“Hal itu menyalangi aturan bisa dilakukan tindakan hukum,” tegas Aris Munanadar yang juga mengakui masih lemahnya pengawasan diakibatkan dampak Covid 19 kepada media Beo.co.id, rabu (10/2/21).
Ketika ditanya oleh wartawan bentuk upaya pengawasan kedinasan Disperindagkop UKM melalui KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida), lintas sektoral yang melibatkan Kabag perekonomian, Dinas Pertanian dan Perikanan berdampingan aparat penengak hukum.
“Peristiwa ini sudah menjadi rutin setiap tahun, soalnya adalah terkadang petani tidak memiliki modal untuk mengarap sawahnya dalam berbentuk modal pembelian pupuk subsidi biasanya yang terjadi didesa-desa,” terangnya.
Lebih jauh dia mengatakan, adanya pemodal yang bisa membantu petani untuk membeli pupuk subsidi dan pembayaran dilakukan setelah panen, kebiasaan itu terjadi dilapangan itu juga tidak diperbolehkan.
“Jalan keluarnya pemerintah daerah perlu menyediakan anggaran dalam kebutuhan pupuk kepada petani, bantuan tersebut bisa melalui Bumdes, kelompok tani dan Koperasi untuk tidak mengambil untung sesuai dengan harga (HET) dari keputusan kementerian,” katanya.
Selain itu juga dia menjelaskan, bagi petani yang mendapatkan pupuk subsidi harus terdaftar Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) melalui kelompok tani dan bisa terakomodir kebutuhan pupuk subsidi.
“Kenyataan dilapangan tidak, seharusnya petani menyetor kepada pengecer untuk membeli pupuk subsidi sesuai harga eceran tertinggi,” tutupnya.
Banyaknya laporan masyarakat, Ketua Dewan Kabupaten Lebong, Carles Rosen saat hubungi ke kantornya guna mempertanyakan jadwal pemanggilan dinas terkait dan “pengecer nakal,” yang telah dicros cek langsung oleh Ketua Dewan.
“Tunggu dulu jadwal dari Ketua Komisi III akan dibuat, pasti kami selaku dewan akan memanggil dinas terkait dan termasuk pengecer pak Darmadi status izin usahanya perlu juga dipertanyakan, ko sampai 40 ton jual pupuk itu banyak kenapa bisa numpuk disitu,” bincangnya kepada Beo.co.id dalam menghadapi laporan dan pengaduan masyarakat diruang kerjanya, (10/2/21).
Pengamatan : Seperti yang dialami salah satu warga Selebar Jaya, Kecamatan Amen, Nedi Aryanto Jalal membeli pupuk subsidi tokoh Taregan dengan harga Rp. 140 ribu perkarung pupuk subsidi NPK PHONSKA 50 kg dan UREA (Nitrogen) 50 kg kendati belum masuk e-RDKK.
Begitu yang terjadi alami masyarakat desa Tangua, tidak bisa membeli pupuk dikios pengecer Darmadi dengan harga perkarungnya mencapai Rp. 145 ribu secara tunai dengan alasan pupuk subsidi belum masuk.
Kendati demikian dalam pemantauan media ini melihat pupuk subsidi dirumah salah warga berinisial (YG) di desa Tangua mencapai puluh karung. Pupuk subsidi dijual oleh (YG) kepada masyarakat dengan sistem hutang keterangan dari sumber yang telah dipublis oleh media ini.
Tindak penjualan pupuk diluar HET ini bertentang dengan UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pidana ekonomi, jo pasal 4 huruf (a) PP pengganti UU No 8 tahun 1962, tentang perdagangan barang dalam pengawasan dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020.
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk ketika diminta ditanggapan terkait dugaan penjual pupuk subsidi yang dijual diluar harga HET dan dari berita sebelumnya yang telah publis Beo.co.id.
“No comen, saya belum dapat info lengkap, tidak boleh komentar salah, tapi saya terima kasih infonya, akan saya berdayakan intelijen saya untuk mencari info yang akurat dan lengkap,” tulisnya di Whatsapp menampung informasi berita Bidik07 Elang Oposisi (Beo.co.id), 3 Februari 2021 yang lalu.
Saat ditemui Kabag Perekonomian, Gusrineidi belum bisa memberi penjelasan dan komentarnya secara jauh, terkait pengawasan antar lintas sektoral, terjadi indikasi dugaan pupuk subsidi dijual luar HET, (9/2/21).
Sebalik Kadis Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lebong ketika mintai klarifikasi terkait masalah pupuk subsidi belum membalasan pesan singkat wartawan melalui sambungan via Whatsapp sampai berita ini diturunkan.

Pewarta : Sbong Keme

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org