spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Babak Baru Dugaan Korupsi TPP ASN Lebong, Polda Minta Inspektorat Lakukan Audit

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menyurati inspektorat kabupaten Lebong untuk melakukan audit dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2020 dan 2021.

Permohonan audit tersebut tertuang dalam surat B/183/V/RES.3./2022/ Ditreskrimsus tertanggal 25 Mei, perihal permohonan audit investigasi dugaan korupsi TPP ASN pada organisasi perangkat daerah ( OPD ) di pemkab Lebong.

Permintaan audit ini, dikeluarkan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda melakukan pemanggilan sejumlah petinggi dari jajaran Pemkab, mulai dari BKD, dinas Kominfo, BKPSDM dan sejumlah PPK di OPD.

Berdasarkan informasi yang di peroleh, pada tanggal 20 Juni 2022, aparat pengawas internal pemkab Lebong telah memanggil sejumlah pihak seperti tim verifikasi kelengkapan berkas usulan TPP yang terdiri dari Tim II dan Tim III.

Dari keterangan sumber yang menolak namanya disebutkan, kepada beo.co.id membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Bahkan dirinya menyampaikan, audit yang dilakukan inspektorat tersebut tidak jauh berbeda dengan beberapa persoalan – persoalan yang di periksa oleh Ditreskrimsis Polda Bengkulu.

BACA JUGA :  Pasca Rekom Demokrat Ditangan Azhari - Bambang, Kontestasi Politik Mulai Terarah

“Beberapa waktu lalu saya memang dipanggil Inspektorat, kemudian hal – hal yang diaudit itu saya kira tidak jauh beda dengan apa yang ditanyakan oleh penyidik waktu di Polda”, sampai sumber.

Kendati demikian, menurut sumber, sejauh ini dirinya belum dapat memastikan apakah hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Inspektorat itu akan dijadikan referensi oleh penyidik Polda untuk menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan korupsi pebayaran TPP ASN.

“Kalau audit ini untuk referensi penyidik Polda saya juga tidak tau. Dan tidak menutup kemungkinan masalah ini akan diselesaikan di internal Pemkab”, kata Sumber.

Sementara itu kepala Inspektorat Lebong Taufik Andari melalui pejabat pemeriksa Irban Wilayah III Inspektorat Nurmanhuri SE. M.Si ditemui belum lama ini menolak untuk memberikan keterangan, menurutnya hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada kepala Inspektorat.

“Kalau masalah itu saya rasa langsung saja ke kepala Inspektorat, kalau kami tidak bisa berkomentar mendahului pimpinan kami”, ucap Nurman.

Tapi sayangnya, hingga berita ini diturunkan kepala Inspektorat belum bisa ditemui karena sedang tidak berada ditempat. (Zee)

BACA JUGA :  Harga Material Proyek DD "Ngelunjak", Rahmad Robi : Tanya Pak Kades

 

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org