spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

CV Rafka Berkah, Minta Bantuan Kadis PUPR & Bupati Soal Terhambatnya Rehab IGD?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perusahaan CV. Rafka Berkah pemenang lelang pengerjaan IGD (Instalasi Gawat Darurat) T.A. 2022, dijalan Jalur Dua Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi yang dilarang keras membawa material kelokasi kegiatan, melewati Jalan tanah warisan milik SWJ, 52 tahun warga Desa Sungai Pegeh, Kecamatan Siulak.

Larangan tersebut disampaikan SWJ secara terbuka, dengan memagar jalan diatas tanah warisan miliknya. Siapapun yang mau membawa material tanpa se-izinnya diancam akan ‘’ditebas kakinya’’ sebagaimana diberitakan BEO.co.id, sebelumnya, 9 Juli 2022. Akibat ancaman itu pihak CV Rafka Berkah menghentikan kegiatan pengerjaan fisik dilapangan. Takut terjadi masalah yang tidak diinginkan?.

Akhirnya pihak perusahaan menyurati Dinas PUPR Kerinci, dengan surat No.15/CV RB/ VII/ 2022, 4 Juli 2022, tembusan antara lain ke Bupati, DPPKAD, Sekda dan Bappeda, intinya pihak perusahaan mengajukan Permohonan Untuk menyelesaikan Akses Jalan ke lokasi kegiatan untuk memasukkan material, agar kegiatan pembangunan rehab IGD bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Dan mengingat Kontrak CV Rafka Berkah No.640/III/06/SP/Kontrak/PPK-CK/PUPR/ 2022 Kegiatan rehabilitasi Bangunan IGD Bukit Tengah, mengingat waktu pelaksanaan Kontrak sudah berjalan. Pihak perusahaan minta langsung pada Bupati Kerinci dan Ibu Kadis PUPR untuk segera menyelesaikannya.

Namun sejauh ini belum diperoleh keterangan dan jawaban dari Dinas PUPR dan Bupati Kerinci DR.H. Adirozal, MSi. Surat permohonan dari perusahaan itu ditanda tangani Nera Ofrida (Direktur).

Dari keterangan yang dihimpun Tiem Catatan yang terabaikan, BEO.co.id, SWJ selaku pemilik tanah, minta bantuan Rp.100 juta, sebagai sewa untuk lewat ditanahnya, jika mau membawa material yang dibutuhkan kelokasi rehab bangunan IGD tersebut.

Dari jumlah dana yang diminta baru dibayar Rp.30 juta, itupun belum bisa membawa material kelokasi, karena sudah ditutup dengan ancaman, jika ada yang membawa material melewati tanahnya, tanpa se-izinnya (SWJ-red), akan mendapat resiko berat dengan kekerasan, (ditebas kakinya). Akhirnya pihak perusahaan tak berani berbuat dan menghentikan kegiatan pengerjaan fisik.

Sebagaimana dijelaskan dalam laporan Jurnalist BEO.co.id, sebelumnya bahwa rehab IGD Bukit Tengah, untuk memenuhi kepentingan Kantor DPRD Kerinci, yang belum ada kantor tetap.

Dari berkantor di Kota Sungai Penuh, memakai gedung milik Pemkot Sungai Penuh, lalu rencananya pindah kekantor baru di Bukit Tengah, yang dibangun dimasa Murasman menjabat Bupati Kerinci 2009-2014 silam.

BACA JUGA :  Wujudkan Ide Cemerlang, Kades Suko Pangkat Sediakan 1 Unit Ambulance

Ternyata kantor tersebut ditempati, Kesbangpol Kabupaten Kerinci atas perintah Bupati Adirozal. Akhirnya DPRD Kerinci diberi tempat (berkantor) sementara menempati UGD (Unit Gawat Darurat) di RSU Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci, yang tengah proses penyelesaian akhirnya.

Kondisi ini sangat memperihatinkan, jika bangunan RSU Ujung Ladang dinyatakan rampung 100 persen, jelas akan dioperasikan bersama UGDnya. Sama kita ketahui UGD adalah tempat, menangani orang sakit yang kondisi ‘’gawat darurat’’ bukan tempat DPRD bekerja dan berfikir, menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawab dewan sebagai wakil rakyat, dan bekerja untuk kepentingan rakyat.

Bila RSU Ujung Ladang siap operasi maka UGD harus ditinggalkan DPRD Kerinci, (keluar dari sana), karena mau melayani orang sakit. Apa lagi jika rehab UGD Bukit Tengah, tidak tuntas kian menyulitkan keadaan, dewan Kerinci harus berkantor dimana…?

Jangan sampai DPRD Kerinci tanpa kantor untuk bekerja, membahas apa yang harus diLegeslasi, Penganggaran dan Pengawasan dan kegiatan lainnya.

Jadi masalah rehab UGD penyelesaiannya harus segera dituntaskan, dan jangan sampai diabaikan oleh pihak-pihak terkait.  Mengingat tugas DPRD Kerinci, sangat berat untuk menampung, membahas dan menyelesaikan kepentingan rakyat (masyarakat) Kerinci.

Jika sampai rehab IGD Bukit Tengah, yang akan diperuntukkan untuk kantor DPRD Kerinci tidak diselesaikan ‘’dikhawatirkan DPRD Kerinci’’ akan terkatung-katung, tanpa kantor.

Maka harus segera diambil jalan keluarnya (solusi). Adrami, sendiri mengaku telah membayar uang untuk membeli tanah bagian belakang kantor UGD, baru dibayar Rp.30 juta, dengan rincian Rp.20 juta dibayar melalui Kepala Desa Sungai Pegeh dan Rp.10 juta, kepada Nevi Sulastri. Namun, karena masalahnya tidak tuntas (malas ribut) uang tersebut dikembalikan Nevi Sulastri kepada Adrami. Dengan kata lain baru dibayar hanya Rp.20 juta.

Kepala Desa Sungai Pegeh, telah menyerahkan uang Rp.20 juta kepada Frendi Afrial, anak kakak dari SJY. Dan uang tersebut sampai saat ini masih ditangan Frendi Afrial, jelas Tony, sekitar pukul 22.00 WIB, (10 Juli 2022), kepada Tiem Catatan yang terabaikan.

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Jadi niat baik pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah tersebut telah dilakukan, hanya saja belum klier 100 persen dari rencana nilai jual-beli Rp.75 juta. Namun, pihak SJY, tetap bertahan baik dari depan maupun dari belakang tidak boleh melewati tanah tersebut yang diklaimnya sebagai pemilik tanah itu.

Jika tanah tersebut benar milik SWJ, jual belinya harus melalui SJY bukan melalui pihak lainnya. Dan bila tanah tersebut, merupakan hak waris dari orang tua mereka, tentu jual belinya harus kesepakatan bersama, dalam keluarga. Hingga masalahnya jadi klier.

Perlu duduk satu meja:  Untuk mencari solusi, diperlukan rembug (perundingan) semua pihak terkait, jika tanah pada bagian belakang dijual oleh Frendi Afrial kepada pihak perusahaan dalam rangka penyelesaian rehab kantor IGD Bukit Tengah itu. Jika tanah yang dijual itu milik dia (hak waris) dari orang tuanya, sah-sah saja. Tidak perlu digugat pihak lain.

Namun, jika keseluruhan tanah tersebut merupakan tanah hak waris dari orang tua mereka, bila dilakukan jual beli harus kesepakatan bersama. Disinilah semua pihak terkait harus duduk bersama, dalam mencari penyelesaiannya.

Karena ini kepentingan rehabilitasi kantor IGD yang akan digunakan DPRD Kerinci, maka pihak terkait di dewan, Ketua, komisi tiga bidang pembangunan, komisi yang menangani masalah hukum dan pertanahan, (mitra kerja dewan), Ketua DPRD, Bupati dan Dinas PUPR segera duduk satu meja mencari solusi terbaik.

Karena pihak perusahaan CV Rafka Berkah, telah menyurati pihak-pihak terkait. Dan jangan sampai diabaikan.

Dan masalah ini harus diselesaikan demi kepentingan bersama, bila memasuki ranah hukum kian merepotkan. Jika terpaksa melalui ranah hukum, artinya semua pihak harus diminta keterangannya, sementara rehab IGD kian terlantar. Jika dibahas dengan duduk satu meja, jalan keluarnya terbuka lebar.

Jalannya proses pembangunan, selalu berhadapan dengan masalah, tanggapan dan solusi. Kita harus berada pada poin ketiga yakni jalan keluar terbaik bagi pihak yang tengah bersengketa, sehingga jalannya pembangunan terus berlanjut dan masyarakat tidak dirugikan. (***)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org