LEBONG, BEO.CO.ID – Sengketa Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan harus menelan pil pahit alias “Keok.”
Pasalnya, berdasarkan keputusan PTTUN Medan bernomor : 360/B/2022/PTTUN.MDN salah satu poinnya dalam pokok perkara, menyatakan batal Keputusan Bupati Lebong Nomor 396 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong terbit tanggal 10 November 2021.
“Kita berharap bupati Lebong bisa menghormati putusan banding dan menerima putusan tersebut serta kembali mengaktifkan Badruzzaman sebagai Ketua BMA Lebong sesuai putusan PTUN,” ujar Zetriansyah kuasa hukum dari Badruzzaman, Rabu (15/2/3).
Kuasa hukum Badruzzaman juga menerangkan, jika pihak Bupati Lebong beringinan melakukan kasasi dipersilahkan. Bahkan pihaknya juga sangat menghormati apa yang menjadi keputusan serta dapat menggunakan pengacara tingkat nasional.
“Kalau bupati masih mau kasasi kami menghormati keputusan tersebut, dan mungkin saja bupati bisa menggunakan pengacara nasional. Selagi anggaran APBD Lebong memadai tidak ada yang salah untuk mencari keadilan,” pungkasnya. (SB)