spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bangunan Tanpa IMB di Kerinci “Bebas,” Berdiri Diatas Rumaja Jalan Nasional

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
LAPORAN : M. Marhen / BEO.CO.ID KERINCI
Kepala Desa (Kades) Mekar Jaya, Suprayatno. Dok Beo/Kerinci
Bangunan tanpa IMB dan sertifikat di desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci berdiri bebas tanpa pengawasan dan teguran dari pihak berwenang. Dok Beo /Kerinci

KERINCI, BEO.CO.ID – Berdiri kokoh sebuah bangunan berukuran 4,90 Meter X 4,20 Meter milik Mas Rudi (30) patut diduga mengambil Ruang Manfaatan Jalan (Rumaja) dan Ruang Miliki Jalan (Rumija) di jalan lintas Nasional Kerinci – Sumatera Barat.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun I, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi lebih tepatnya, didepan SDN 221/III Kersik Tuo dapat disinyalir tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) serta patut pula diduga tidak ada pengawasan dan teguran pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat.

Kepala Desa (Kades) Mekar Jaya, Suprayatno (35) mengatakan, bahwa pihak membenarkan ada bangunan yang berlokasi di depan SD N 211/III Kersik Tuo milik Mas Rudi (warga M 10 Kayu Aro -Red).

“Mas Rudi membeli tanah atau lahan didepan sekolah dasar 221/III Kersi Tuo dengan Pak De (Red-Nok) warga dusun I Desa Mekar Jaya dengan nilai Rp. 90.000.000,-,” terang Suprayatno dalam keterangan Persnya kepada wartawan, (27/9) belum lama ini.

BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Kerinci Disorot, Boy Benyamin : Bertentangan Dengan Aturan
Bangunan tersebut berdiri didepan SD N 221/III Kersik Tuo hingga menutupi halaman sekolah. Dok Beo/Kerinci

Ia menambahkan, bahwa pihak hanya menanda tangani surat jual beli antara penjual dan pembeli.

“Saya hanya menanda tangani saja surat jual beli kedua belah pihak, karena tanah/lahan tersebut milik Pak De Nok,” ujarnya.

Ketika ditanya soal sertifikat tanah tersebut yang dibeli oleh Mas Rudi, jawab Suprayatno mengatakan, tidak ada sertifikat.

“Tidak ada pak sertifikatnya,” singkatnya, kendati Kades Suprayatno berani menanda tangani jual beli bangunan hanya berkurang lebih 2 Meter dari badan jalan.

Sementara itu, Mas Rudi (30) ketika dihubungi media ini menyampaikan, bahwa dirinya membenarkan bangunan yang dibeli dari Pak De (Nok) itu, benar miliknya.

“Bangunan itu baru dibangun setahun yang lalu dan tanah/lahan tempat saya mendirikan bangunan di beli dari Pak De Nok, warga dusun I Mekar Jaya, seharga Rp 90.000.000,- dibeli berdua sama Rahmat Dani, untuk surat jual belinya sudah ditanda tangani oleh Kades Mekar Jaya,” papar Rudi.

Pak De Nok belum berhasil dikonfirmasi, setelah disambangi kediamannya sedang tidak berada ditempat sampai berita ini diturunkan belum keterangan serta hak jawabnya.

BACA JUGA :  Wujudkan Ide Cemerlang, Kades Suko Pangkat Sediakan 1 Unit Ambulance

Salah satu pegawai berinisial JN (48) di Dinas Perizinan Kabupaten Kerinci yang enggan ditulis nama lengkapnya oleh media ini, menanggapi hal tersebut, dia mengatakan, pendirian bangunan harus 20 meter dari AS jalan dengan dibarengi memiliki dokumen izin mendiri bangunan (IMB).

“Maka itu mendiri bangunan didekat jalan tidak sembarangan semua ada aturan, apalagi dijalan lintas Nasional Kerinci – Sumatera Barat,” lugasnya.

Pengurusan administrasi IMB dapat dilakukan atas adanya rekomendasi dari Dinas PUPR Kerinci di bidang Tata Ruang, pasal berkaitan pula dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Untuk itu, pengurusan IMB di dinas perizinan Kabupaten Kerinci bisa di keluarkan, bila rekomendasi telah di keluarkan oleh dinas PUPR bidang tata ruang,”pungkasnya. (***)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org