spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TOTON KIAN BERANI HANCURKAN DAERAH RTRW KECAMATAN CURUP KOTA

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

CURUP, BEO.CO.ID TOTON, 53 TAHUN WARGA PERUMNAS, TALANG RIMBO LAMA, KOTA CURUP SETELAH DIBERITAKAN MEDIA INI, KIAN BERANI MENINGKATKAN KEGIATANNYA MELAKUKAN KEGIATAN PENAMBANGAN PASIR DALAM DAERAH, RENCANA TATA RUANG WILAYAH KECAMATAN CURUP, (KELURAHAN TALANG BENIH) LOKASI DAERAH PERSAWAHAN PRODUKTIF TALANG BENIH UJUNG, KABUPATEN REJANG LEBONG, BENGKULU. IRONISNYA, PEMDA DAN DPRD REJANG LEBONG, SELAKU PEMBUAT PERDA NO.8 TAHUN 2012 TENTANG RTRW, TIDAK BERANI MENGHENTIKANNYA? DAN APARAT PENEGAK HUKUM (APH), MASIH DIAM, ADA APA DIBALIK SEMUA INI?

Jika penambangan bebatuan (Batuan) mineral dan batu bara, Toton melakukan pengerukan Pasir secara besar-besaran sudah berjalan dua tahun lebih, didalam wilayah Kecamatan Curup, (Kota Curup) yang peruntukannya berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) No.8 tahun 2012-2032, peruntukannya bukan untuk pertambangan.

Siapapun yang mengeluarkan Izin didalam wilayah RTRW tersebut adalah Cacat Hukum, karena Kecamatan Curup bukan untuk daerah pertambangan.

Dimana didalam Perda No.8 tahun 2012, yang ditanda tangani Drs. Darussamin, MM (Ketua) DPRD Rejang Lebong dan H. Suherman, SE, MM, Bupati Rejang Lebong, saat itu. Kata Umar Bakri, mantan anggota DPRD Rejang Lebong dua periode, menjawab pertanyaan BEO.co.id, (1 Oktober 2023) pukul 19: 13 WIB, Minggu sore.

Umar Bakri Mantan DPRD Rejang Lebong 2 Priode

Ditegaskan Umar Bakri, daerah Talang Benih, yang berdekatan dengan Sungai Musi daerah sangat rentas Abrasi dan sangat mudah erosi, daerahnya sudah banyak yang hancur, maka ditetapkan berdasarkan Perda No. 8 tahun 2012 adalah daerah

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), siapapun yang mengeluarkan izinnya wajib bertanggung jawab secara hukum, dan kehancurannya daerah RTRW harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang mengeluarkan izin  jelas Umar Bakri. Jika benar ada Izinnya?

Dan Toton, yang melakukan kegiatan Penambangan Pasir, jelas melawan hukum, sama dengan melawan Perda (Peraturan Daerah) dan UU No.3 tahun 2020, tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Non Logam.

Yang tegas, di lanjutkan Umar Bakri, siapapun yang melawan hukum harus diproses secara Hukum. Kerusakan alam Talang Benih, sudah tinggi dan daerah Sawah Produktif (produksi) tinggi dan berasnya terbaik dan terkenal sama dengan Rimbo Recap, jelasnya.

Ditegaskan Umar Bakri, jika seandainya Bupati yang keluarkan Izin, (kita berhandai-handai) harus bertanggung jawabkan, siapapun dia, karena berdasarkan UU No.3 tahun 2020 yang ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo, 10 Juli 2020, daerah/ Wilayah Kecamatan Curup, sudah 8 (delapan) tahun ditetapkan sebagai daerah RTRW, tidak boleh diizinkan atau digunakan untuk daerah Pertambangan, baik Pasir, Batu dan Batu Bara Non Logam.

Makanya di Kelurahan Talang Benih, Pemda Rejang Lebong, tidak berani mengeluarkan IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB), maka bangunan baru di Talang Benih, tidak memiliki IMB, jelasnya.

Dan persawahan Produktif Talang Benih, adalah daerah irigasi dengan sumber airnya dari Sungai Air Duku, yang menginduk ke Sungai Musi Kejalo, kalau ditambang terus (dikerok) penambang pasir seperti, “Toton” jelas tambang liar, melawan UU dan Hukum, maka harus ditindak secara hukum jelas Umar Bakri.

Belum ada Perubahan: Ditegaskan Umar Bakri, Perda No.8 tahun 2012, sampai hari ini berlaku penuh, belum ada revisi (perubahan), perbaikan dan atau penambahan.

Yang jelas Kecamatan Curup, (Kota Curup), daerah RTRW, tidak boleh dikeluarkan Izinnya untuk pertambangan.

Sipapun yang melakukan kegiatan penambangan, harus di proses secara Hukum, tegasnya prihatin atas kehancuran wilayah Kecamatan Curup, khsusnya Talang Benih, daerah Pertanian produktif, harus kita selamatkan sebagai sumber ekonomi (beras) makanan pokok masyarakat di Rejang Lebong, jangan sampai Kota Curup terancam akibat kegiatan pengerukan daerah RTRW yang dilarang itu, jelas Umar.

Tim Wartawan BEO.co.id, Sabtu, 30 September 2023 kembali melakukan Investigasi lapangan kelokasi Tambang Pasir, Toton di Talang Benih Ujung, ternyata kian berani melakukan pengerokan Pasir besar-besaran, setidaknya ada +_90 mobil keluar masuk lokasi tambang diperkirakan rata-rata pertruck memuat 6 s/d 12 M3/ truck.

Jika perhari rata-rata 7 M3/ Truck X 90 Truck, lebih kurang Pasir hasil pengerokan lingkungan RTRW bisa mencapai 700 M3, maka tingkat kecepatan abrasi / erosi semakin melebar.

Salah satu warga Keluarahan Talang Benih, Suhardi 67 tahun yang Sawahnya berbatasan langsung dengan Tambang Toton, menyatakan sangat keberatan, kegiatan Penggalian Pasir oleh Toton.

Dampaknya sudah dirasakan, ketika kita mulai mengelola (mencangkul) Sawah untuk melakukan kegiatan Musim Tanam (MT), begitu air digenangi untuk Sawah, berkurangnya (menyusut) sangat cepat, diduga resapan tinggi dari penggalian Tambang Pasir dilakukan Toton. Mencapai kedalaman +_ 25 meter, jelasnya.

Saya telah katakana pada anaknya, Toton bernama “Yudha” yang banyak dilapangan saya tidak keberatan Toton membeli Sawah orang disekitar ini, karena punya uang silakan. Namun, jika untuk Tambang Pasir, saya sangat keberatan.

Jika pengerukan dilanjutkan Toton, Sawah-sawah produktif di sekitar ini akan hancur nantinya, karena berbatasan langsung dengan Sawah produktif masyarakat Talang Benih, jelasnya.

Dan daerah ini saya dengar kabarnya, bukan daerah Pertambangan Pasir dan Batuan/ dan sejumlah petani yang berbatasan langsung dengan Toton, terpaksa menjual Sawahnya secara murah, karena terancam akibat penambangan oleh Toton sendiri, cepat kering dan terancam longsor.

Dijelaskan Suhardi, Sawah-sawah masyarakat yang telah dibeli oleh Toton, Sawah “DIN UBAN, +- 1HA, SAWAH ERFANSYAH, 1HA KURANG ¼, (2/3 HA), SAWAH DIRMAN +_1/4 HA, berbatasan dengan Sawah Mh Sholeh.

Dan lahan berikutnya sudah dibeli, “WAWAN” adik dari Toton, Sawah Suyadi berbatasan langsung dengan Sawah Pak Wahono dan Pak Hukman, namun lokasi Wawan, belum digarap menjadi Tambang, karena masyarakat tidak mau memberi jalan, termasuk Toton, sendiri.

Jika jalan diberikan Wawan sudah melakukan Penambangan Pasir disana jelas Suhardi.

Suhardi menegaskan jangan sampai Sawah Produktif Talang Benih ini, tinggal nama dan hancur berantakan. Maka saya pribadi, apapun resikonya tidak akan menjual Sawah saya untuk kegiatan Pertambangan apa lagi jual pada Toton tegasnya.

Sejauh ini, Toton dihubungi dikediamanya Perumnas Talang Rimbo Lama, dan di markas alat musiknya di Gang Renas, tidak berada ditempat.

Padahal banyak persoalan penting seputar kegiatannya melakukan penambangan didaerah terlarang, (RTRW), perlu mendapat penjelasan resmi darinya.

Dan apa dasar hukumnya, melakukan kegiatan penambangan didalam daerah RTRW, Toton harus berani menjelaskan, guna menjawab tudingan masyarakat menambang didaerah terlarang?.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Amin Jaya ST, sudah tiga kali dihubungi media ini diruang kerjanya mengatakan, Kecamatan Curup adalah saerah RTRW, peruntukannya bukan untuk Pertambangan.

Maka kami dari Bidang Penataan Ruang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk PT RYU Putra Perkasa (Toton), sebagai syarat kepengurusan Izin ke Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) Republic Indonesia, tegas Amin Jaya, ST dikutif kembali.

Dan hal yang sama, juga ditegaskan Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST mengatakan Kecamatan Curup bukan daerah pertambangan maka Rekomendasi untuk menguruskan Izin tambang tidak bisa dikeluarkan.

Jika, “Toton” pernah mengaku punya Izin, kita tidak tahu dari mana dia bisa dapat Izin. Kalau menurut prosedurnya wilayah Kecamatan Curup, jelas daerah RTRW, berdasarkan Perda No. 8 tahun 2012-2032, dan belum ada revisi, artinya berlaku penuh.

Dan masalah Tambang Pasir PT RYU Putra Perkasa, (Milik Toton) itu, telah masuk dalam laporan MCP-KPK RI, saat datang ke Bengkulu, Oktober 2022 silam dan telah kita laporkan resmi bersama dengan Kabupaten Mukomuko, dan kabupaten lainnya di Propinsi Bengkulu. Baca dan simak beritanya, sejak Oktober 2022 ditulis BEO.co.id, demi kepentingan umum, masyarakat Rejang Lebong.

Diutup : Pada tahun 2017 lokasi Tambang Toton di Talang Benih Ujung, pernah ditutup, bersama barang buktinya Truck dan pihak-pihak terkait diproses waktu itu oleh Polres Rejang Lebong.

Namun, Toton tak pernah jera, pada tahun 2018 Ia kembali melakukan kegiatan Penambangan Pasir dilokasi yang sama.

Bupati Rejang Lebong DR (HOC) Ahmad Hijazi, SH. MH, tahun 2018 memerintahkan Tambang liar se Rejang Lebong ditutup, saat itu ada lima lokasi Tambang Liar yang ditutup, satu diantara termasuk Tambang Toton. Lalu kegiatan penambangan sempat berhenti beberapa waktu lamanya.

Ironisnya secara diam-diam Toton, melakukan penambangan kembali sejak awal tahun 2022, dengan alasan ada Izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Minerba) RI, dan terus berlanjut tahun 2023 melakukan kegiatan hingga saat di chek wartawan media ini, Sabtu 30 September 2023, kegiatan Toton berlanjut.

Ditahun 2023 pihak PT RYU PUTRA PERKASA, pernah menghadap Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Rejang Lebong, katanya mau memperpanjang Izin, namun ditolak.

Soalnya Izin yang dimiliki PT RYU Putra Perkasa, jika benar? Ketika kepengurusannya, pihak Kabid Penataan Ruang Dinas PUPRPKP Rejang Lebong tidak pernah memberikan Rekomendasi Penataan Ruang.

Dan dari mana dia (Toton) dapat Izin kita tidak tahu. Karena tidak tahu, tidak ada dasar hukumnya untuk memperpanjang.

Dan yang jelas Kecamatan Curup peruntukannya bukan untuk Pertambangan, kata Amin Jaya. Dikutif kembali.

(BEO.co.id / ***/ Laporan Tim / PR-ARIS).

Penulis/ Editor dan Penanggungjawab : Gafar Uyub Depati Intan.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org