spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

CV FILAR USAHA “TIDAK MEMILIKI IZIN, RUSAK LINGKUNGAN TAK TERSENTUH HUKUM?”

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KERINCI, BEO.CO.ID – CV. Filar Usaha, melakukan penambangan Pasir dengan mengeruk Sungai Cumbadak Desa Siulak Deras Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi sudah menahun lamanya, beroperasi diduga “tidak memiliki Izin lingkungan” terus merusak lingkungan, kuat dugaan adanya oknum pembeckingnya tak tersentuh oknum aparat penegak hukum (APH), benarkah “kebal hukum?”

Menurut laporan masyarkat setempat, yang disampaikan keredaksi media ini,  dalam bulan September 2023, “sulit dipercaya, jika dianggap kebal Hukum?

Hanya saja selama ini, belum ada aparat penegak Hukum yang peduli, untuk melakukan pengusutan sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya terhadap pengruskan lingkungan.

Dimana CV.FILAR USAHA, milik orang kuat (Politisi) di DPRD Kerinci, “Arwiyanto, SE” selaku pemodal. Dan CV Filar Usaha, dengan Direkturnya “Putra Apri Remon” alias “Cik Mon” putra kandung dari Arwiyanto.

Sangat disayangkan masyarakat setempat, Arwiyanto, selaku anggota DPRD Kerinci sudah dua periode, 2014-219 & 2019-2024 yang dipilih rakyat Kerinci dari Daerah Pemilihan 1 (Satu), Kecamatan Gunung Kerinci, Siulak dan Siulak Mukai, memiliki hak pengawasan, pemerintah Kerinci, pembangunan dan termasuk terhadap kerusakan lingkungan hidup (lingkungan) di Sungai Cumbadak, yang telah dikeruk menahun lamanya.

Limbah dari kegiatan penambangan (pengerukan Pasir) di Sungai Cumbadak, dibuang bebas ke Sungai Meraoo, yang membentang/ panjang +_70 km ke Danau Kerinci. Limbah yang dihasilkan dari penambngan Pasir oleh CV Filar Usaha, tanpa dibuat minimal Tiga Kolam Endapan (Kolam pemurnian) Limbah, yang harus diadakan pihak perusahaan agar tidak mengganggu kepentingan umum.

Pengadaan penyaringan limbah melalui Kolam Endapan (Filterisasi) Limbah (disaring) sebelum dibuang ke Sungao Batang Meraao, limbah sudah kembali murni (ber-air bening/ murni kembali) baru dibuang / dialirkan ke Sungai Batang Meraoo itu.

Untuk pembuatan Kolam Endapan Limbah (Kolam Pemurniannya), pihak pengusaha harus mendatangkan Konsultan Ahli dibidang Pertambangan dan membiayai sendiri.

Jika lolos dari seleksi, maka berhak mendapatkan rekomendasi dari Konsultan, sebagai syarat (lampiran), pengajuan Izin IUP Produksi (Izin Usaha Penambangan Produksi).

Tidak boleh dikeluarkan Izinnya oleh pemerintah, jika tanpa memiliki Izin Lingkungan yang sah dan lengkap. Dan jika pihak perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP-OP), layak dipertanyakan.

Soalnya sejak, UU No. 3 tahun 2020 disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo tahun 2020, perubahan dari UU No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), seluruh perizinan pertambangan dikeluarkan Pemerintah Pusat, tidak lagi daerah (Gubernur), semuanya oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Republik Indonesia.

Layak dipertanyakan, jika memiliki izin: IUP-OP, tanpa lampiran rekomendasi dari Konsultan ahli Bidang Pertambangan dan rekomendasi dari Kepala Bidang Penataan Ruang (Kabid Penataan Ruang), Dinas PUPR Kerinci, karena pihak dinas yang diberi wewenang oleh pemerintah RI, melalui Kementerian PU RI, hanya dinas PUPR setempat melalui Bidang Penataan Ruang.

Tanpa rekomendasi dari Bidang Penataan Ruang, persyaratan Izin untuk mengajukan permohonan tidak terpenuhi, artinya pemerintah daerah Kabupaten Kerinci, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk mendapatkan IUP-OP, dari Kementerian ESDM RI, setelah perubahan UU No. 4 tahun 2009 ke UU No.3 tahun 2020, tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara).

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Peran Bidang Penataan Ruang: Tugas dan peran penataan ruang daerah sangat penting dan strategis, menentukan daerah Tata Ruang Wilayah, yang boleh dan tidak boleh dijadikan daerah Pertambnagan Mineral dan Batu Bara (Minerba), karena Bidang Penataan ruang karena tugas dan kewenangan dan perannya, harus mencatat daerah mana saja yang boleh dan tidak boleh dikeluarkan rekomendasi Tata ruang, mereka wajib tahu.

TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP : Pasal 111 ayat (2) UUPPLH (Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 113 UUPPLH Setiap orang yang memberikan informasi palsu Mungkin sahabat bertanya tanya dimana Pasal ketentuan pidana terkait perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dulu diatur dalam Pasal 41 dan 42 UUPLH 1997.

Dalam UUPPLH 2009 memang tidak disebutkan secara inplisit ancaman pidana bagi perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup, ketentuan tersebut tidak dibuang, tetapi diperjelas menjadi perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup implikasi hukumnya sama saja karena pencemaran lingkungan hidup dan/atau perusakan lingkungan hidup sama dengan dilampauinya baku mutu.

Atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup Glosarium dalam rumusan delik tindak pidana lingkungan hidup di UUPPLH 2009 Pencemaran lingkungan hidup Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL).

Amdal

Amdal adalah : kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

B3 adalah: zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Baku Mutu Air

Baku Mutu Air adalah : ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi,atau komponen yang ada atau harus ada,dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.

Baku Mutu Air Limbah

Baku Mutu Air Limbah adalah : ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media air . baku mutu air laut baku mutu air laut adalah: ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.

BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Kerinci Disorot, Boy Benyamin : Bertentangan Dengan Aturan
Baku Mutu Gangguan

Baku mutu gangguan adalah : ukuran batas unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya yang meliputi unsur getaran, kebisingan, dan kebauan.

Baku Mutu Udara Ambien

Baku mutu udara ambien adalah: ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang seharusnya ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.

Baku Mutu Emisi

Baku mutu emisi adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media udara.

Baku Mutu Lingkungan Hidup

Baku mutu lingkungan hidup adalah: “ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.”


Dumping (pembuangan)

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Izin Lingkungan

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup adalah : “kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.”

Limbah

Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan, Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Kerusakan Lingkungan Hidup

Kerusakan lingkungan hidup adalah: “perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.”

Perusakan Lingkungan Hidup

Perusakan lingkungan hidup adalah: “tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.”

Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Sumber : http://blogmhariyanto.blogspot.com.

Melihat fakta lapangan yang lingkungan hidupnya telah rusak disepanjang Sungai Cumbadak Siulak Deras Mudik, Kerinci, Jambi kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan CV FILAR USAHA, mengeruk badan Sungai Cumbadak, sudah “hancur luluh lantak, berkeping, kayu dan tumbuhan/ lingkungan sudah rusak berat” namun belum ada tanda-tanda perbaikannya, seolah tidak bertanggungjawab, (tak berdosa), dan sangat dikhawatirkan, Siulak Deras Kerinci, terdiri dari Kelurahan Siulak Deras, Desa Siulak Deras Mudik dan Desa Ujung Ladang, akan menuai badai?.

Jadi pemerintah RI, yang mengeluarkan UU No. 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), bukan melarang setiap warga Negara membuka usaha, melainkan harus melengkapi persyaratan, dan mampu menyelamatkan lingkungan dan melestarikannya. (***)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org