LEBONG, BEO.CO.ID – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) kabuapten Lebong Mahmud Siam, SP. MM membantah iuran sebesar Rp. 250 ribu yang dipungut dari pedagang Pasar Tradisional Modern (PTM) termasuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli).
Ditegaskan Mahmud, pungutan liar atau pungli merupakan pungutan yang dilakukan atas pelayanan yang sudah dianggarkan, untuk itu dia meminta kepada masyarakat agar memahami pengertian pungli sesuai dengan aturan sebenarnya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar dapat memahami dengan benar apa yang dimaksudkan dengan pungli sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Mahmud siap dilansir dari harian Radar Lebong, (8/7).
Dikatakan Mahmud, pada rapat yang dilaksanakan sebelumnya atau tepatnya saat jabatan Sekda ini masih dipimpin oleh Mustarani Abidin, memang tidak ada anggaran yang disediakan biaya untuk operasional PTM. Biaya operasional ini mencakup biaya air, listrik, kebersihan dan biaya keamanan.
“Tidak ada yang namanya Pungli. Karena didalam rapat yang dilaksanakan sebelumnya telah diputuskan bahwa biaya air, listrik, kebersihan dan keamanan dikelola secara mandiri oleh para pedagang dan di koordinir langsung oleh pihak Panguyuban,” kata Mahmud Siam yang juga merupakan mantan kepala dinas Perindagkop dan UKM ini.
Terkait besaran tarif yang ditetapkan oleh Panguyuban terhadap para pedagang di PTM, diakui Mahmud jika dirinya tidak mengetahui hal tersebut. Namun, pihak Panguyuban ini diminta untuk mengkoordinir dan mengadakan rapat terkait penetapan tarif atau iuran yang disanggupi oleh pedagang.
“Kalau keterangan dari Panguyuban, penetapan besaran tarif sebesar Rp. 250 ribu tersebut sudah dirapatkan. Sementara kalau dari Pemkab Sendiri, semuanya digratiskan, apalagi memang dari Pemda sendiri tidak ada biaya yang di anggarkan baikitu melalui dinas PUPR- Hub, Diperidagkop-UKM atau bahkan dinas DLH,” ujar Mahmud Siap.
Sebelumnya, dugaan Pungli PTM ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Lebong oleh ketua Perkumpulan Pedagang Lebong (PPL) Suratman melalui kuasa hukumnya M. Rulian Frabio, SH,. MH.
Dalam laporan itu, kuasa hukum PPL telah menyerahkan sejumlah bukti awal seperti kuitansi dan bukti transfer ke nomor rekening bendahara Panguyuban. ( Zee )