
LEBONG, BEO.CO.ID – Cukup miris kasus kekerasan anak dibawah umur belum genap satu tahun meningkat drastis, sejak terhitung mulai bulan Januari sampai Juni tahun 2023 ini.
Hal itu diungkapkan Unit PPA Satresrim dalam catatannya terdapat 9 kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur diwilayah Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander, SE didamping Kanit PPA Ipda Sunarto.
“Benar, untuk kasus kekerasan yang menimpa anak bawah umur sudah ada 9 kasus yang terjadi sepanjang tahun 2023,” kata Sunarto dilansir dari laman radarlebong.disway.id.
Dari sejumlah kasus tersebut, dia menerangkan, terdapat 1 kasus pencabulan anak bawah umur dan 4 kasus persetubuhan anak bawah umur, terus disusul lagi 2 kasus eksploitasi seksual terhadap anak bawah umur, serta 1 kasus kekerasan pada anak, terakhir 1 kasus membawa kabur anak bawah umur.
“6 kasus status perkaranya sudah P21, sedangkan sisanya 3 kasus masih lidik dan sidik,” lanjutnya.
Sunarto menejelaskan, penyebab tingginya angka kasus tersebut diakibatnya masih rendahnya pengawasan orang tua terhadap anak. Secara tegas pihaknya menghimbau serta meminta kepada pihak orang tua untuk lebih peka dan memperketat pengawasan terhadap anak.
Disamping itu, orang tua juga diingatkan untuk membatasi pergaulan diluar rumah, guna minimalisir terjadinya peluang persetubuhan terhadap anak.
“Kami berharap, semua pihak dapat bekerjasama untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kasus kekerasan yang menimpa anak bawah umur di Kabupaten Lebong. Sehingga kedepan kasus-kasus tersebut tidak lagi terjadi,” singkatnya. (wlk-SB/***)