Hendri Donan : Segera Akan Surati Kemendagri
BENGKULU, BEO.CO.ID – Pasca dikeluarkannya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 100.2.2.6/7974/OTDA dengan perihal penjelasan terhadap pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong kepada Plt Gubernur Bengkulu, tertanggal 8 Oktober 2024, respon oleh Kepala Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Bengkulu pihak bukan melakukan pergantian Pj Sekda Lebong.
Kepala Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Bengkulu Hendri Donan secara tegas menyampaikan bahwa Doni Swabuana ditunjuk sebagai Pjs Sekda Lebong berdasarkan 2 peraturan, diantara Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah dan Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan pejabat Sekretaris Daerah.
Artinya, bukan berlandasan pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.
Dimana didalamnya menyebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Apabila mengacu padah ranah pasal 71 ayat 2 Undang undang nomor 10 tahun 2010 itu melakukan pergantian. Jadi, kita bukan mengganti, tapi menunjuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya, Kamis (10/10/2024).
Lanjut lugasnya, penunjukkan Pjs Kabupaten Lebong atas nama Donni Swabuana sudah sesuai berdasarkan Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah dan Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah.
“Kita dalam pelaksanaannya, gubernur itu bukan melakukan pergantian, tetapi berdasarkan Perpres nomor 3 tahun 2018 pasal 10 ayat 2 huruf b yang berbunyi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menunjuk pejabat sekretaris kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan. Dan penunjukkan tersebut juga berdasarkan Permendagri nomor 91 tahun 2019 sebagaimana dalam pasal 2 ayat a disebutkan bahwa penunjukan pejabat sekretaris daerah dilakukan apabila jangka waktu 3 bulan terjadi kekosongan jabatan sekretaris daerah terlampaui dan ayat b berbunyi sekretaris daerah belum ditetapkan,” paparnya.
Dia menyebutkan, penunjukkan Pj. Sekda Lebong tersebut, sudah sesuai dengan pasal 4 huruf a bahwa pejabat yang ditujukan menduduki jabatan Pratama eselon 2 b pemerintah daerah provinsi dan memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat satu golongan 4 b.
“Penunjukkan Pjs Sekda Lebong juga berdasarkan pasal 4 huruf a, bukan pejabat yang berasal dari kabupaten,” lenturnya.
Kemudian terkait isi surat yang meminta agar mengangkat kembali Pj Sekda yang lama. Hendri Donan mengatakan bahwa pihak Pemprov saat ini tengah mempersiapkan surat balasan dari Gubernur kepada Mendagri dan akan mengkonsultasikan hal tersebut dengan Mendagri.
“Saat ini kita sedang menyiapkan surat dari Gubernur berkenaan adanya surat dari Mendagri dan sekaligus akan dikonsultasikan terkait arahan untuk mengangkat kembali penjabat dari Kabupaten Lebong Pjs Sekda yang lama,” demikian disampaikan Hendri Donan. [red]