KERINCI, BEO.CO.ID – Soal kasus perusakan lingkungan di Kelurahan Siulak Deras dan Desa Siulak Deras Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kab. Kerinci, Jambi “bak mengurai benang kusut, sulit di temukan mana pangkal dan ujungnya” namun, tak selalu praktik busuk itu, bisa aman (disembunyikan) dari rekaman dan penglihatan langsung, (telinga & mata masyarakat) setempat.
“Kejahatan busuk itu, tetaplah kejahatan” Karena puluhan Dam Truck yang mengeluarkan Pasir dari Sungai SEGABU Siulak Deras Mudik, menggunakan alat berat “Escaffator” dikoordinir oknum yang punya kepentingan, paling tidak 4 hari kerja, 22 Februari s/d 25 Februari 2024, kata saksi mata dari masyarakat setempat, yang memberi infor via sambungan telephone cellnya langsung kepada redaksi.
Terungkapnya dugaan penjualan ribuan M3 dan puluhan Dam Truck yang mengeluarkan Pasir dari Sungai SEGABU, diduga dengan akal-akalan oknum dengan modus operadi “menolong masyarakat menyinggirkan Pasir di Sungai Segabu, guna mengatasi pendangkalan” nah….tahu-tahu ribuan meter kubik dijual, untuk kepentingan pribadi para oknum.
Untung masih ada kepedulian masyarakat Pers/ Wartawan yang bertugas di Kerinci, akhirnya terungkap. Atas laporan mediaonline “reformasiaktual.com” (Aripin RA Jambi).
Berikut kutipan petikannya, dengan judul menantang dan menarik disimak: Diminta Polres Kerinci Segera Usut Terkait Material di Siulak Deras Mudik yang Diduga Dijual oleh Oknum Tertentu untuk Meraup Keuntungan. Edisi terbit, 27 Februari 2024.
Dari hasil pantauan awak media ini di lapangan pada tanggal 25/02/2024 adanya material yang keluar dari salah satu sungai di Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci Prov Jambi yang terlihat banyak nya dam truk yang parkir menunggu antrian untuk mengisi material yang infonya di jual oleh oknum kesalah satu perusahaan ternama HA.
Sedangkan material tersebut diduga tidak mempunyai izin jual beli yang sah.
Dari hasil penelusuran media ini bersama rekan rekan pers terlihat jelas material tersebut di jual untuk meraup ke untungan secara individu, pengeluaran material 50 dam truk yang antri dan melintas di jalan Nasional yang mengakibatkan kemacetan dan terganggunya para pengguna jalan yang lain, dan dari hasil penelusuran tersebut nampak jelas dam trukc yang lalu lalang dengan mengejar trayek Trip untuk mendapatkan upah tarik yang lebih besar dalam satu hari 50 truck dapat saja membawa material 2 kali berarti sudah 100 truck yang membawa materia tersebut sedangkan sudah beroperasi lebih kurang 5 hari berarti 500 truck X 800 ribu di luar upah tarikan = 400.000.000,- (Empat Ratus Juta) baru 5 hari, sementara masih beroperasi sampai saat ini.
Dari salah satu sumber yang enggan namanya di publikasikan menyampaikan,Ya benar, material tersebut luar biasa banyaknya dan di jual ke salah satu Perusahaan, antrian sampai malam dari pagi, dan material basah malah merusak jalan jadinya kalau seperti ini, ya silakan kalau mau di jual sesuai dengan aturan yang resmi papar sumber kehadapan media ini.
Salah satu masyarakat Desa Siulak Deras minta kepada pihak Polres Kerinci untuk segera turun ke lokasi tersebut dan mempertanyakan galiannya sesuai dengan aturan yang ada, karena material tersebut sudah masuk galian C bukan normalisasi sungai, buktinya barang nya di jual, maka kepada pihak Polres Kerinci jangan biarkan hal seperti ini terjadi yang di manfaatkan oleh oknum oknum tertentu,” tutup masyarakat. Tulis reformasiaktual.com, dikutif kembali.
Kasus yang hampir serupa, tapi tidak sama diduga juga terjadi di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, tetangga dari Siulak Deras, berjarak kurang lebih 2, 5 km, juga mengeluarkan Pasir dari Sungai Batang Meraoo, juga puluhan Dam Truck diduga “dijual ke oknum HA” salah satu pemborong terkenal di Propinsi Jambi. Kata salah satu warga setempat yang terekam, BEO.co.id.
Yang terjadi di Desa Lubuk Nagodang, juga berhasil dipantau banyak Wartawan dari Forum Aliasi Wartawan Kerinci Mudik, yang menyaksikan langsung pengambilan material Pasir dari Sungai Meraoo, kabarnya “melibatkan oknum kades setempat” tim media ini berusaha menelusuri kebenarannya?.
Kegiatan pengerukan Sungai SEGABU di Siulak Deras Mudik, dan Lubuk Nagodang, keduanya dihentikan aparat berwenang, agar tidak diteruskan.
Karena keduanya, tidak ada Izin resmi dari Pemerintah, dan jumlah Pasirnya pun ribuan kubik, yang dikeluarkan puluhan Truck, diduga keras untuk bisnis, memperkaya diri bagi para oknum pelakunya, kini bebas menghirup udara segar dengan “uang yang cukup banyak?” Sama sekali belum tersentuh Hukum?.
Sejauh ini, belum ada masyarakat atau LSM yang mengadukan secara resmi, kasus ini ke aparat penegak Hukum?
Dari keterangan dihimpun awak media ini, dugaan “kejahatan perusakan lingkungan di Kabupaten Kerinci sudah berlangsung menahun lamanya, termasuk menguasai Sungai secara tidak sah, dengan memproduksi (mengambil), Pasir dan Batunya, seperti “kejadian di Siulak Deras Mudik (Sungai Segabu dan di Sungai Batang Meraoo, Desa Lubuk Nagodang”
Sungai dan segala isi kekayaan yang terkandung didalamnya milik Negara (dikuasai Negara), jika mau dikelola secara benar harus melalui proses perizinan yang benar pula.
Tetap berpedoman pada UU No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA), UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara, dan harus mematuhi juga UU tentang Lingkungan Hidup, (pemeliharaan dan pelestariannya), dan tidak boleh main Trabas, “bak hukum rimba, siapa yang kuat itu yang menang (diatas) ?”
Karena Negara kita Negara Hukum, sudah seharusnya kasus dua lokasi tanpa Izin mengeluarkan Pasir puluhan ribu meter kubik secara tidak sah, diusut Polda Jambi. Karena akibat dari banjir selama ini, mulai dari hulu (Kerinci, red) sampai Kota Jambi, telah merasakan sakitnya dampak dari banjir. Sebab dan akibat, karena ada sebab, dan muncul akibat. Artinya, perbuatan sebab dan akibat.
Dan jangan tunggu Bencana berikutnya menghajar Kerinci, maka harus di tertibkan “mulai dari Penebangan Hutan secara liar, Kegiatan Tambang Liar dan Tambang Punya Izin, tapi tidak menerapkan perundang-undangan dan peraturan berlaku.
Keselamatan dan pelestarian lingkungan. Memang ini Pekerjaan Rumah (PR) berat bagi aparat penegak Hukum. Peninggalan dari pendahulunya.
Solusinya Pemprop Jambi dan Pemdakab Kerinci, harus secepat mungkin menerapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) jika sudah di Perdakan, dan bila belum segeralah melakukan penelitian untuk membuat RTRW, mana daerah yang boleh dilakukan kegiatan Penambangan Pasir/ Batu (Sirtu), mana daerah pengembangan kota Pertanian/ perkebunan (ladang) dan seterus.
Dan bidang Penataan Ruang di Dinas PUPR Kerinci, harus diberi wewenang penuh untuk melakukan penelitian Penataan Ruang (PNR) dan dibiayai.
Dan Dinas Lingkungan Hidup (LH), harus proactive melakukan pengawasan kelapangan, mana lingkungan yang boleh ditambang dan mana yang tidak boleh, dan melaporkan secara riil kerusakan lingkungan yang telah terjadi dilapangan.
KERUSAKAN SUNGAI: Keberadaan Sungai dilindungi oleh Undang-Undang (UU) RI-No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA). Kata Ishak Burmansyah, aktivis Lingkungan hidup di Propinsi Bengkulu, yang telah jatuh bangun, memperjuangkannya.
Baik didaerah, propinsi tetangga dank e Jakarta. Namun dalam kesulitan yang tinggi, tak pernah mundur sampai saat ini.
Melihat kehancuran Kabupaten Kerinci, perbuatan dari segelintir oknum, parah jika sampai meraja lela dan pelaku perusak lingkungan dibiarkan baik oleh masyarakat, aktivis dan aparat berwenang, “jangan sampai Kerinci hancur total, daerah itu juga bagian dari tanah air kita Indonesia, tercinta” jelasnya.
Akibat dari Tambang Galian C Pasir/ batu, (Sirtu) menyebabkan terjadinya Pendangkalan Sungai / Dasar Sungai menjadi naik, dengan otomatis permukaan air menjadi tinggi menyebabkan Kebanjiran di bagian hilir Sungai, tegas Burmansyah. Sebagaimana diberitakan berturut-turut sebelumnya.
Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH), Setiap orang dengan Sengaja atau Kelalaiannya melakukan perusakan Lingkungan melanggar Pasal 38 ayat ( 1 ). –Perbuatan yang mengakibatkan di lampaunya batas baku mutu Udara Ambien, Baku mutu Air, baku mutu Air Laut atau Kretirea baku mutu Kerusakan Lingkungan Hidup, (KLH).
Di Pidana singkat tiga ( 3 ) tahun Paling lama 10 tahun, dan Densa paling sedikit Rp3 Miliyar, Paling banyak Rp10 miliyar.
Maka aparat berwenang, karena tugas dan tanggungjawab yang dibebankan atas nama Negara, menjadi wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan Hukum secara jujur, benar dan professional, ujarnya.
Maka bagi pelaku yang menguasai sungai, merusak dengan cara apapun, harus “segera ditangkap dan diproses, sesuai prosedur Hukum berlaku” jangan lagi ada pembiaran, jika benar kita mau memperkecil dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan para pelakunya, tegas Burmansyah.
Ditambahkan Burmansyah, penguasaan sungai untuk digunakan sebagai daerah pertambangan, Sirtu (Pasir dan Batu), Logam dan Batu Bara dan lainnya, tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan amanat dalam UU No.17 tahun 2019.
Maka pelaku harus ditangkap dan kegiatannya ditutup (dihentikan), dan para pelakunya harus diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sungai tidak boleh dikuasai oleh setiap orang, kata dikuasai merusak sepadan sungai, daerah aliran sungai (DAS), mengambil Batu, Pasir, Kerikil, dalam aliran Sungai Sepanjang 2000 KM tidak bisa dikeluarkan Izin Pertambangan Minerba (Mineral dan Batu Bara), jika mau melakukan kegiatan penambangan penuhi dulu perizinan yang lengkap dan sah.
Dan menjalankan kewajiban para penambang terhadap kepentingan dan keselamatan lingkungan dan pelestariannya. Jangan salah menafsirkan pendapat saya ini, ujarnya.
Sebagai warga Negara, bukan tidak boleh melakukan kegiatan penambangan, (Usaha), tapi keselamatan yang lebih besar yang telah ditetapkan Pemerintah RI, harus dilaksanakan dengan benar dan bertanggungjawab, tegas Burmansyah.
Camat Gunung Kerinci, Rifdi, S.Sos, MSi, dihubungi Via sambungan Telephone Cellularnya, Selasa (5 Maret 2024) sekitar pkl 20.06 WIB, penjelasan dari Rifdi, memang ada surat permohonan dar Kepala Desa Siulak Deras Mudik, saya tidak pegang suratnya.
Saat ini saya dalam perjalanan menuju Kota Jambi, karena besok ada acara, jelas. Besok akan saya minta suratnya pada kades Siulak Deras Mudik, dan akan kita kirimkan via WA ke BEO.co.id, ujarnya ramah.
Kira-kira isi dan intinya memohon disetujui Normalisasi Sungai Segabu dari ancaman banjir, untuk dilakukan pengerukan, demi kepentingan masyarakat jangan sampai terulang kembali, bila hujan turun katanya. Persetujuan yang dimaksud untuk Normalisasi, sepanjang untuk keselamatan dan kepentingan masyarakat dapat saja disetujui melalu Ketua Satgas Bencana Kabupaten Kerinci, yang dijabat pak Dandim 0417 Kerinci, ketika melalui Daripus, ujarnya. Dan tidak untuk yang lainnya. (BEO.co.id -***/ yn /Tim)
Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan.