LEBONG, BEO.CO.ID – Plt kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong Erik Rosadi S. Stp. M, Si mengatakan penempatan Rp. 50 miliar duit APBD dalam bentuk deposito di bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk cabang Curup telah sesuai dengan Surat Keputusan ( SK ) bupati Lebong Nomor 377 tahun 2021 tertanggal 25 Oktober 2021.
“Masalah deposito ini, pada intinya kami hanya menjalankan amanat sesuai dengan SK bupati,” kata Erik Rosadi dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin. (25/10)
Menurut Erik, penempatan duit APBD Lebong senilai puluhan miliar diluar Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yaitu pada bank BRI disesuaikan dengan isi ketetapan yang ada dalam SK bupati tersebut.
“Sementara untuk mekanisme deposito ini tetap diatur dalam perbub Nomor 45 tahun 2021 tertanggal 25 Oktober 2021 tentang investasi uang daerah pada bank umum dalam bentuk deposito on call,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penunjukan bank BRI sebagai lembaga keuangan tempat mendepositokan duit APBD karena pada tahun 2021 hanya bank tersebut yang menyampaikan penawaran secara resmi ke pemkab Lebong.
“Kalau bicara deposito, artinya tergantung dari keuntungan yang kita peroleh. Dan saat itu hanya bank BRI yang menyampaikan penawaran resmi, sementara bank lain tidak. Belum lagi suku bunga yang cukup menjanjikan yaitu diangka 3%,”jelasnya.
Selain itu, kata dia, sesuai kesepakatan, penawaran bunga bank yang disampaikan BRI dihitung per/hari. Kemudian deposito APBD ini dapat ditarik kapanpun tanpa dikenakan pinalti.
“Deposito APBD tahun 2021 kalau tidak salah hanya selama 1,5 bulan”, kata Erik.
Lebih jauh, penempatan uang APBD dalam bentuk deposito pada bank selain RKUD itu dipastikan tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah. Karena pada saat itu saldo di kas daerah dalam kondisi stabil.
“Kalau duit yang didepositokan itu duit apa saya tidak bisa jelaskan, yang jelas duit yang deposito tersebut adalah saldo yang ada di kas daerah”, demikian Erik. (Zee)