LEBONG, BEO.CO.ID – Proyek pembangunan jaringan air bersih di dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR – Hub) senilai Rp. 3,2 miliar terancam batal dilaksanakan. Meski hasil lelang proyek tersebut sudah diumumkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) namun hingga saat ini proyek tersebut belum dilakukan penandatanganan kontrak.
Direktur CV. Qualiti Utama Bambang Supriyadi kepada beo.co.id mengungkap, upaya penggagalan proyek yang dimenangkan perusahaannya ini adalah yang kedua kalinya. Pertama, hal ini pernah dilakukan pada tahun anggaran 2022 lalu pada item pekerjaan pembangunan jaringan air bersih di desa Talang Ulu kecamatan Lebong Utara.
“Tahun 2022 lalu, saya pernah menang tender untuk kegiatan pembangunan jaringan air bersih. Tapi kami dikalahkan pada item peralatan, saat itu kami diminta oleh kabid Cipta Karya selalu PPK untuk menghadirkan peralatan, kami juga diminta untuk siap secara finansial. Padahal tidak ada kewenangan PPK mengukur kemampuan keuangan kami, kalau kami sudah ikut dalam tender proyek artinya kami sudah siap secara finansial”, ungkap Bambang Supriyadi.
Tahun anggaran 2024 ini, kata Bambang, adalah kedua kalinya Kabid Cipta Karya PUPR – hub berupaya menggagalkan proyek yang dimenangkan CV. Qualiti Utama. Padahal kegiatan pembangunan jaringan Air Bersih senilai Rp. 3,2 miliar tersebut sudah dua kali ditenderkan.
“Untuk tender pertama proyek air bersih senilai Rp. 3,2 miliar ini dimenangkan oleh kami, tapi saat itu dibatalkan oleh PPK karena terdapat kesalahan dokumen. Lalu dilakukan lagi tender ke dua kalinya dan kami tetap menjadi pemenang tender, hanya saja sampai detik ini kami belum dipanggil oleh PPK untuk melakukan penandatanganan kontrak”, ujar Bambang.
Menurut dia, dalih Kabid Cipta Karya PUPR- Hub selaku PPK yang menyebutkan jika penandatanganan kontrak kerja kegiatan pembangunan jaringan air bersih tersebut karena alasan berkas manual belum diserahkan oleh Kelompok Kerja UKPBJ adalah alasan yang terlalu mengada – ada.
“Sebenarnya kontrak itu tetap bisa dilaksanakan meski tanpa berkas fisik hasil tender, karena berita acara hasil pemilihan sudah di upload ke LPSE. Dan perlu dicatat bahwa kabid Cipta Karya selaku PPK punya akun sendiri yang secara otomatis dirinya (Kabid Cipta Karya – red) bisa mengakses berita acara hasil pemilihan yang sudah ada di SPSE”, kata dia.
Sebelumya kepala dinas PUPR – hub Arman Yunizar, ST melalui Kabid Cipta Karya Mast Irwan NME, ST menyebut penandatanganan kontrak proyek pembangunan jaringan air bersih senilai Rp. 3,2 miliar terkendala berkas fisik yang belum diserahkan oleh UKPBJ Setda Lebong.
“Bagaimana mau terlaksana, sampai kini teken kontrak saja belum. Seharusnya berkas hasil tender tersebut diserahkan kepada kami,” ungkap Mast Irwan sebelumnya. ( Zee )