Oleh: Gafar Uyub Depati Intan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah wakil rakyat dimasing-masing desa. Maka BPD, keberadaannya mutlak ditengah masyarakat desa, BPD sebagai jelmaan rakyat didesanya masing-masing.
Keberadaan anggota BPD, adalah usulan dan hasil pemilihan secara langsung oleh warga desa, secara demokratis. Dan tidak boleh ditunjuk oleh Kades atau pihak tertentu. Seperti yang terjadi di Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Prov. Bengkulu, yang ditolak masyarakatnya.
Untuk diketahui secara detail, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagai wakil rakyat didesanya masing-msing memiliki tanggungjawab dan tugas yang berat, untuk melakukan pengawasan terhadap Jalannya Pemerintahan Desa (Pemdes) dengan segala kegiatan pembangunan didalamnya.
Dan menjalankan tugas pengawasan terhadap segala bentuk bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota, sampai atau tidak ketujuannya, (desa masing-masing), agar memberikan azasmanfaat pada masyarakat.
Tujuan Pengawasan dari BPD tak jauh beda dengan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD) Kabupaten, Kota dan Provinsi dan DPR-Republik Indonesia (RI), bedanya BPD dilingkup yang kecil (desa)/ kelurahan mereka masing-masing.
Apa lagi sejak digulirkan Dana Desa (DD), Rp. 1 miliar/ desa dan Alokasi Dana Desa (ADD),Rp. 335 juta/ desa, total dana dikelola dari pusat dan daerah Rp. 1, 3 miliar, sejak enam tahun silam.
Belum lagi dana di Kelurahan yang dikucurkan Pemerintah pusat mencapai Rp.1, 5 miliar/ kelurahan, maka peran dan fungsi BPD di desa/ kelurahan sangat penting dan strategis untuk melakukan pengawasan secara benar, agar penggunaan/ manfaat dana pembangunan desa/ kelurahan memberikan azas manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Belum lagi dana bantuan dari Gubernur, perdesa bisa mencapai Rp.70 juta, dan bantuan Sosial lainnya dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/ kota, harus diawasi oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Dengan kata lain orang yang dipilih sebagai anggota BPD, harus memiliki integritas moral yang kuat dan bertanggungjawab atas tugasnya dalam melakukan control (pengawasan) penggunaan dana yang diberikan pemerintah, untuk kesejahteraan masyarakat.
Tak heran sejak digelontorkan dana pembangunan desa dari pemerintah pusat dan didampingi dana alokasi desa (DD/ ADD), sejak tahun 2015 silam hingga kini sudah berjalan enam tahun, sudah banyak oknum kades yang berurusan dengan aparat penegak Hukum, bahkan ada yang beresiko berada dibalik terali besi dipenjarakan, akibat dari tindak kejahatan, “merampok uang rakyat” namun belum memberi efek jera.
Apa lagi BPD dimasing-masing desa tidak berperan/ berfungsi sebagaimana mestinya, bisa saja program penggunaan DD dan ADD serta bantuan lainnya dari pemerintah, digunakan kades semaunya. Dengan kata lain, tidak memberikan azas manfaat, bagi peningkatan kehidupan masyarakat didesa mereka masing-masing.
Dari cara kerja Kades Sugiarto bersama tim bentukkannya, menujuk Ketua dan anggota BPD, sebagai wakil rakyat terdekat, untuk mengawasi kinerja dan pengawasan pembangunan di Air Meles Bawah, bagi masyarkat tidak bisa menerima hasil bentukkan itu, diduga melanggar amanat undang-undang keluh warga.
Tindakkan ini kuat dugaan telah melanggar undang-undang No: 6 tahun 2014 tentang Desa, undang-undang No: 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta kuat dugaan melanggar Permendagri No: 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagaimana dilaporkan wakil masyarakat Desa Air Meles Bawah, ke Presiden RI, 9 Agustus 2021 yang baru lalu.
Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi yang menanda tangani Surat Keputusan (SK) Bupati Rejang Lebong No: 180 350 VI/ 2021, 29 Juni 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Rejang Lebong masa jabatan 2021-2027, (masa bhakti selama enam tahun), minta dibatalkan oleh masyarakat khsusunya Desa Air Meles Bawah, Rejang Lebong.
Isi/inti mosi tak percaya yang ditanda tangani 142 warga Desa Air Meles Bawah itu, dan disampaikan ke Presiden RI, oleh Brigid Borniao dan M, Asri, agar SK Penetapan oleh Bupati Rejang Lebong dicabut dan batal demi Hukum. Masyarakat tidak dapat menerima anggota BPD Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, Rejang Lebong hasil bentukkan, “Kades Sugiarto bersama tim bentukkannya”
Dan pemilihan anggota BPD harus langsung oleh masyarakat (rakyat) didesa Air Meles Bawah, secara demokratis, sesuai amanat undang-undang dan aturan yang berlaku saat ini. (***)
Pemimpin Redaksi Bidik07ElangOposisi/ Gegeronline Group, Ketua DPD-KWRI (Dewan PimpinanDaerah-Komite Wartawan Reformasi Indonesia), tinggal di Bengkulu.