spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPN Menyebut Sertifikat HGU PTPN III Masih Aktif

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SIANTAR, BEO.CO.ID – Terkait permasalahan lahan HGU PTPN III kebun unit Bangun yang berada di kota Pematangsiantar , komisi I DPRD kota Pematangsiantar menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP ) dengan pihak PTPN III, Badan Pertanahan Nasional (BPN) diruang rapat DPRD, Senin (23/05/22).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dibuka oleh ketua komisi I DPRD Pematangsiantar di Prayogi Sinaga di dampingi anggota DPRD Pematang siantar Baren Alijoyo purba, Bintar saragih.
Dalam RDP berlangsung Ketua Komisi I DPRD Prayogi sinaga meminta pemaparan dari Pihak kebun PTPN III, BPN kab.simalungun juga BPN Pematangsiantar terkait permasalahan lahan HGU di wilayah kota Pematangsiantar.

Dalam pemaparan yang di minta oleh Ketua Komisi DPRD, Doni Manurung asisten personalia kebun (APK) sebagai perwakilan PTPN III, menyampaikan terkait permasalahan lahan HGU masih status aktif di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bahsorma Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar yang di kuasai dan di usahai oleh warga tanpa memiliki alas hak, BPN sebagai lembaga Negara telah memberikan Sertifikat HGU kepada PTPN III sebagai jaminan untuk dikelola tanaman sawit.

”Pasalnya masah perpanjangan sertifikat HGU yang diberikan berakhir sampai Desember 2029 mendatang,” kata Doni

Terpisah Raya Tambak dari Pihak BPN Kabupaten Simalungun dalam paparannya ia mengatakan bahwa melalui SK kepala BPN menerbitkan sertifikat HGU PTPN III yaitu HGU no.2/Talun kondot kecamatan Panombean Pane seluas 894.68 H, terbit 20/01/2006 berakhir 2029.

”Untuk HGU no.3/ Bah kapul kecamatan Martoba seluas 129.59 H yang berakhir 31 Desember 2029 mendatang,” jelasnya.

Menurutnya HGU nomor 1 /talun kondot yang semula terletak dikabupaten Simalungun,namun adanya pemekaran kota Pematangsiantar yang berdasarkan PP no.15/1986 tentang perubahan batas kota Pematangsiantar, maka areal HGU tersebut Kabupaten Simalungun 895.80 H, dikota Pematangsiantar seluas 700 H.

”Namun Sertikat HGU nya tetap satu yang dikeluarkan oleh BPN kab.Simalungun lalu di catatkan di BPN Pematangsiantar,” kata Raya .

Dalam RDP yang digelar, selain komisi 1 DPRD berserta anggota, pihak PTPN 3, BPN, Hadir juga sekda kota Pematangsiantar,kabag hukum Pemko Pematang Siantar, Camat siantar sitalasari,lurah Bahsorma,dan lurah Gurilla.(S.Hadi Purba)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org