Bumi Habonaron Do Bona Tolak Lamtoras, Sihaporas & Sipolha Deklarasi Bersatu

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SIMALUNGUN, BEO.CO.ID – Kehadiran Lamtoras yang dianggap sebagai pemecah belah antara masyarakat Sipolha dengan Sihaporas, apalagi dengan dalih memperjuangkan tanah adat, kini mendapat perlawanan. Ratusan warga Sihaporas dan masyarakat Sipolha ‘deklarasi bersatu’ menolak kehadiran kelompok Lamtoras di Sihaporas, Selasa (13/9/2022) di lokasi wisata Aek Batu, Kelurahan Sipolha, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Deklarasi ini juga dihadiri perangkat desa dan kelurahan kedua daerah tersebut dan dipimpin para putra daerah setempat, diantaranya, Manotar Ambarita, Rikkot Damanik, Thamrin Damanik, Ronald Damanik dan beberapa pemuka/tokoh masyarakat setempat.

Deklarasi itu lahir karena masyarakat dari Nagori (desa) Sihaporas dan masyarakat dari Kelurahan Sipolha merasa gerah melihat kehadiran kelompok yang menamakan diri Lamtoras yang dengan beraninya telah mengklaim adanya tanah adat dan ulayat di Sihaporas.

Momentum dari deklarasi yang dihadiri ratusan warga dari kedua desa/kelurahan itu ditandai dengan pembubuhan ratusan tanda tangan dalam lembar surat pernyataan yang intinya menolak kehadiran Kelompok Lamtoras dan membantah upaya-upaya yang dilakukan kelompok Lamtoras yang menurut mereka berusaha membuat desa dan hutan Sihaporas menjadi tanah adat, hutan adat serta masyarakat Adat.

BACA JUGA :  Diduga "Hajar" DD Rp 337 Juta, Mantan Kades di Simalungun Harus Berurusan Dengan Pihak Berwajib

Dalam deklarasi bersatu itu ditegaskan, bahwa yang ikut bertanda tangan merupakan perwakilan keturunan semua Partuanon Damanik Sipolha dan masyarakat Kelurahan Sipolha dan masyarakat Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Setelah deklarasi, dalam waktu dekat masyarakat Sihaporas dan Sipolha berencana melakukan aksi dan pernyataan sikap ke kantor Bupati dan DPRD Simalungun agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menindak siapa saja pihak-pihak yang mengklaim adanya tanah adat di Simalungun. Karena di Simalungun tandas mereka, tidak dikenal yang namanya tanah adat, hutan adat, dan tanah ulayat.

Thamrin Damanik menegaskan, bahwa ompu Mamontang Laut Ambarita yang menjadi marga Ambarita pertama tinggal di Sihaporas adalah atas seijin dan restu dari Tuan Damanik Sipolha secara individu dan private dan bukan secara komunal.

Sementara Ringkot Damanik menjelaskan bahwa sesuai fakta sejarah, mulai penjajahan kolonial Belanda di Simalungun hanya dikenal Raja Marpitu (Tujuh kerajaan) yaitu: Sinaga, Saragih, Damanik, Purba Tambak, Purba Pakpak, Purba Girsang dan Purba Dasuha. (S.Hadi Purba)

BACA JUGA :  Diduga "Hajar" DD Rp 337 Juta, Mantan Kades di Simalungun Harus Berurusan Dengan Pihak Berwajib
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org