KERINCI, BEO.CO.ID – Pengeluaran dana tunjangan rumah dinas (rumdis) Pimpinan, (Ketua, Wakil Ketua 1, Wakil Ketua 2 dan anggota DPRD Kerinci bernilai miliaran rupiah disanyalir merugikan keuangan Negara (daerah) tidak bisa dibeban pada DPRD Kerinci, Sekwan (Sekretaris Dewan), Bendahara dan jajaran terkait lainnya.
Karena dasar hukumnya cukup jelas Peraturan Bupati (Perbup) No.20 tahun 2016 tentang tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
Dasar pengeluran uang tunjangan adalah Perbup No.20 tahun 2016 tersebut, yang ditanda tangani oleh Bupati Kerinci. Namanya saja, Perbup (Peraturan Bupati), maka pertanggungjawaban ada ditangan bupati bukan semata ditangan DPRD Kerinci. Kendati DPRD Kerinci, selaku pengguna dari uang yang dikeluarkan tersebut?.
Maka untuk menuntaskan kasus tersebut, dipandang perlu pihak kejaksaan negeri (Kejari) Sungai Penuh memanggil Bupati Kerinci untuk diminta keterangan (periksa), sama dengan para saksi, Pimpinan dan anggota DPRD Kerinci lainnya.
Karena tanpa Perbup uang tunjangan untuk rumah dinas Pimpinan/ anggota DPRD Kerinci tidak bisa dikeluarkan. Jika tetap dikeluarkan tanpa Perbup dan atau tanpa ketentuan yang berlaku lainnya, berarti ‘’uang APBD Kerinci, bebas dikeluarkan kapan saja, semau-maunya’’ kata sumber kompeten media ini, seraya minta namanya dilindungi, dasar UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Maka, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh diminta untuk melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kerinci Adirozal terkait kasus dugaan korupsi tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi yang terindikasi merugikan keuangan Negara milyaran rupiah, kata Aktivis Senior Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Zoni Irawan, kepada redaksi Gegeronline.co.id, Senin, 09 Januari 2023.
Menurut Zoni Irawan, berdasarkan keterangan Jaksa Alex Parlinggoman Hutauruk, SH. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) menjawab pertanyaan dari sejumlah Wartawan dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) saat Audensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh beberapa waktu lalu.
Dalam audiensi tersebut, wartawan dan LSM mempertanyakan kasus tunjangan Rumdis pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang diketahui telah dicairkan berdasarkan Peraturan Bupati Kerinci nomor 20 tahun 2016 tentang tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
Dan menjadi sorotan masyarakat, Media dan LSM, telah diekspose sejumlah media masa pusat dan daerah, artinya sudah bukan rahasia umum lagi, bahwa kasus dugaan adanya penyimpangan dana APBD Kerinci, yang bertendensi ‘’korupsi.’’ Namun, dugaan itu harus dibuktikan secara Hukum.
Dalam Perbup tersebut, dicantumkan pasal-pasal tentang jumlah uang yang diterima anggota dan pimpinan Dewan, anggaran biaya survey dan waktu berlakunya pencairan, hingga anggaran survey yang dianggarkan melalui APBD-Perubahan.
Anehnya, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh mengaku tidak mengetahui adanya Perbup tersebut. “Kita belum tahu (Perbup). Nanti kita pelajari terlebih dahulu, kalau memang perlu keterangan Bupati, nanti kita panggil,” terang Jaksa Alex Parlinggoman Hutahuruk, pada sejumlah Wartawan dikutif kembali.
Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat dimintai tanggapannya, Senin (09/01/2023) mengatakan, Berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat Hearing bersama Wartawan dan LSM Audensi beberapa waktu lalu di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa kasus Tunjangan Rumah Dinas anggota DPRD Kerinci telah dilakukan Penyelidikan, bahkan kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya ke tingkat Penyidikan, ujar Zoni.
Namun anehnya Adirozal selaku Bupati Kerinci belum dipanggil dan diperiksa oleh penyidik pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, padahal diketahui pencairan dana Tunjangan Rumdis pimpinan dan anggota DPRD Kerinci Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang diduga ditandatangani oleh Adirozal selaku Bupati Kerinci, tambahnya.
Terkait kasus Tunjangan Rumah Dinas tersebut dirinya minta kepada Kejari Sungai Penuh untuk melakukan pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap Adirozal selaku Bupati Kerinci.
“Ya, seharusnya pihak Penyidik memanggil dan memeriksa Bupati Adirozal, Karena diduga ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani pihak Kejari Sungai Penuh,” tegas Zoni.
Hal senada juga disampaikan Himawan Sekjend LSM Gema Gugatan Rakyat kepada media ini, Senin (09/01/23), Kasus dugaan korupsi tunjangan Rumdis pimpinan dan anggota DPRD Kerinci seharusnya sudah terang benderang Karena sudah masuk ke tahap Penyidikan, namun hingga kini belum ada kejelasan dan kepastian hukumnya, apakah kasus ini berlanjut atau dihentikan?. Ungkap Himawan.
Untuk diketahui, kasus tunjangan Rumdis anggota DPRD tersebut sudah beberapa Kali didemo oleh para aktivis Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, tetapi belum juga ada tersangka dalam kasus tersebut, kami menduga penanganan kasus ini lamban, berlarut-larut dan tertunda-tunda sehingga belum ada Kepastan hukum ditengah masyarakat, sambungnya.
Terakhir kita telah memasukkan surat pemintaan Audensi Kepada Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sungai Penuh guna mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus yang dimaksud, tapi hingga kini belum ada jawaban dari pihak Kejaksaan, dan pernah kami tanyakan langsung pada Staf Kejari, Katanya surat Pemintaan Hearing sudah di disposisikan ke (Kepala Seksi Intelijen), Kasi Intel.
“Ya, surat sudah di disposisikan Kajari ke Kasi Intel, coba tanyakan ke Kasi Intel, ” tutup Himawan menirukan kata salah satu Staf Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang menerima surat itu.
Ia berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh segera memanggil dan memeriksa Bupati Adirozal terkait kasus Rumdis DPRD Kerinci Karena diduga ada kaitannya dengan Perbup, tandas Himawan.
Bupati Kerinci DR H Adirozal MSi, dihubungi awak media ini baik langsung dan Via Whatsappnya, belum berhasil diperoleh keterangan resminya, seputar pengeluaran dana tunjangan untuk rumah dinas (rumdis) Pimpinan dan anggota DPRD Kerinci.
Menurut sumber media ini, pemanggilan seorang Bupati/ Kepala Daerah, itu hal biasa. Demi jelasnya duduk persoalan pengeluaran dana tunjangan dimaksud.
Coba lihat didaerah lainnya, gubernur/ mantan gubernur, Bupati dan Walikota, hal biasa-biasa saja. Jika suatu saat ada pemanggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Ia datang saja, demi turut menegakkan supremasi hukum.
Karena Bupati/ Kepala Daerah, perlakuan hukum pada dirinya sama dengan orang biasa *warga negara’’ lainnya.
Dan sumber Geger dari salah satu anggota DPRD Kerinci, kepada redaksi media ini, mengatakan ‘’berdasarkan Perbuplah, uang tunjangan bisa dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), ini persoalan hukum Bupati Kerinci, dalam hal ini Adirozal, juga turut bertanggungjawab, jelas sumber.
(Gegeronline.co.id/ ***/ Tim).