spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

‘Tersendat’ Rekom Pengangkatan Perangkat Desa Sungai Gerong, Begini Kata Camat Amen

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Rekomendasi pengusulan pengangkatan perangkat desa Sungai Gerong, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, provinsi Bengkulu, menuai persoalan.

Mengapa tidak, pasca dikeluarkannya surat pemberitahuan Camat Amen dengan nomor 800/378/Am/2022 serta belum ditindak lanjuti oleh pihak Kecamatan Amen setelah pemberkasan surat pengantar bernomor : 145/001/10.2010/2023 hingga saat ini belum ditanggapi, terkait pengusulan pengangkatan perangkat desa di Sungai Gerong menerima rekomendasi dari pihak kecamatan setempat.

Hal itu disampaikan Kepala Desa Gerong, Hesdianto Eko Mareja, SP.,M.Ling beserta perangkat desanya, ia mengatakan untuk memastikan berjalannya roda pemerintahan desa, perangkat desa untuk segera mengeluarkan rekomendasi tertulis dari kecamatan sesuai Permendagri 67 Tahun 2017 dan surat permohonan tertulis melalui surat pengantar bernomor : 145/001/10.2010/2023 yang telah disampaikan sebelumnya.

“Guna memastikan berjalannya roda pemerintah di desa dan jangan sampai terjadi kekosongan perangkat desa yang telah diusulkan untuk segera diberikan rekomendasi dari pihak Kecamatan Amen, ternyata sejak dikirim pengusulan tersebut sampai detik ini belum dikeluarkannya rekomendasi dari pihak Kecamatan, ada apa ini,” tanya Eko Sabtu (7/1/23).

BACA JUGA :  Ditahun Politik, Kesbangpol Lebong Ingatkan Ormas & LSM Dapat Cipta Iklim Pilkada Damai

Dia menuturkan, adapun alasan pihak Kecamatan Kasi PPM menyatakan akan berkonsultasi kepada pihak PMD Kabupaten Lebong. Menurutnya lagi untuk tidak menghambat proses apa yang sudah dijalani sebelumnya dan tidak mengangkangi aturan dalam pengangkatan perangkat desa Sungai Gerong untuk segera dikeluarkan rekomendasi tersebut.

“Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kejadian yang diluar kewajaran dan siapa yang akan menghendel, kalau status perangkat digantung dan jelas SK yang akan dikeluarkan tidak mengangkangi aturan,” tegasnya.

Sementara itu Camat Amen, Reno Adedo, SE ketika ditanya oleh awak media ini, terkait desa yang telah mengusul permohonan, dia menerangkan khusus untuk kecamatan Amen ada 2 desa yang mengusulkan pengangkatan perangkat desa telah sampai dimejanya.

“Saya perlu minta waktu untuk kordinasi dengan pihak kabupaten (Dinas PMD Lebong-Red) atur-atur tentang Permendagri tersebut. Untuk menanggapi masalah ini (pengangkat perangkat desa) serta langkah-langkah yang akan diambil,” ungkap Reno, Senin (9/1/23) diruang kerjaknya.

Lanjut dia menjelaskan, masa berakhirnya perangkat desa wilayah kecamatan Amen akan berakhir pada tanggal 11 Januari 2023, untuk rekomendasi yang akan diluarkan setelah habis masa jabatan perangkat desa baru rekomendasi itu akan diluarkan.

BACA JUGA :  Mark Up Harga Material, Pjs Kades Talang Ulu Siap Kembalikan Kerugian?

“Yang mengusulkan itu desa Sungai Gerong dan Nangai Tayau, tunggu habis masa jabatan perangkat desa dulu dan secepatnya (rekomendasi Kecamatan-red) akan dikeluarkan, jika sudah ada instruksi dari atasan dan sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (SB)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org