LEBONG, BEO.CO.ID – Tidak ingin main-main BPD bersama masyarakat Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu kembali mendatangi Polres Lebong, guna menyampaikan data tambahan sebagai bahan penyidikan pihak kepolisian.
” Ya, kita rencananya , hari senin (9/1/2023) akan kembali menyerahan bukti tambahan kepada polisi sebagaimana permintaan dari Unit Tipikor Polres Lebong pada saat menyampaikan laporan tertangga; 19 desember 2022,” kata Hendri dikutip dari radarlebong.disway.id, Jumat (9/1/23).
Tambahan data yang disampaikan tersebut, yaitu berupa keterangan dari masyarakat sesuai dengan laporan yang telah disampaikan sebelumnya ke Polres Lebong, 19 Desember 2022 lalu.
“Bahkan berkas barang bukti yang bakal disampaikan itu, merupakan permintaan Unit Tipikor, dengan BPD saat memberikan pengaduan sebelumnya,” kata Hendri.
Terdapat ada 4 item yang disampaikan ke Unit Tipiker Polres Lebong, pertama penyataan masyarakat Bungin dan BPD yang tidak mengetahui dan tidak menerima APBDes TA 2017 dan 2018.
Serunya lagi, untuk poin kedua yaitu, penyataan pengurus Alat Tarub, Agus Yunardi tidak menerima uang atau pun pengadaan alat tarub dengan Rp 38 juta.
Selanjutnya, ketiga pernyataan 30 warga yang dikatakan telah menerima bibit, namun faktanya mereka tidak menerima. Terakhir keempat bantuan pengadaan itik tidak sama sekali disalurkan
“4 item ini bakal kita laporkan nantinya. Sedangkan 13 laporan yang kita sampaikan pada tanggal 19 Desember sebelumnya. Kami berharap agar dapat dikroscek dan diselidik olah pihak polisi kelapangan secara langsung. Jika pihak polisi turun langsung kelapangan, kami pun siap menyediakan tempat atau ruangan, dan memanggil para saksi ini,” tegasnya. (SB)