spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

CV Kerinci Jayo, “Curi Arus” Diatas KWH Pengerjaan Sentra Dodol Kentang Rp 3 M?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Laporan: Reka Kopral Jurnalist BEO.co.id

CV KERINCI JAYO, yang tengah mengerjakan pembangunan Revitalisasi rumah Produksi untuk Pemasaran CENTRA IKM DODOL KENTANG di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Jambi dengan dana Rp3 Miliar, sumber DAK APBN 2023, diduga “mencuri arus listrik diatas meteran KWH” secara teknis dilarang oleh PLN, dampaknya bisa kebakaran dan membahayakan.

Dugaan pencurian itu menggunakan sambungan Kabel diatas meteran KWH yang terpasang, menggunakan Vercing untuk sambungan Kabel, yang dibawa ketempat pekerjaan Pengelasan dan Pengeboran sebagaimana di pantai BEO.co.id Selasa, 7 Nopember 2023 lalu.

Hasil pantauan lapangan, diduga keras adanya penyambungan arus bebas secara liar. Sementara itu Ikhsan sebagai manager PLN ULP Sungai Penuh, saat di konfirmasi kan melalui via Whatsappnya, mengaku tidak mengetahui sambungan arus yang dilakukan oleh CV Kerinci Jayo. Namun yang jelas setiap sambungan liar dilarang secara teknis.

Setelah mengetahui hal tersebut dari media ini, lalu Ikhsan,  mengatakan akan menindaklanjuti dengan memerintahkan Petugas ULP Sungai Penuh turun ke lapangan tentang  laporan pencurian arus tersebut, tegasnya.

Dan bila itu benar, adanya pencurian (tambahan) pasangan liar, maka petugas harus menindak lanjuti proses pelanggaran, sesuai dengan aturan-aturan yang ada, jelasnya.

Menurut beberapa masyarakat setempat kepada awak media ini mengatakan, setahu kami pekerjaan Centra IKM Dodol Kentang, dikerjakan “Pak Adrami, (Cik Ami)” dari “CV. KERINCI JAYO”

Terlepas dari itu semua, siapapun yang mengerjakannya, harus menjaga keselamatan dan kepentingan umum, dan daya listrik yang digunakan tidak boleh diambil secara liar alias pencangkokan liar. Alis “maling”

Dari sumber kompeten yang namanya dilindungi, mengingatkan “Pak Adrami, kenal dan orang kita, “Uhang Kito” jelas sumber kental dalam logat Kerinci, mudik.

Jika nanti terbukti sambungan liar terpasang diluar KWH, diatasnya bisa di Pidana, disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas Perusahaan Listrik Negara, badan usaha milik negara (BUMN).

Masyarakat berharap pihak Pihak PT. PLN Persero dengan petugas teknisnya segera melakukan pemeriksaan lapangan, guna mengambil tindakan, jangan sampai membahayakan masyarakat.

Bila terbukti pasangan liar (tambahan) pasangan menggunakan kabel Pencing, penangan dugaan pelanggaran Pidananya, silakan pihak berwenang. (BEO.co.id/***/rk).

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org