spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MAFIA BERITA DITUBUH OKNUM WARTAWAN DIATAS MARKUS

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jika para Jurnalistik Indonesia sudah banyak menulis tentang “adanya mafia hukum/ dan mafia RaKsus” (mahum & markus), itu sudah biasa bukan luar biasa, dan sudah banyak oknum pelakunya tertangkap.

Namun hal lain yang jarang diketahui masyarakat umum banyaknya “mafia berita ditubuh para oknum wartawan“ (Jurnalist), tertentu praktiknya untuk mencari keuntungan pribadi dan merusak nama lembaga dan Wartawan tertentu lainnya.

Di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, “mafia berita”  sudah akut (parah), oknum pelakunya sebut saja  oknum Wartawan “Mr.Bodong” 37 tahun yang mengaku Wartawan dari sebuah mediaonline, tapi beritanya nyaris tak pernah muncul?

Kerja oknum Wartawan Mr.Bodong, pertama memanfaatkan berita-berita dugaan kasus pelanggaran hukum, yang diberitakan penerbitan tertentu missalnya dugaan “korupsi, tambang liar, kolusi & nepotisme oknum pejabat” yang bersangkutan menghubungi pihak yang kena berita, seolah-olah suruhan.

Padahal itu, “akal-akalan Mr. Bodong” ujung-ujungnya minta upeti.

Dan oknum Mr. Bodong, tak segan-segan mengatakan pada pihak yang diberitakan bahwa dia sudah punya duluan data yang diberitakan, alasannya karena kenal maka tidak diberitakan, “ujung-ujungnya juga duit”

Dan parahnya lagi oknum Wartawan Mr. Bodong, saat iya punya data kasus oknum aparat tertentu, karena tak mampu diberitakannya, atau tidak dapat upeti, maka data yang dimilikinya diberikan pada Wartawan media tertentu yang punya kemampuan, sungguh Mr. Bodong, “kejam dan jahat?” maka masyarakat dan pejabat perlu waspada dan hati-hati?

Mr. Bodong, tak segan memanipulasi keterangan seolah-olah dari pihak yang diberitakan, “ada pesan itu dan ini, misalnya pernah titip uang pada orang yang sudah mati, itukan tidak masuk akal” tapi tidak disampaikan ketika oknum Wartawan itu masih hidup, inikan permainan kotor dan pembohong besar. Padahal tindakannya itu, bisa dipidana?.

Penulis sudah lama merenungkan, haruskah tulisan (Opini) ini diturunkan, “bak kata orang kritis, jangan sampai bak menepuk air didulang, bisa kepercik muka sendiri?”

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Namun, karena tindakan sejumlah oknum Wartawan berpraktik ganda, dan merusak dunia Jurnalist (Wartawan) yang memperjuangkan Kebenaran dari sebuah peristiwa, “suka tidak suka, maka penulis berkesimpulan, minimal untuk mengingatkan para oknum pelaku, untuk menyadari dan tidak mengulangi perbuatannya.

Ada lagi oknum Wartawan sebut saja, “Mat Nekat” nama aslinya disamarkan, oknum yang satu ini sangat suka berkata kasar sesame Wartawan, seolah-olah dia hebat dan paling berani,

ironis beritanya nyaris tidak ada. Dan sangat mudah mencurigai pihak lain, mendapat keuntungan.

Dan praktik lainnya, ada oknum Wartawan sebut saja. “Cik Dot” 38 tahun, ini semata penjilat juga sangat suka memanfaatkan berita yang sudah diterbitkan media tertentu, dan menghubungi pihak yang diberitakan, dengan “menjelek-jelekan lembaga yang menerbitkan berita.

Dan seolah-olah Ia bersih dari debu dan tangan-tangan kotor” ujung-ujungnya juga minta upeti, “bensin kering dan makan siang” Sebegitu kecilnya nilai kinerja Wartawan, dan memalukan.

Dan lebih parah lagi, “Cik Dot” mau menjadi Intel, untuk menginteli wartawan yang menulis sejumlah berita kasus oknum pejabat, praktik KKN, yang dilarang oleh UU anti Korupsi dan Negara, dan hasilnya dilaporkan kepihak yang kena berita, hingga ia (Cik Dot), mudah mendapatkan upeti.

Mafia berita, ditubuh para oknum wartawan bermental rapuh, lebih parah dari mafia hukum dan mafia rakus (markus).

Dan ada lagi oknum Wartawan, sebut saja “Cik Ning, 42 tahun, patut diduga pernah terlibat barang terlarang, Narkoba, Ganja dan sejenisnya.

Dan yang bersangkutan pernah berurusan dengan aparat penegak Hukum, dan kini active sebagai Wartawan.

Berbenah diri: Mafia berita, belakangan ini kian meningkat, praktik “mafia berita” ditubuh sejumlah oknum wartawan, bermental rapuh.

Kita harus sadari, setiap orang pada profesi/ pekerjaan lainnya punya plus-minus, “baik dan buruk” menjalani hidup ini, jangan gunakan istilah terlambat, mari bersama kita tanya diri masing-masing, dan harus berusaha keras berbenah diri/ profesi (pekerjaan), menuju kebaikan dan bermanfaat bagi orang banyak.

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Setiap orang, (kita) masing-msing punya msalah yang berbeda terkini dan masa lalu.

Mari kita kembangkan yang baik menjadi besar dan bermanfaat, dan tinggalkan yang buruk, apa lagi melawan hukum.

Untuk memperperbaiki kinerja Wartawan Media BEO.co.id, 11 s/d 13 Juni 2023 melakukan pelatihan Jurnalistik (Wartawan) Pemula, dan Madya selama tiga hari.

Selaian untuk memahami ilmu tentang Jurnalist dan diberikan pelajaran tentang etika (tata cara) mendapatkan berita yang benar.

Yang diikuti Wartawan BEO.co.id, anggota KWRI-Bengkulu, dan undangan Kehormatan bagi rekan-rekan dari media lainnya.

Sasaran dan tujuannya pertama membekali Calon wartawn/ wartawan Pemula dan Madya, agar menjalankan tugas sesuai amanat UU No.40 tentang Pers dan 11 Poin Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan menghindari berita hosx (bohong).

Sudah berbagai materi diberikan seputar ilmu jurnalistik, menjalankan KEJ sebagai etika (pedoman) dalam bekerja, menghormati pihak-pihak yang diminta keterangannya, dan membangun hubungan komunikasi dengan semua pihak, dalam menjalankan tugas, tetap Independen dan profesionalitas.

Dan materi juga diberikan, tentang pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dari lebih kurang 70 orang Wartawan yang diundang hanya yang hadir 23 orang dan active menyelesaikan pelatihan tiga hari hanya 17 orang.

Pelatihan yang dilakukan PT. ALIKA INTAN PERS, selaku penerbit mediaonline, “BEO.co.id dan Koran BiDiK07 ELANGOPOSISI” upaya keras untuk memperbaiki kinerja Wartawan khusus yang bernaung dibawah redaksional BEO.CO.ID, agar lebih baik kedepannya.

Dan mampu membangun / menulis informasi yang benar dalam berita, sebagai hak publik untuk mengetahuinya. (***).

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org