Dan sampai terungkapnya kasus korupsi uang tunjangan rumah dinas (rumdis) dari tahun 2017 – 2021, atas kerja ekstra keras tim penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi. Wajar kita hormat dan angkat jempol, pada lembaga penegakan hukum dan personilnya yang bekerja siang dan malan mengungkapkan kasus itu lebih kurang dua tahun kerja.
Jika tidak terungkap, DPRD Kerinci 2019-2024, akan melenggang mendapatkan “makan enak dengan uang rakyat” Kerinci.
Harapan rakyat Kerinci, masa lampau yang gelap itu, jangan terulang kembali bagi oknum DPRD Kerinci masa bhakti 2024-2029?.
Dan terhadap anggota/pimpinan DPRD Kerinci 2019-2024, juga mendapat sorotan masyarakat dan masyarakat Pers, soalnya proyek yang mereka sebut “Pokir” (Pokok=pokok Pikiran Rakyat) didaerah pemilihan masing-masing, dengan nilai ratusan juta setiap paket, diduga melibatkan oknum DPRD Kerinci yang masih aktive saat ini, jangan sampai terulang (terlibat) kembali ditahun 2024-2029 setelah dewan terpilih dilantik.
Pokok-pokok piliran diadakan untuk Dapil masing-masing se- Kabupaten Kerinci, secara umum proyek PL (Pemnilihan langsung dan Penunjukan Langsung), dari dan untuk oknum dewan itu sendiri, maka ramai-ramailah anggota dewan Kerinci menjadi “pemborog bayangan” menggunakan nama pihak ketiga, jika diperiksa oleh aparat penegak hukum, oknum dewannya bisa lolos dari jeratan hukum, karena sulit pembuktiannya secara tertulis, penanda tangan kontrak pihak ketiga.
Namun dalam penelusuran para tim Wartawan, dari sejumlah media tertentu yang masih peduli dengan masalah pengawasan dalam otonomi daerah, dan pengakuan para pekerja dilapangan mengatakan, kegiatan yang mereka lakukan seperti di Desa Sungai Batu Gantih, Kecamatan Gunung Kerinci “proyek milik oknum dewan” insial “Jn” DPRD Kerinci 2019-2024, dan tidak memberikan azasmanfaat, (asal dibangun).