SIANTAR, Beo.co.id – Bangunan Universitas Efarina yang terletak di Jalan Pdt J. Wismar Saragih No 1 Kelurahan Bane Kec Siantar Utara Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara menuai gelombang protes dari kalangan masyarakat umum.
Bangunan yang didirikan PT Hapoltakan Jaya ABADI langsung dilaporkan sejumlah masyarakat ke Polresta Pematang Siantar Senin (02/11) pukul 16:00 WIB.
Pelapor adalah Syawal Efendi Tarigan SPdI, Adv. Millon Bangun SH, Ahmad Mifta Riski Sitio SH, Ranto Obet Siregar SH, Alfianto SH dan Fauzan Heryansyah.
Dalam pengaduannya di Polresta Pematang Siantar bahwa bangunan Universitas Eparina PematangSiantar yang terletak di Jln Pdt Wismar Saragih adalah merupakan kawasan lahan perkebunan masyarakat sesuai peta Rencana Tata Ruang wilayah Kota Pematang Siantar SumateraUtara.
Riski Pasca Sarjana menyatakan, sesuai dengan UU yang berlaku Universitas Efarina Pematang Siantar telah melanggar aturan, sehingga PT Hapoltakan Jaya ABADI perusahaan yang mendirikan dapat bertanggung jawab dan dikenakan sanksi Pidana sesuai dengan peta RT RW yaitu UU No 1 Tahun 2013 bahwa bangunan Universitas Eparina PematangSiantar telah melanggar Perda yang membangun dikenakan Sanksi sesuai UU perencanaan Tata Ruang Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya dikatakan, pelanggaran yang terjadi juga menyeret Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga terlibat karena selaku pemberi Izin bangunan Univ Efarina PematangSiantar Sumatera Utara, ujarnya.
Millon Bangun berharap Polresta PematangSiantar segera melakukan pemeriksaan terhadap tindak pidana pada proyek pembangunan Universitas Efarina.
Ditambahkan Faujan, diminta kepada Polresta PematangSiantar segera melakukan pemeriksaan terhadap tindak pidana selaku pemberi izin dan pihak membangun Universitas Efarina yang diduga bermasalah.
Jika pihak Polres SIANTAR memperlambat laporan kami, saya sebagai mahasiswa siap mengawal proses hukumnya, jika tidak kami akan buat Aksi ujarnya kepada awak media.
(LaporanSyam Hadi Purba Tambak SH)