spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Palsukan Data Non ASN, Direktur LPHB Laporkan Kepsek SDN 17 Kota Bengkulu

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BENGKULU, BEO.CO.ID – Achmad Tarmizi Gumay, S.H., M.H. selaku Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu yang juga sebagai Advokat Bengkulu (LPHB) pada tanggal 12 Oktober 2022 melayangkan surat kepada Walikota Bengkulu Helmi Hasan untuk dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan data pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau penyalahgunaan wewenang dengan nomor surat 021/LPHB/BKL/X/2022.

Tarmizi sampaikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu telah mengumumkan uji publik daftar nama-nama tenaga non ASN, dalam temuan kami ini ada dua (2) nama yang kami ketahui telah menjadi tenaga honorer atau tenaga non ASN selama sebelas (11) tahun akan tetapi ketika di umumkan uji publik oleh BKPSDM Kota Bengkulu hanya baru satu (1) tahun, ini sangat mencederai institusi pengajar yang ada akibat ulah oknum kepala sekolah (Kepsek).

“Orang tersebut yang bernama Edi Saputra dan Novelinda padahal telah menjadi tenaga honor atau tenaga non ASN selama 11 tahun sebagai penjaga sekolah, dengan Kepsek SDN 17 sekarang ini dilapokan ke BKD kota hanya 1 tahun,” kata tarmizi (13/10/22) beberapa waktu lalu.

Ia tambahkan, ada satu orang lagi yang di usulkan oleh Kepsek SDN 17 ini atas nama Aguinda telah menjadi tenaga Non ASN selama 5 tahun, namun fakta nya nama tersebut tidak pernah tercatat sebagai tenaga non ASN, kita sangat menyayangkan sekali tindakan ataupun perbuatan Kepsek SDN 17 Kota Bengkulu yang diduga telah memalsukan data dan penyalahgunaan wewenang.

“Saya telah meminta keterangan kepada kepala sekolah yang lama untuk memastikan atas nama Aguinda ini apa benar telah menjadi tenaga non ASN selama dia menjabat Kepsek, dari keterangan Kepsek lama, tidak pernah ada nama Aguinda ini tercatat atau melakukan aktifitas sebagai tenaga non ASN di SDN 17,” paparnya.

Tarmizi melanjutkan, Kepsek SDN 17 sekarang baru menjabat sekitar lebih kurang 1 tahun namun bisa mengangkat tenaga non ASN selama 5 tahun. Dirinya meminta kepada Walikota Bengkulu Helmi Hasan untuk segera turun tangan mengatasi persoalan tersebut.

“Ini menyangkut nasib orang yang terzolimi, kita percaya bapak Walikota beserta jajaran nya bisa mengusut tuntas oknum Kepsek yang telah mencederai sumpah dan janji pada saat dia di lantik menjadi Kepsek, bahkan telah menghianati pemimpin tertinggi dikota Bengkulu ini,” tutup nya.

Awak media telah menghubungi Kepsek SDN 17 melalui pesan WhatsApp pribadinya untuk diminta keterangan, namun sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban. (Red)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org