LEBONG, BEO.CO.ID – Cukup miris jika persoalan perencanaan pembangunan tanpa adanya kajian atau dokumen lingkungan hidup diawal, bahkan ada indikasi lain yang terjadi dalam pembangunan yang terkesan kelalaian dan lamban dalam pengurusan izin lingkungan hidup, seperti terjadi paket pembangunan Puskesmas dan Pembangunan kantor serta pengelolaan limbah jeruk gerga di Rimbo Pengadang.
Padahal jelas telah diatur di Permenkes RI, Nomor 75 Tahun 2014, UU RI nomor 39 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta PP nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dan Permen Lingkungan Hidup nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman penyususn dokumen lingkungan hidup jelas-jelas diwajibkan.
Kondisi itu diperparah terdapat 8 puskesmas yang tidak miliki izin, kajian dan dokumen lingkungan hidup, termasuk diantaranya pembangunan puskesmas Rimbo Pengadang saat ini tengah berjalan. Dan begitu juga di pembangunan kantor dan pengelolaan limbah jeruk gerga di wilayah Kecamatan yang sama, patut diduga tidak memiliki izin dan dokumen kajian lingkungan lebih awal, kendati pembangunan tetap berjalan.
Rama Chandra selaku Ketua Komisi III saat dimintai tanggapannya, terkait dugaan tidak adanya izin, dokumen dan kajian lingkungan hidup lebih awal sebelum pembangunan puskesmas dan pembangunan kantor dan pengelolaan limbah jeruk gerga bawah Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabuapten Lebong.
“balik-baliknya ke regulasinya, kalau memang itu diwajibkan ada UKL-UPL atau istilahnya amdal, tentu wajib lah,” ujar Rama usai paripurna di Sekretariat Dewan Lebong, (27/9/21).
Lanjut Rama mempertanyakan lokasi tempat pembangunan puskesmas yang tidak ideal, seharusnya ada upaya tempat pemilihan lokasi yang ideal dan membutuhkan pertimbangan teknis mengenai lokasi dan tempat. Dirinya juga mempertanya status lahan, apakah pembebasan lahan atau hibah lahan.
“Walau pun orang memberi hibah lahan, kalau tempatnya sesuai dengan ideal kebutuhan bangunan itu jangan, itu lah makanya diperlukan pihak dinkes berkomunikasi pihak Kecamatan, Kades ataupun lurah,” lugasnya menyayangkan tidak komunikasi dalam pembangunan tersebut.
Ia juga menerangkan lebih jauh sebelum terjadinya pembangunan, sudah ada komunikasi dengan pihak OPD teknis lainnya, dalam ini kontruksi itu di Dinas PUPR.
“Karena barang ini bukan kebutuhan sehari atau dua hari, jadi pertimbangan teknis secara kontruksi memang benar-benar dipikirkan dimana tempat lahannya yang layak,” pintasnya.
Tidak ketinggalan awak media ini sempat meminta tanggapan kepada Ketua Komisi II, Ahmad Lutfi, masih ada dugaan bangunan yang tidak miliki izin dan kajian lingkungan yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021.
“Tetap salah lah itu yang jelasnya sebelum mendirikan bangunan, apalagi puskesmas tentu ada izin lingkungannya waktu sebelum pelaksanaan dan jelas ada prosedur yang salah,” sampai Lutfi secara tegas.
Ahmad Lutfi juga meminta untuk dipelajari terlebih dahulu dan terhindarnya statament yang salah saat ditayangkan di awak media ini.
“Koment lebih lanjut kita pelajari dulu jangan sampai ada kesalahan koment kita, UKL-UPL memang sebelum dilaksanakan pembangunan, apa lagi puskesmas ada dampak lingkungan yang lebih besar,” ucapnya.
Dia juga sangat menyayangi posisi pembangunan puskesmas Rimbo Pengadang yang tidak strategis dalam pembangunan lokasi dan tempat.
“Tempatnya itu kurang memadai, arti lain jauh dari jangkau masyarakat atau kurang strategis,” demikian tanggapan Ahmad Lutfi.
Pewarta : ED/SB