spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DLH Lebong Gelar Focus Group Discussion RPPLH

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Demi peningkatan pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Alam, pengendalian kerusakan dan pencemaran serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong mengelar focus group discussion (FGD) Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Hotel Dinda Ceria, Senin (5/12/22) pagi kemarin.

Tenaga Ahli Lingkungan Prof.Dr.Ir. Atra Romeida, M.Si (kiri) dan Dr. Faiz Barchia, M.Sc (kanan). Dok Beo.co.id

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Indra Gunawan saat menyampaikan dalam sambutannya, RPPLH diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Melalui dokumen ini diharapkan mampu mengarahkan pembangunan yang tetap menjaga fungsi lingkungan hidup, menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“RPPLH juga dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah,” sambutnya.

Selain itu dia menjelaskan lagi, disusunya dokumen RPPLH Kabupaten Lebong ini adalah untuk melihat potensi daerah Kabupaten Lebong dan melihat masalah yang ada serta bagaimana nantinya bagaimana mengambil kebijakan atas permasalahan tersebut.

Dalam menyusun dokumen RPPLH ini harus berdasarkan hasil inventarisasi lingkungan hidup yang dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam.

“Karena pemanfaatan SDA seharusnya dilakukan berdasarkan dokumen RPPLH. Pemanfaatan SDA harus memperhatikan : keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup; keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA :  Mark Up Harga Material, Pjs Kades Talang Ulu Siap Kembalikan Kerugian?

Diuraikannya lebih jauh tentang RPPLH tersebut disusun, dalam proses pemanfaatan SDA sudah barang tentu menimbulkan dampak dan resiko terhadap lingkungan, maka dari itu langkah perlindungan dan pengelolaan selanjutnya adalah melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pemanfaatan SDA tersebut.

“Diperlukan data data antara lain : Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), Profil Daerah; Daerah Dalam Angka selama 5 tahun terakhir, indeks Kualitas Lingkungan Hidup atau IKLH) selama  3 tahun terakhir atau  Data dan informasi hasil pemantauan kualitas lingkungan hidup, Peta Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung, data dan informasi kehutanan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tungkasnya.

Sambungnya lagi, oleh sebab itu, diharapkan nantinya intansi vertikal dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Kabupaten Lebong dapat memberikan bantuan berupa data dan informasi yang diperlukan oleh tim penyusun RPPLH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong.

“Adapun Langkah dan proses penyusunan dokumen RPPLH meliputi : Inventarisasi Lingkungan Hidup, Pengolahan Data dan Informasi Hasil Inventarisasi Lingkungan Hidup, Analisis Data dan Informasi, Penentuan Target Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyusunan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” paparnya.

BACA JUGA :  Ditahun Politik, Kesbangpol Lebong Ingatkan Ormas & LSM Dapat Cipta Iklim Pilkada Damai

Sasaran pedoman itu mengacu perundangan, UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJP, mewajibkan pencapaian misi 6 yaitu : Indonesia Asri dan Lestari pada tahun 2025, adapun bentuk konkrit yang diharapkan adalah pemanfaatan SDA berkelanjutan, kualitas LH tinggi, ketahanan pangan & ketahanan energi tercapai, masyarakat berkesadaran tinggi.

“Dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, mewajibkan ada perencanaan lingkungan yang berkekuatan hukum untuk melengkapi perencanaan pembangunan (RPJP/RPJM) Dan Perencanaan Spasial (RTRW) serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menetapkan perencanaan lingkungan di tingkat daerah sebagai urusan wajib,” demikian sampainya.

Kegiatan FGD dan RPPLH dihadiri Tenaga Ahli Lingkungan dari dosen Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu, Prof.Dr.Ir. Atra Romeida, M.Si dan Dr. Faiz Barchia, M.Sc serta lihat pula di hadiri oleh Asisten II Setda Lebong Dalmuji Suranto dan tampak terlihat Ketua Komisi III Rama Candra, Kabag Ops AKP. Ahmad Bustanil Polres Lebong, anggota Kodim 0409 R/L, Ketua BMA Nedi Aryanto Jalan beserta Ketua AMAN Da Tanaek Jang Rafik Sani. (***/An)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org