spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Oknum ASN Kemenag Rejang Lebong : Ditangkap Warga, Tidak Benar Berdamai, ‘’Diduga Nopian Berbohong?’’

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Belum pudar dalam ingatan masyarakat khususnya Rejang Lebong, dan secara umum Propinsi Bengkulu, kasus ditangkapnya dua orang oknum aparatur sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Rejang Lebong Rabu dinihari, sekitar pukul 00: 25 WIB, (pkl 12: 25 tengah malam), dirumah ‘’Yn’’ RT01/ RW04 Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong.

oknum wanita idaman YN yang tertangkap oleh masyarakat. Dok

Keduanya, (Yn & Ld) ditangkap didalam rumah Yn, karena bukan berstatus suami istri, alias bukan muchrim. Setahu masyarakat setempat istri sah dari Yn, adalah Ny. Hl alias ‘’Alin’’ yang juga ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pengadilan Negeri Curup.

Artinya ketiganya berstatus ASN, dan terikat dengan ketentuan UU dan peraturan berlaku tentang Perkawinan, (UU No.1 tahun 1974).

Akibat dari hubungan bukan suami istri yang sah, keduanya, (Yn-Ld) ASN di Kemenag Rejang Lebong itu, patut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 No. 202 TLN No. 6718, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Antara lain mengatur tentang mengenai kewajiban larangan dan Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran, jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin, batasan kewenangan yang berwenang menghukum dan hak membela diri melalui upaya administrasi terhadap bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

PP ini berlaku sejak, 31 Agustus 2021. Perubahan dari ketentuan (PP) sebelumnya.

Diduga warga, kedua oknum melakukan hubungan yang janggal alias tidak sah karena belum menikah resmi menurut ajaran Agama yang dianutnya.

Dugaan adanya perselingkuhan kedua oknum pegawai Negeri Kemenag Rejang Lebong, sudah lama tercium warga, soalnya Yn, sudah sering mengajak Ld, bermain dirumahnya.

Lagi pula, Yn, sedang menjalani proses perceraian dengan istri tuanya, Hl, 38 tahun, alias ‘’alim’’ ibu dari dua orang anak. Sebagaimana diberitakan sebelumnya dikutif kembali.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, H. Nopian Gustari, dihubungi Jum,at (23/12/2022) dikantornya sekitar pukul 09:15 WIB, ketika ditanya masalah dua ASN Kemenag (anak buahnya) yang ditangkap warga, diduga berhubungan bukan suami istri, (muchrinnya) ?.

Nopian Gustari, menjelaskan masalahnya sudah selesai, sedang dalam proses pencabutan berkas pengaduan di Polres Rejang Lebong. Ungkapnya enteng, dikutif kembali.

Ny Hl alias Alin, dihubungi langsung Pempred media ini via sambungan telephone jarak jauh (Cellullarnya) pukul 21: 30 WIB, Kamis malam Jum,at ( 29 / 12/ 2022 ), membenarkan pihaknya sudah mengadukan secara resmi ke Polres Rejang Lebong, agar kasus ini dapat diusut sesuai prosedur berlaku, ujarnya.

Dan ketika ditanya lebih jauh, apa benar sudah berdamai, (mau berdamai) dan atau akan mencabut pengaduan tersebut?.

Ny Hl (Alin), menegaskan tidak benar kita berdamai, apa lagi mencabut pengaduan, tegasnya. Dan sampai saat ini pengaduan tersebut belum pernah di Cabut dan belum ada perdamaian sama sekali tegasnya.

Jika ada pihak yang mengatakan sudah berdamai atau akan berdamai, apa lagi mencabut, ‘’itu bohong dan tidak benar sama sekali’’ tandasnya.

Kita minta kasus itu berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dan keterangan lainnya, dari H. Nopian Gustari, mengenai ada 30 orang Wartawan yang sudah konfirmasi dan tidak ada yang naikkan beritanya.

Menimbulkan reaksi dari kalangan Wartawan yang bertugas di Rejang Lebong, beberapa sumber kompeten dari kalangan Wartawan mengatakan, ‘’ siapa saja Wartawan yang dimaksudkan itu, jangan sampai mengabaikan, apa lagi terkesan menghina profesi Wartawan, ungkap sumber kepada BEO.co.id, di Jalan S Sukowati Curup (27/12/2022) lalu.

Sebaiknya, ‘’H. Nopian Gustari’’ minta maaf secara terbuka dimedia, sehingga tidak berlarut-larut, tegas sumber.

Pengakuan: YN dan LD, saat ditangkap dan dibawa kerumah ketua RT, telah mengakui perbuatannya dan berhubungan kendati belum menikah secara sah.

Dan pada Jum,at mereka telah melakukan Cuci Kampung
(23/ 12/2022), pukul 15: 30 WIB, sampai selesai di dalam Masjid RT (Rukun Tetangga) setempat.

Dimana YN dan Ld, menutup wajah berpeci/ jilbab dan memakai masker, wajah mukanya secara utuh tidak terlihat secara sempurna, diduga telah diatur sedemian rupa.

Dari keterangan terkini diperoleh BEO.co.id, oknum YN dan Ld, adalah ASN Kemenag Rejang Lebong, dengan posisi tugas di Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) di Kemenag Rejang Lebong.

Dengan kata lain satu ruangan, dari kedekatan kerja itulah berlanjut dengan kedekatan intim dan berhubungan, ‘’bukan suami sitri atau muchrimnya’’ tegas sumber kepada BEO.co.id.
( BEO.co.id / *** /ars/ jp)

Laporan : Pahrodi Riswan / Joni Pareli.

Editor/ Penulis : Gafar Uyub Depati Intan

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org