KERINCI, BEO.CO.ID – Boy Bunyamin Mahasiswa hukum dari Universitas Sibermu Muhamadiyah menyoroti dugaan penyimpangan penyaluran pokok pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kerinci.
Pasalnya, terindikasi pengusulan dan implementasi Pokir tersebut bertentangan aturan yang berlaku.
“Banyak usulan Pokir yang dititipkan ke dinas – dinas tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Hal ini bertentangan dengan peraturan yang mengatur tata cara perencanaan dan penganggaran ditingkat daerah,” ujar Boy Bunyamin secara singkat beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Selain itu, menurut dia Pokir DPRD Kerinci yang seharusnya menjadi instrumen untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, sering kali disalah gunakan atau tidak dikelola dengan transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum Yang Terabaikan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD, termasuk hak untuk mengusulkan program dan kegiatan berdasarkan aspirasi masyarakat.
- Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 : Menjelaskan tata cara perencanaan pembangunan daerah, di mana usulan Pokir harus diinput dalam sistem informasi pembangunan daerah dan dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk diselaraskan dengan program prioritas daerah.
- Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 : Mengatur penggunaan sistem informasi untuk mendokumentasikan dan memonitor usulan pembangunan, termasuk Pokir DPRD, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. (Rls/Marhen)