CATATAN : GAFAR UYUB DEPATI INTAN (GUDI)
Sering kita dengar, himbauan dan harapan agar jadi penonton yang baik, dalam acara berlangsung, aman dan nyaman misalnya dalam dunia olah raga, konser music, upacara dan pertarungan lainnya. Agar acara dinikmati dengan enak dan terhibur selaku penonton yang baik.
Namun, sangat dikutuk oleh rakyat jika Dewan Perwakilan Rakyat-Daerah (DPRD) menjadi penonton yang baik atas kerusakkan pasilitas umum, kepentingan masyarakat dalam meningkatkan perekonomian, tranportasi dan berjalannya pemerintahan desa serta kegiatan masyarakat lainnya. Jika dewan terus (diam), dan menjadi penonton yang baik. Berarti dewan tidak melaksanakan tiga tugas utamanya, yakni: Penganggaran, Legeslasi dan Pengawasan.
Yang menyangkut hajat hidup bagi kemaslahatan orang bnyak. Padahal keberadaan dewan sangat strategis dan penting bagi penentu kebijakkan pembangunan untuk rakyat.
Dewan wajib memperjuangkan kepentingan rakyat. Dan harus menyadari, mereka ada karena ada rakyat yang memilih mereka, khususnya para dewan yang menjadi sorotan kinerja mereka oleh masyarakat, dari dpil 2 Kayu Aro, Kayu Aro Barat dan Gunung Tujuh, Kerinci.
Dewan, yang mendapat kehormatan dengan sebutan dewan yang terhormat, yang merupakan jelmaan rakyat dari daerah pemilihan masing-masing (dapil) kecamatan, kabupaten, kota dan provinsi sesuai dengan tingkat penjenjangannya.
Sebagai wakil rakyat diparlemen, dipundak dewan ada tiga tugas pokok wajib dilaksanakannya, pertama tugas Penganggaran, Legeslasi, pengawasan. Untuk link jalan Pelompek-Pauh Tinggi dan sekitarnya yang meruapakan jalan ekonomi yang hancur total, layaknya disebut bak kubangan harus dilakukan penganggaran untuk konstruksi Hotmix standar.
Dan harus dilakukan pengawasan secara benar dalam pelaksanaannya secara fisik, jika anggaran dikucurkan tidak hanya sebatas dibangun dan membelanjakan dana anggaran yang disahkan dewan.
Dewan harus secara totalitas sebagai pengawas, dan tidak sekali-kali menjadi pemborong bayangan, sehingga pengawasan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Dari data yang terhimpun ke enam dewan dari daerah pemilihan 2 (dapil dua), Edminuddin dari Partai Gerindra, (Ketua DPRD Kerinci), Dosi Arafiq (PAN), Adi Purnomo, (PDI-Perjuangan), Lisnur Bani (Demokrat), Amrizal, (Gorkar), dan Reno Efendi (PKB). Keenam anggota DPRD Kerinci dari Dapil 2 (Kayu Aro, Kayu Aro barat dan Gunung Tujuh), bertanggungjawab terhadap kepentingan rakyat dari tiga kecamatan tersebut.
Dari data diperoleh kerusakkan jalan Pelompek-Pauh Tinggi, sudah berjalan menahun dan sangat lamban mendapat perhatian dewan dari daerah dapil 2 tersebut, hingga kini kondisi jalannya hancur berantakkan, dan tak layak disebut jalan Hotmix kabupaten.
Kehancuran jalan kabupaten Kerinci, tidak saja dilokasi tersebut, kondisi yang sama juga terdapat di Kerinci Hilir yang meliputi enam kecamatan, Kerinci tengah empat kecamatan dan Kerinci bagian Hulu (mudik) enam kecamatan, ini berada dan dikendalikan dalam program Pembangunan KLB Berkeadilan atau KLB Jilid II, periode kedua masa bhakti tugas Bupati Kerinci Adirozak.
Solusi terbaik jalan Pelompek-Pauh Tinggi, sesegera mungkin dianggarkan dan harus diperjuangkan dewan dlam tahun anggaran 2021, dan termasuk kehancuran jalan sebagai pasilitas utama diwilayah kecamatan lainnya, agar pembangunan KLB Berkeadilan dijalankan, sebagaimana Visi dan misi Bupati Kerinci Adirozal, sampai tahun 2024.
Ironis hampir setiap tahun anggaran Kabupaten Kerinci, dimasa Adirozal menjabat dua periode mendapat gelar WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam hasil pemeriksaan penggunaan APBD Kerinci oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi. Nilai WTP, belum cukup bagi masyarakat Kerinci, masyarakat butuh bukti bukan janji dan pencitraan.
Masyarakat Kerinci butuh realiasi tanggungjawab Bupati Kerinci Adirozal, dalam memajukan pembangunan daerah ini disemua sector sesuai Visi dan Misinya. (***)