KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Erfensi, SH, 50 tahun, Mantan Anggota DPRD Rejang Lebong, Prop. Bengkulu, Sabtu 27 Mei 2023 sekitar pukul 16: 30 WIB mendatangi Kantor Redaksi BEO.co.id, di Kelurahan Air Putih Baru, kedatangannya sengaja untuk memberikan keterangan seluas-luasnya, seputar dugaan adanya ‘’korupsi’’ pembangunan Gedung Serba Guna, Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara, Kab. Rejang Lebong.
Erfensi, akrap dipanggil ‘’Fensi’’ itu, membawa seberkas data tentang pembangunan Gedung Serbaguna, Coppy Surat Pengaduannya ke Kejaksaan Negeri Curup, bersama bukti pengirimannya kepihak penegak Hukum, diserahkan keredaksi BEO.co.id, untuk difahami penjelasannya, katanya kepada BEO.co.id yang didampingi Ketua I DPD-KWRI Prop. Bengkulu, Pahrodi Riswan, alias Aris.
Menurut Fensi, surat pengaduan itu tertanggal, 9 Mei 2023 ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, dengan lampiran satu berkas, sifatnya penting, hal laporan ‘’dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan,’’ jelasnya.
Dan dasar pelaporannya ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, hasil dari Investigasi dan pantauannya sebagai warga masyarakat, yang peduli pelaksanaan pembangunan, yang menggunakan anggaran Negara, baik APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) maupun APBN, (anggaran pendapatan dan belanja Negara), ujarnya.
Hasil pantauan (Ivestigasi lapangan) ada temuan indikasi tindak Pidana Korupsi, secara fisik Gedung Serbaguna sudah ada yang hancur, antara lain Plapon, Kayu terpasang sudah patah, sedanngkan pembangunan Gedung Serbaguna itu dilaksanakan tahun anggaran 2020-2021 dengan nilai Rp. 1, 2 miliyar sumber dana desa (dd), baru berumur lebih kurang satu tahun potong masa pemeliharaannya.
Masa Gedung Serbaguna yang baru dibangun itu sudah rusak, dan tidak terawat sama sekali? Hasil bangunannya terkesan dikerjakan ‘’asal jadi, saat ini tidak memberikan azas manfaat pada masyarakat, tegas Fensi.
Sesuai dengan pengaduan yang disampaikan kepada pihak aparat penegak hokum, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, untuk menindak tegas oknum aparat dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Serbaguna dimaksud, harapnya.
Pengaduan yang saya sampaikan itu, murni melihat kondisi gedung yang rusak, diduga material kayu yang digunakan tidak berkualitas, dan dikerjakan ‘’asal jadi’’ tandas Fensi.
Dan laporan masyarakat dalam turut menegakan supremasi hokum mengacu pada, ‘’regulasi yang mengatur tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi’’ antara lain :
- Undang-Undang No. 03 tahun 1971 tentang tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN (Kolusi-Korupsi dan Nepotisme).
- Undang-Undng No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Fensi, juga menjelaskan lebih rinci, dasar Hukum Pidana, tindak Pidana Korupsi yang meliputi pelanggaran dengan bukti objektip yang menjadi keseriusan didalam menegakan supremasi Hukum.
- Peraturan Presiden RI No. 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan supervise pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
- PP (Peraturan Pemerintah) No. 43 tahun 2018 tentang pelaksanaan peran serta masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan tindak Pidana Korupsi.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan BPK RI No.43 tahun 2015.
- Undang-Undang No. 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menjawab pertanyaan BEO.co.id, ditegaskan Fensi, kasus Pembangunan Gedung Serbaguna Desa Tasik Malaya itu, murni keperihatinan saya terhadap segala bentuk pembangunan, yang ‘’mubazier’’ tidak memberikan azasmanfaat pada masyarakat. Masa, iya sudah dua tahun tidak selesai secara baik dan sempurna, kondisinya belum dimanfaatkan sudah banyak yang hancur, tegasnya.
Dan surat pengaduan itu, saya tembuskan, 1. ke Kapolri di Jakarta, 2. Kepala Kejaksaan Agung di Jakarta, 3. Ketua KPK RI di Jakarta, 4. Menteri Dalam Negeri di Jakarta, 5. Ketua BPK RI di Jakarta, 6. Ketua BPK Propinsi Bengkulu, 7. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, 8. Bupati Rejang Lebong di Curup, 9. dan Kapolres Rejang Lebong di Curup.
Kepala Desa Tasik Malaya dihubungi tidak berada ditempat, menurut sumber Kompeten menjelaskan Desa Tasik Malaya saat ini tidak ada Kades Depinitip, yang ada hanya Pjs (Pejabat Sementara), yang dijabat Camat Curup Utara, silakan hubungi Pak Pjs yang bertanggungjawab atas segala kegiatan Pemerintahan Desa Tasik Malaya, tegas sumber kompeten layak dipercaya.
Dan sumber minta identitasnya tidak ditulis, karena saya juga aparat pemerintah, hanya menjaga hubungan antar aparatur, jelasnya.
Camat Curup Utara, Budiman Jaya, SPd.I.yang juga merangkap Pjs disejumlah Desa, termasuk Tasik Malaya, dihubungi secara terpisah minggu lalu tidk berada ditempat. Sumber kompeten mengatakan, pak Camat Sibuk, karena banyak desa yang harus dikunjungi sebagai Pjs, jelas sumber juga minta namanya dirahasiakan.
(BEO.co.id / Editor/ Penulis & Penanggungjawab / Gafar Uyub Depati Intan).