KEPAHIANG, BEO.CO.ID – Tambang Pasir (Batuan) dulunya bernama Galian C, sudah dibuka diatas lahan milik Ikhsan, di Desa Cugung Lalang, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, sudah berlangsung lebih kurang Dempat (4) bulan berjalan mulus karena di “diamkan oleh Dinas Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Bengkulu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang, CQ Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR Kepahiang.
Dua dinas ini, bertanggungjawab masing-masing atas kegiatan pemeliharaan dan pelestarian lingkungan, termasukan pengeluaran surat-surat yang sah bagi kepengurusan Izin oleh pemohon Izin, (rekomendasi Lingkungan), layak atau tidak (pantas/ tidak) menjadikan lokasi tersebut sebagai daerah pertambangan Pasir (Batuan) Minerba (Mineral dan Batu Bara) Non Logam.
Dinas PUPR, Cq. Bidang Penataan Ruang, bertanggungjawab terhadap daerah tata ruang (Rencana Tata Ruang Wilayah) = RTRW, jika Kabupaten Kephiang telah memiliki Perda tentang RTRW.
Jika belum, Bidang Penataan Ruang, juga bertanggungjawab atas penggunaan ruang terbuka untuk pertambangan baik Tambang Pasir, dan Batuan, didaerah Kabupaten Kephiang.
Untuk persyaratan perizinan mendapatkan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), penentuan lokasi sudah memenuhi syarat memperoleh WIUP dulu, harus ada rekomendasi dari dua dinas itu, Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) dan Rekomendasi dari Bidang Penataan Ruang, menyatakan daerah yang akan ditambang, tidak berada dalam RTRW Kabupaten Kepahiang, jika sudah lengkap dari Kabupaten dan ditanda tangani Bupati/ Kepala Daerah, baru bisa di usulkan ke Dinas ESDM Propinsi, dan diteruskan kepada Gubernur untuk mendapatkan rekomendasi yang sah guna mendapatkan IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan-Operasional Produksi), jika tidak ada berarti tambang liar, harus di Stop oleh Tim Pemdakab Kepahiang, dan penegakan pelanggaran Hukumnya diserahkan ke aparat Penegak Hukum, dalam hal ini penyidik Utama (Polri), Polres Kepahiang dan seterusnya.
Sedangkan Ikhsan, sama sekali tidak memiliki Izin yang sah, dan sudah beroperasi bersama oknum pihak ketiga. Musai dari pembuatan lokaasi Tambang, sampai pembuatan jalan masuk untuk pengangkutan material Pasir, saat pengerjaannya menggunakan alat berat pihak kedua (Sewa) dan atau kerjasama?.
Yang jelas sudah berlangsung lebih kurang 4 (empat) bulan.Bebas membuat tambang Pasir dan mengeluarkan produksi, kendati dalam jumlah kecil, 5 s/d 10 mobil perhari, kata warga setempat yang melihat langsung adanya mobil mengangkut pasir dari lokasi, beberapa waktu lalu.
Kepala Desa Cukung Lalang Edi Susanto, A, Md dihubungi secara terpisah mengatakan “mengenai Tambang Pasir milik Ikhsan, saya selaku Kepala Desa Cugung Lalang, tidak pernah menanda tangani Surat Izin atau Rekomendasi dari dan atas nama Pemdes (Pemerintahan Desa) Cugung Lalang, untuk Tambang Pasir.
Yang pernah diusulkan oleh Ihsan, hanya untuk Izin membuat Sawah, yang saya tanda tangani yaitu Izin untuk Cetak sawah, bukan untuk pertambangan, tegasnya. Saya juga terkejut melihat alat berat bekerja membuat tambang dan membuka jalan. Saya telah ingatkan Ikhsan, jelasnya. Namun, tidak di indahkannya.
Pajar Jaya, Camat Kepala Wilayah Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang dihubungi dikantor Lurah Ujan Mas, (9/ 1-2024) mengatakan saya tidak pernah menanda tangani surat izin atas nama Ikhsan, untuk persyaratan Izin Pertambangan Pasir.
Memang dia pernah menghubungi saya, jelas Pajar Jaya kepada Iskandar, Jurnalist BEO.co.id, beberapa waktu lalu. Apa lagi untuk Galian C (Bebatuan) Minerba Non Logam. Dan itu bukan wewenang saya, jelas Pajar Jaya. Saya hanya kepala Wilayah, tidak punya kewenangan, ujarnya.
Ikhsan, Warga Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan, yang membuat Tambang Pasir liar di Desa Cugung Lalang, telah berulangkali dihubungi awak media ini, belum berhasil ditemui.
Padahal banyak persoalan penting seputar kegiatan penambangan yang dilakukannya di Cugung Lalang, perlu mendapat keterangan resmi dari yang bersangkutan langsung. Kenapa berani membuat Tambang Pasir, sama sekali belum ada Izin, siapa dibalik semua itu?
Seharusnya, Ikhsan, berani memberikan keterngan resmi, sehingga masyarakat tidak salah tafsir melibat keberadaan Tambang Pasir diduga keras liar tersebut.
(BEO.co.id (*/ +_/Eri).