SIMALUNGUN, Beo.co.id – Perbuatan tidak terpuji dan mencederai nilai demokrasi di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, dilakukan oleh Mixnon Andreas Simamora, selaku Sekretaris daerah kabupaten (Sekdakab), dirinya diduga sedang ‘bergerilya’ ke setiap kecamatan dan mengumpulkan aparatur sipil negara (ASN) beserta aparat Pemerintah (Pangulu dan perangkatnya) guna menyerukan ajakan untuk mendukung dan memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Simalungun.
Informasi yang berhasil dihimpun dan diperoleh kru media ini, Jumat 6 November 2020, Mixnon sedang mengumpulkan ASN dan seluruh aparat pemerintah Kecamatan Gunung Malela, untuk memenangkan salah satu paslon.
Pertemuan dan ajakan berupa seruan yang dilakukan Mixnon terbukti dari sebuah rekaman berdurasi hampir 6 menit.
Dalam rekaman tersebut terdengar bahwa Mixnon mengakui kalau dirinya pemangku jabatan tertinggi ASN di kabupaten Simalungun.
“Saya adalah pejabat tertinggi ASN di kabupaten Simalungun ini,” ucap Mixnon di hadapan peserta.
Selain itu mantan kadis pendapatan kabupaten Simalungun ini pun terang terangan memastikan ketidak netralannya dalam Pilkada Simalungun dengan mengatakan bahwa dirinya ‘ikut’ Bupati dan mengajak seluruh ASN dan aparat pemerintah untuk sama dengannya.
“Saya orang paling loyal, jaman Jhon Hugo saya ikut dia, Zulkarnaen juga, ketika JR.Saragih mencalon kedua kali dan dicoret saat itu saya juga sedang main di lapangan, sekarang juga kemana Bupati saya akan ikut dia, saya yakin kita semua juga sama,” seru Mixnon yang langsung dijawab peserta dengan kata ‘sama’.
Mixnon juga diduga terkesan ‘menggurui’ para peserta yang hadir untuk ikut dengan dirinya mencederai nilai demokrasi dengan mengatakan bahwa kesalahan yang dapat diproses hanya jika dibuktikan dengan foto.
“Kalau hanya dengan bukti foto nya itu sampai kapanpun gak bisa diproses saya jamin, yang bisa diproses itu harus dengan video jadi gak usah takut,” tegas Sekda meyakinkan bawahannya.
Akibat ulah Sekdakab Simalungun yang dianggap telah mencoreng nilai demokrasi menjelang Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, membuat geram berbagai pihak. Beberapa pihak dari aliansi masyarakat pun sepakat akan melaporkan Mixnon ke Ombudsman provinsi dan Menteri dalam negeri (Mendagri) karena dinilai tidak netral dan mengajak ASN lainnya untuk mengikutinya.
“Sudah ada beberapa aliansi masyarakat Simalungun serta para pemerhati yang berkomunikasi dengan kami untuk segera melaporkan saudara Mixnon ke beberapa instansi,” ucap Sabar Sirait salah satu pemerhati proses Pilkada Simalungun dan termasuk orang yang segera melaporkan Mixnon.
“Kita menilai apa yang sudah dilakukannya (Mixnon) di luar kewajaran dan dari sini kita melihat bahwa Bawaslu Simalungun beserta jajarannya kurang sigap dalam mengantisipasi hal seperti ini, seharusnya hal ini tidak bisa terjadi,” papar Sabar Sabtu 7 November 2020.
Mixnon Simamora, Minggu (8/11) dihubungi via Hp-nya tak diangkat, kru media langsung mengirim pesan ke Whatsappnya tentang konfirmasi kebenaran beredarnya rekaman pembicaraannya dan pihak LSM dan ORMAS akan melaporkannya ke Bawaslu, bagaimana itu pak, jawabannya tak ada respon.
Suriawan, SH anggota DPRD Simalungun diminta tanggapan tentang Sekda Simalungun Mixnon Simamora memihak paslon tertentu, “menjawab bahwa Sekda telah salah untuk mendukung PASLON tertentu,” ujar Mantan Ketua MPC PP Simalungun secara singkat.
Selanjutnya dikatakan, “Sekda telah melanggar Peraturan tentang ASN yaitu UU. No. 7 Tahun2017 apabila dilanggar sudah bisa dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Simalungun,” terang Anggota DPRD SIMALUNGUN.
Hal senada juga dismapaikan, Ketua DPD AMPI Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara Anton Bostian Butar Butar SP, menjelaskan ketika diminta tanggapan tentang Sekda Simalungun Mixnon Simamora menjadi TS Paslon tertentu mengatakan telah melanggar aturan ASN.
“Jika benar rekaman itu Sekda yang mengucapkan kami dari DPD AMPI SIMALUNGUN, pihak yang berkompeten agar menindaknya sesuai dengan Hukum yang berlaku,” katanya.
Dia menambahkan, “oknum ASN menjadi koboy (Sekda) mengatakan kepada bawahannya kita tidak kena sanksi mendukung paslon tertentu,” tutup Ketua AMPI.
(Laporan SYAM Hadi Purba Tambak. SH)