LAPORAN : SYAM HADI PURBA TAMBAK
SUMUT, BEO.CO.ID – Sumatera utara semakin rawan, ternyata selain peredaran Narkotika yang lagi marak dan menjadi persoalan yamg tak terpecahkan hingga saat ini,ada lagi perdagangan senjata ilegal.
Perdagangan senjata ilegal ini diketahui saat Kapoldasu melakukan konfrensi pers dimapolres pematang siantar pada tanggal.25 juni 2021.terkait keberhasilan polisi dalam mengungkap pelaku pembunuhan marsal harahap.
Kapolda mengatakan, bahwa Senjata Api yang digunakan tersangka A untuk menghabisi Marsal Harahap adalah,senjata pabrikan produksi Amerika. Dan diduga dibeli secara ilegal, artinya saat ini masyarakat Sumatera Utara bukan saja dihadapkan dengan masalah peredaran Narkoba yang sekarang ini sudah merusak generasi bangsa. akan tetapi ditambah lagi dengan ancaman adanya peredaran senjata ilegal tersebut, yang kita tidak tau sudah berapa banyak jumlah yang telah beredar ditengah-tengah masyarakat sumut.yang sewaktu-waktu dapat mengancam nyawa masyarakat.
“Seharusnya, dengan adanya temuan Poldasu akan senjata api ilegal yang digunakan tersangka dalam melakukan pembunuhan Marsal harahap, sudah merupakan petunjuk untuk mengungkap dari siapa, dimana,pelaku memperoleh senjata api tersebut. namun hingga saat ini sepertinya belum ada tanda-tanda akan terungkapnya peredaran senjata ilegal ini.
Menyikapi informasi ini Horas sianturi. SH. selaku ketua Mio siantar simalungun mengatakan jajaran Poldasu dan para Kapolres disumatera utara harus sesegera mungkin mengungkap masalah ini. mengingat begitu maraknya sekarang tindak kejahatan disumatera utara.
Horas juga mengatakan dengan murahnya harga senjata api yang dibeli oleh pelaku dengan harga 15jt, tentu tersangka S,YFP, dan AS sudah tau pasaran dan oknumnya. Dan jajaran poldasu juga harusnya bisa mengetahui jalur masuk senjata api tersebut, mengingat bahwa senjata api tersebut adalah senjata pabrikan produksi Amerika. Dan mempublikasikan hasil kerjanya dalam mengungkap peredarannya.
“Karena ini menyangkut kenyamanan masyarakat Sumatera Utara yang berada diwilayah hukum Poldasu.”ujar Horas. (**)