LEBONG, BEO.CO.ID – Dalam penigkatan pengawasan dana desa (DD) terkadang tidak semulus dibayangkan, seperti halnya kegiatan pengawasan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelabai menunjukan tidak berjalan maksimal disinyalir tidak tertib administrasi.
Tidak Tertib Administrasi
Fakta itu ditemukan sejak laporan musyawarah BPD setempat tertanggal 1 Juni 2024 dalam berita acara resmi (tertulis) dalam menangkap aspirasi masyarakat yang menjadi isu miring ataupun pertanyaan penyerapan anggaran APBDes menimbulkan ketidakpahaman soal administrasi.
Akhirnya, pengawasan dana desa di Pelabai yang tertera di APBDes tanpa urai disertai pertanyaan dan kesimpulan akhir atas tujuan berita acara tersebut.
Kondisi ini diperparah dalam berita acara musyawarah tersebut ditanda tangani oleh Sekdes atas nama Jovie Pernandes bukan pengguna anggaran (PA) Pjs Kades Pelabai. Dari catatan pertanyaan dan hingga peneguran dari pihak BPD Pelabai tanpa ada surat secara resmi.
“Saya belum dapat info atau surat resmi hasil berita acara musyawarah pengawasan dari Ketua BPD Pelabai, bagaimana hasilnya dan apa isinya, saya benar – benar belum lihat sampai kemeja saya,” ujar Camat Tubei, Rizka Putra saat dihubungi Beo.co.id beberapa waktu lalu.
Kembali memintai tanggapannya, langkah awal yang akan diambil, terkait isu – isu dalam pelaksana atau penyalahgunaan dana desa serta BUMDes di Pelabai, pihak Camat Tubei secara terang enggan berkomentar lebih jauh dan dirinya berharap Pjs Kades Pelabai selaku pengguna anggaran dapat mengklarifikasi hal tersebut ke media.
Sementara itu, hal senada juga ditunjukan Pjs Kades dengan kesan sikap dingin ketika dimintai klarifikasi soal BUMDes. Dan dirinya enggan menanggapi hal tersebut, sampai berita ini diturunkan dan belum ada klarifikasi secara resmi oleh Pjs Kades dan Ketua BPD atas musyawarah pengawasannya termasuk Ketua BUMDes sampai berita ini dipublis. (*/SB)