“H. Andi,” Tidak Berwenang Larang Wartawan Lakukan Pemotretan?

Ditulis Oleh: Gafar Uyub Depati Intan

KERINCI, BEO.CO.ID–  Masyarakat dan pemerintah tidak berhak melarang Wartawan melakukan pemotretan disetiap lokasi pembangunan terkecuali yang menyangkut rahasia Negara, misalnya lokasi penyimpanan persenjataan milik dan kepentingan Negara dan lainnya yang memangharus dirahasiakan atas nama kepentingan Negara.

Kalau pembangunan bersifat umum seperti RSU Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci dan RSU Bukit Kerman keduanya dalam daerah Kabupaten Kerinci. Dan pekerjaan lainnya, seperti Daerah Irigasi (D.I.), Jalan, dan Gedung perkantoran, dalam pelaksanaan pembangunannya bukan rahasia Negara.

Sejak proses pengadaan sampai dengan dilaksanakan lelang (tender), keluar pemenang dan dilaksanakan pekerjaan fisik bersifat umum (terbuka untuk umum).

Dasarnya cukup jelas Keppres (Keputusan Presiden) Republik Indonesia, sejak Keppres No. 80 tahun 2003, sudah berkali dilakukan perubahan hingga tahun 2021, tidak satu pasalpun yang melarang dilakukan monitoring, pemantauan, dan bahkan pengawasan, teknis dan non teknis.

Jika pengawasan dan pemotretan dilarang, “tindakkan sewenang-wenang dari para oknum kontraktor nakal bisa terjadi kapan dan dimana saja” sedangkan uang untuk pembangunan RSU Ujung Ladang dan Bukit Kerman, serta sejumlah pembangunan fisik lainnya, bersumber dari dana alokasi umum (DAU) APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kabupaten Kerinci.

Dan  apa lagi bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), wajib diawasi secara benar dan professional, teknis dan non teknis (pemantauan/ monitoring) secara umum, masyarakat awampun boleh, apa lagi lembaga Pers yang diatur dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dan tidak ada kewenangan melarang Wartawan dalam melakukan pemotretan dilapangan, demi kepentingan umum, masyarakat awam sekalipun boleh berpartisipasi dalam melakukan pengawasan, dari Sabang sampai Marauke, maaf mulai dari sibuta, pekak, cacat sekalipun boleh melakukan pengawasan atau monitoring guna turut menjaga kualitas (mutu) pembangunan yang baik.

Dan bukan asal jadi, (asal selesai). Pihak Kontraktor selain mencari untung dalam melaksanakan pekerjaan dilapangan, harus mengutamakan mutu (kualitas) secara fisik baik.

Sesuai rencana semula, yang telah direncanakan secara matang oleh Bidang Perencanaan Dinas PUPR Kabupaten Kerinci dan atau Dinas Kesehatan itu sendiri.

Tujuannya bisa tercapainya azasmanfaat untuk rakyat (masyarakat) Kerinci secara khusus dan umumnya masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kesehatan maksimal, yang dimulai dari persiapan sarana dan prasarananya yang baik secara fisik dulu.

Jikapun sarananya baik, masalahnya belum selesai sampai disitu bagaimana pemanfaatannya secara benar, dan perawatannya harus baik.

Dan harus didukung dengan dana operasi yang memadai pada tahap pertama (tahun pertama), didukung dengan SDM (Sumber Daya Manusia), para dokter, perawat dan bidan yang mampu dan professional dalam tugasnya dibidang Kesehatan.

Sehingga tujuan akhir pembangunan, azasmanfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat (rakyat) di bidang Kesehatan.

Dan sudah bukan rahasia umum lagi, sudah selama berpuluh-puluh tahun lamanya, masyarakat Kerinci berobat ke Kota Padang, Sumatera Barat, karena minimnya rumah sakit tempat berobat di Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Jambi.

Dengan dibangunnya dua rumah sakit itu, (Ujung Ladang dan Bukit Kerman), diharapkan mampu menjawab tantangan duet bagi Bupati Kerinci Adirozal-Ami Taher 2019 –2024 dan memberikan pelayanan Kesehatan bagi masyarakat Kerinci khususnya.

Dan masalah pelayanan Kesehatan masuk dalam 10 program unggulan Adirozal-Ami Taher. Untuk mendukung program Bupati Kerinci, mendapatkan hasil pembangunan maksimal, berdaya guna dan bermanfaat maka pengawasan harus dinomor satukan, bukan diabaikan. Termasuk pengawasan dari masyarakat awam. Apa lagi Pers & LSM.

Dalam pemantauan Jurnalist Beo.co.id, (BiDiK07 ELANGOPOSiSi), 21 Oktober 2021, ketika wartawan media ini mengambil gambar guna melihat kemajuan fisik. Wartawan Beo..co.id, mendapat teguran keras dari petugas yang mengaku keamanan bernama Herkules,40 tahun, bukan Hercules Boss preman Jakarta. Bukan sama sekali, kebetulan namanya sama.

Herkules mengaku sebagai keamanan di proyek tersebut, ia mengatakan wartawan dan LSM yang meliput kesini tidak boleh memotret di sekitar lokasi proyek, itu perintah, “H. Andi” kata Herkules kepada wartawan media ini.

‎Hercules menegaSkan tidak hanya pembangunan RSU saja, yang tidak boleh di potret Wartawan, Perkebunan (ladang Cabe, Cassiavera) = Kulit Manis, masyarakat di sekitar proyek tersebut tidak boleh di ambil fotonya.

‎Masih keterangan Herkules pengawas pun disini  ada saudara Alex juga tidak membolehkan wartawan dan LSM mengambil gambar di proyek RSU  Ujung Ladang yang sedang dilaksanakan ‎ini.

Namun Herkules pun tidak menjelaskan alasan apa wartawan tidak boleh mengambil gambar? Pertanyaan pun benarkah “perintah, H. Andi” apa hubungannya?  “Jangan-jangan Ngarang, hoxs (bohong), soalnya Pempred media ini mengenal sosok “H.Andi” orangnya baik, sopan.

Karena sama-sama berasal dari keturunan Semurup, Kerinci. Dan tak mungkin “H.Andi” mau menggadaikan nama baiknya?

Lalu siapa Hercules?. Yang patut diduga keras “sok dan sombong itu?” dari data dan keterangan dihimpun, Ia biasa-biasa saja, tak lebih dari seorang tenaga kerja (buruh), dan mau disuruh.

Seharusnya sebagai keamanan yang baik dan professional, Ia harus tahu bahwa Wartawan dan LSM, keberadaannya menjalankan tugas diatur oleh UU dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bukan asal trabas (terabas black) dengan cara-cara yang illegal.

Keberadaan Pers adalah legal, demi mendorong tegaknya supremasi Hukum, dan menyampaikan kabar baik dan kabar buruk untuk kepentingan umum. Dan khusus Media Online, BEO.co.id, sudah terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dan lunas pajak. Tidak illegal.

Jika tindakkan Hercules sengaja secara melawan Hukum menghambat dan menghalangi tugas Wartawam dapat diancam dengan perbuatan Pidana dua (2) tahun kurugan badan. Dan atau denda Rp.500.000, 000, 00- (Lima ratus juta rupiah). Baca dan simak dengan baik UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, yang ditanda tangani Presiden RI, BJ.H. Biebie. Kini almarhum.

Sejauh ini “H.Andi” yang disebut-sebut Hercules memerintahkan pelarangan terhadap Wartawan dan LSM melakukan potret terhadap pembangunan yang menggunakan keuangan Negara (uang rakyat), dan tidak boleh diawasi, memang belum berhasil diperoleh keterangannya. Benar atau tidak “H.Andi” yang memerintahkannya?.

Bila sempat membaca berita ini, sebaiknya “H.Andi” membuat klarifikasi (meluruskan), tekanan dari Hercules saat Wartawan media ini melakukan Investigasi lapangan pecan lalu.

‎Sementara itu, Ida Iriani PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau sama dengan Pejabat Pengambil Keputusan), saat dihubungi media ini tidak berada di ruang kerjanya Dinas PUPR Kerinci,  dihubungi (22, 25 dan 26 Oktober 2021).

Menurut salah satu stafnya, jika tidak berbohong, bu Ida sedang tidak ada dikantor kata staf nya. Awak media ingin mendapatkan keterangan dari pejabat yang berwenang, apa memang dilarang kegiatan pembangunan RSU Ujang Ladang untuk dipantau, Wartawan dan LSM?. Sebagaimana disampaikan, Hercules???

Sumber kompeten dan pengawas layak dipercaya dari Kerinci Tengah menjelaskan (26/7/21) kepada Jurnalist Beo.co.id,  tiga bulan lalu pembangunan RSU Ujung Ladang dan Bukit Karman perlu pengawasan super ketat karena anggaran dananya terbesar Rp 18 milyar di tahun 2021, jika dibandingkan dengan sejumlah kegiatan pembangunan lainnya.

Dan harus selesai tepat waktu karena masyarakat Kabupaten Kerinci sangatlah membutuhkan pelayanan kesehatan yang baik, dimana selama ini  masyarakat kita berobat di RSU H.A. Tahlib Kota Sungai Penuh, dan provinsi tetangga.

Yang di alami masyarakat kita begitu ruwet persoalannya pasca pemekaran Kota Sungai Penuh. ‎jauh diterangkan sumber jangan sampai  pembangunan RSUUjung Ladang menjadi MONUMEN BANGUNAN TUA bak bangunan warshop disamping RSU yang tengah dibangun saat ini.

Sumber menegaskan dia mengkritisi, bukan kerna tidak suka, tapi kita ingin RSU ini setelah selesai mampu menjawab masalah dan tantangan yang dirasakan masyarakat Kerinci, sulitnya berobat keluar daerah, terjawab dengan baik ujarnya.

Sumber mengaku banyak tahu masalah pelaksanaan RSU Ujuang Ladang, karena saya orang dalam, tegasnya. (***)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org