spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hidupkan Dulu Organisasi, Baru Kita Bisa Menumpang Hidup Didalamnya

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Organisasi adalah wadah tempat berkumpul para anggotanya dari berbagi latar belakang ilmu, Suku, agama, ras dan antar golongan (Sara/ perkumpulan), baik diorganisasi Partai Politik, Organinasi Kemasyarakatan, (forum), Kepemudaan, Sosial dan Kemanusian yang bersatu dalam suatu wadah organisasi.

Maunya bersatu karena adanya rasa kebersamaan, dengan tujuan yang diatur didalam visi dan misinya. Dengan tujuan untuk kebaikkan, bukan mengkoordinir organisasi mafia.

Maka janganlah mencari hidup dalam organisasi, (apa lagi menggunakan uang/ inventaris organisasi untuk kepentingan pribadi), tegasnya hidup dan besarkan dulu organisasi, baru ‘’kita bisa menumpang hidup didalamnya’’ hanya batas menumpang hidup dalam kegiatan organisasi. Bukan menghandalkan hidup untuk semua kepentingan pribadi, dari organisasi.

Kebebasan berorganisasi dinegara kita Republik Indonesia (RI) telah diberikan oleh pemerintah dengan dasar Panca Sila dan UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), berbunyi Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Dan Pasal 28F, berbunyi Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memilki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Berdasarkan UUD 1945, kita telah diberi kebesan yang luar biasa dengan dasar Panca Sila. Organisasi/ Forum boleh didirikan dimana saja didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai dan banggakan ini.

Dengan sebutan NKRI harga mati. Mulai dari organisasi Partai Politik, Kepemudaan, ormas, organisasi Sosial kemanusiaan, harus ditata sedemikian rupa, berdasarkan amanat UU dan petunjuk yang sah dan berlaku.

Penataan orgaisasi/ Forum perlu dilengkapi dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART), sebagai pedoman kerja dalam organisasi, dan AD/ART sebagai pedoman kerja dan tertinggi dalam organisasi, setiap anggota dan pengurusnya bekerja untuk organisasi berdasarkan AD/ ART dan Petunjuk Organisasi (PO) yang disepakati.

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Dan tindak lanjutnya didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia, dengan membuat Akta Notaris, di NOTARIS YANG ADA DALAM WILAYAH HUKUMNYA, dan memperoleh keabsahan di Kemenkum dan HAM RI, terdaftar dalam nomor AHU dan AH.

Hal ini untuk memudahkan monitoring organissi oleh masyarakat dan pemerintah serta memudahkan koordinasi antar kegiatan dengan masyarakat luas. Berkibarnya bendera organisasi mulai dari kantor pusat, dewan daerah dan cabang, sangat tergantung dari bukti kegiatan secara nyata ditengah masyarakat, sesuai visi dan misi organisasinya.

Dan kegiatannya selain memperjuangkan visi dan misinya harus secara rutin melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (tempat domisili organisasi) guna mendukung jalannya pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang bersih. Sehingga dapat menghasilkan pembangunan yang memberikan azas manfaat bagi masyarakat, sebagai tujuan akhir pembangunan.

Sumber Keuangan organisasi, berasal dari patungan pengurus dan anggota, bantuan-bantuan bersifat hibah dari pemerintah, dan kerjasama yang tidak mengikat dengan berbagai pihak secara jujur dan professional.

Dan hasil-hasilnya (kekayaan) organisasi dalam bentuk uang harus berada dalam rekening organisasi, pengeluarannya berdasarkan kepentingan program kerja organisasi transparan dan terbuka ditingkat internal. Dan memiliki laporan minimal per-enam bulan, dan terangkum dalam laporan tahunan baik di internal maupun ke eksternal, seperti adanya bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah, harus jelas penggunaan dan laporannya.

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Pengurus organisasi/ anggota harus bersatu kokoh membesrkan organisasi sesuai visi dan misinya, dan dilarang mengambil kebijakkan secara individu/ per-orangan, apa lagi dalam penggunaan anggaran keuangan dan kekayaan organisasi. Dan harus menghindari/ jauhkan dari istilah Mansur (makan surang).

Karena kehancuran (kegagalan) organisasi akibat dari tindakkan oknum yang menyimpangkan visi dan misinya dalam membangun kebersamaan, guna mendukung kepentingan yang lebih besar ditengah masyarakat.

Dan bahaya penggerogatan dari dalam (tubuh) organisasi itu sendiri, adalah bahaya laten yang harus dihindari dan dijauhkan. Agar organisasi, terus bergerak maju (dinamis), untuk mencapai tujuannya, dan memberikan azasmanfaat ditengah-tengah masyarakat kita yang serba majemuk (beraneka ragam). Suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara).

Maka kerja sama dengan semua pihak harus dilakukan, secara jujur dan professional, dan kita perlu melihat sedikit kebelakang kehancuran sebuah organisasi, banyak yang disebabkan diawali dari penyimpangan amanat organisasi oleh oknum-oknum yang mengutamakan kepentingan pribadi dan faksi didalam tubuh organisasi itu sendiri.

Maka para pimpinan (ketua) dan jajarannya dalam menjalankan tugas perjuangan organisasi, harus atas nama keputusan organisasi yang dilahirkan secara musyawarah dan mufakat sesuai AD/ART dan visi dan misi organisasi, yang ada hanya visi organissi bukan visi faksi dan apa lagi pendapat per-rorangan. SEMOGA. (***).

Penulis adalah pengasuh, ‘’Catatan yang terbaikan’’ Pempred GEGERONLINE dan BEO.co.id, Ketua DPD-KOMITE WARTAWAN REFORMASI INDONESIA (KWRI) Bengkulu, Pengamat masalah Sosial Kemanusia dipedesaan dan kaum miskin Marjinal diperkotaan, tinggal di Kota Bengkulu. (Catatan, saran, masukkan, dan kritik pedas sekalipun, dari pembaca yang budiman ditunggu masukkannya). Terima kasih.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org