spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ikhsan Manager PLN Sungai Penuh: Pencurian Arus Listrik, CV. Kerinci Jayo Melanggar P3

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Laporan: Reka Kopral Jurnalist BEO.co.id

KERINCI, BEO.CO.ID – Kasus pencurian arus listrik untuk mengelas dan pengeboran, pada pekerjaan revitalisasi pembuatan rumah (gedung) pemasaran IKM Dodol Kentang, Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Jambi, dikerjakan CV Kerinci Jayo, dikelola Adrami, (Cik Ami) dengan nilai Rp3 miliar T.A. 2023, terbukti telah diblokir (diputus), berbuntut panjang CV Kerinci Jayo, melanggar P3 diluar KWH  dikenakan denda antara Rp15 Juta s/d Rp19 juta, kata Ikhsan kepada awak media ini.

Adrami, (Cik Ami) dan Kantor PLN Sungai Penuh

Menurut Ikhsan CV Kerinci Jyo, harus menyelesaikan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), yang dilanggarnya. Dari data lapangan P2TL, yang dilanggar CV Kerinci Jayo, dengan cara mencuri api diatas KWH dengan sambungan liar (mecangkok arus listrik) diluar KWH,

Menager PLN ULP Sungai Penuh telah memberikan surat panggilan kedua kepada CV Kerinci Jayo , untuk melakukan penyelesaian P2TL yang di langgar unjarnya.

Pak Ikhsan sebagai menager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sungai Penuh, menyampaikan kepada media ini, bahwa CV Kerinci Jayo sudah melanggar P3, menager memperkirakan denda besarnya denda Rp 15 juta rupiah sampai dengan Rp. 19 juta, terhadap CV Kerinci Jayo, dijelaskan pada Kamis (16/11/2023) di Kantornya, PLN ULP Sungai Penuh.

Pas disiang harinya pihak petugas P2TL melakukan pembongkaran apung terhadap KWH meteran CV Kerinci Jayo, dan sesudah KWH meter di ambil pihak dari CV Kerinci Jayo mendatangi kantor PLN ULP Sungai Penuh.. untuk melakukan pembayaran denda tersebut, tidak di sebutkan nilai rupiah nya. Berapa, apakah lunas atau di cicil, tidak penjelasannya.

BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Kerinci Disorot, Boy Benyamin : Bertentangan Dengan Aturan

Irfan Afandi Selaku SPV (Suverpisor) “TE”  kepada media ini, menyampaikan bahwa, betul “pak  kalau soal dendanya langsung ke pelanggan saja beserta bukti bayar ada pada “pak Adrami, semua karena instansi tidak bisa memberikan data ke orang lain pak?. Jelasnya terkesan mengelak….?

Selanjutnya terkait usaha Pers (Beo.co.id) mengungkapkan masalah ini, kami sangat berterima kasih dan bersedia memberikan dan melakukan kerja sama informasi jelasnya sesuai yang berlaku.

Dan kalau data-data pelanggan kita ada aturan tidak boleh memberikan data pelanggan ke orang lain, jadi kalau bapak mau minta berapa besaran denda dan bukti bayar ada di pelanggan yang bersangkutan, (Adrami) alias Cik Ami.

Dikutif dari percakapan menager dengan Irfan Afandi SVP “TE” dikutif kembali.

Dari pengamatan Wartawan Beo.co.id dilapangan PT. PLN, Perusahaan Persero terbatas, badan usaha milik negara (BUMN) bergerak dibidang pelayanan pengadaan listrik (penerangan listrik) sangat vital bagi masyarakat, tanpa terkecuali termasuk masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh, diperlukan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan pengawasan ekstra ketat baik teknis pengamanan arus listri, termasuk dari gangguan pencurian arus listrik.

Dan gangguan non teknis, pengamanan sarana dan prasarana dengan baik, aman dan nyaman.

Dan pengamanan lainnya, dari praktik “haram KKN” (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme), termasuk pencurian arus yang merugikan pemasukan bagi keuangan Negara.

BACA JUGA :  Dihajar Bencana Kecamatan Gunung Kerinci, Kadis PUPR & Kapolres Turun Lapangan Evakuasi Material Longsor

Maka kita semua harus mendukung dan menjaga PT. PLN, dari segala bentuk ancaman, teknis dan non teknis, sebagai pelanggan yang baik, harus tahu hak dan kewajiban. Dan kinerja CV. KERINCI JAYO. Yang terbukti mencuri arus listrik, jangan di contoh, karena dapat merugikan pemasukan bagi keuangan Negara.

Dan tindakan CV Kerinci Jayo, ada indikasi melawan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Malah pihak CV Kerinci Jayo, saat di ingatkan dalam berita sebelum, “mengaku tersinggung” dengan media Beo.co.id, bahkan dalam beberapa WAnya merasa tidak puas.

Dan akan kita ungkapkan secara jujur, siapa berbuat apa, dan merugikan siapa, negara atau pribadi? Apakah dibenarkan oleh pihak PLN, mencuri arus listrik?

Ternyata perbuatan pencurian arus listrik, telah dibuktikan oleh pihak Unit Layanan Pelanggan, (ULP) dan petugas P2TL (PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK), dilakukan pemblokiran (pemutusan) dilokasi kerja CV Kerinci Jayo, pada pekerjaan Revitalisasi Rumah Produksi dan Pemasaran Sentra IKM Dodol Kentang didesa Lubuk Nagodang akan menghabiskan dana Rp3 Miliar.

Lebih jauh kita akan lihat RAB (Rencana Anggaran Biaya), yang digunakan, secara keseluruhan termasuk pekerjaan pengeboran dan pengelasan menggunakan tenaga listrik, berapa nilainya secara fisik?.

Sebaiknya, “Adrami” memberikan keterangan resmi atas keberatannya diberitakan media ini. Apakah mencuri dibenarkan, untuk percepatan dan penyelesaian pekerjaan dilapangan. (***/ rk).

Laporan : Tim Beo.co.id Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org