spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Info Menteri ESDM & LHK RI : Tambang Pasir 3 Saudara Langgar Titik Kordinat Terancam Pidana 5 Tahun?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Pemilik Tambang Pasir Tiga Saudara an. (Atas nama) Oktavian Trisandi, Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diduga keras telah melanggar titik kordinat 1, 2, 3, 8, 9 masuk wilayah Desa Watas Marga K ecamatan Curup Selatan, beroperasi diluar WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan).

Pelanggaran tersebut, berarti pemilik Tambang Tiga Saudara telah beroperasi secara liar (tanpa Izin yang sah) pada titik kordinat, 1, 2, 3, 8, 9 di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan WIUP, yang sah.

Dengan kata lain pemilik Tambang Tiga Saudara an. Oktavian Trisandi, melanggart Pasal 158 UU No. 3 tahun 2020, perubahan dari UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara) Non (bukan) Logam. Dulu bernama Galian C, kini bebatuan (Batuan), termasuk Sirtu (Pasir dan Batu), khusus izin an. Oktavian bergerak dalam Usaha Pasir.

Pelanggaran terhadap Pasal 158 UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba dimaksud setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin di Pidana dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (Seratus miliyar rupiah).

Tindak Pidana yang dilakukan penambang Pasir An. Oktavian Tri Sandi, melakukan penambangan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pada titik Kordinat 1, 2, 3 8, 9 Desa Watas Marga bukan dalam WIUP Desa Lubuk Ubar.

Awalnya kasus dugaan penambangan liar, beroperasi diluar WIUP  Perusahaan Pasir Tiga Saudara atas nama Oktavian Trisandi, telah diadukan ke Bupati Rejang Lebong, untuk diambil langkah penyelesaiannya dengan menghentikan kegiatan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), nama sama sekali tidak mendapat tanggapan dari Bupati Syamsul Effendi, selaku penguasa daerah tertinggi, jelas Suharto selaku pelapor, an. LSM GERINDO.

Karena tidak ada tanggapan sama sekali, saya menganggap Bupati Rejang Lebong, (saat ini) dijabat Syamsul Effendi, “melakukan pembiaran” karena didiamkan?. Maka kasus ini kami laporkan ke Polda Bengkulu, jelasnya.

Berikut petikan penjelasannya, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Indonesia (LSM-Gerindo) dengan suratnya nomor: 089/LP/LSM-Gerindo/BKL//VI/2023, 12 Juni 2023, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Propinsi Bengkulu, menindak lanjuti indikasi kerusakan lingkungan (ancaman) terhadap Sawah Fungsional, (produktif) milik warga Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, LSM Gerindo, minta kegiatan Ilegal itu dihentikan dan dugaan Pidananya di usut tuntas.

Hal ini dijelaskan Drs. Suharto, Pembina LSM Gerindo, kepada kepada BEO.co.id, 14 Oktober 2023 Sabtu lalu, upaya dilakukan konfirmasi ke Bupati Rejang Lebong, 16/17-10-2023, juga gagal. Soalnya kasus ini, ditindak lanjuti pelaporan (pengaduannya) ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), 9 Oktober 2023.

Surat pengaduan tersebut ditembuskan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Irwasda Polda Bengkulu, Pimpinan Kantor Perwakilan Ombusdman Cabang Bengkulu, Bupati Rejang Lebong, dan Kapolres Rejang Lebong.

Isi dan inti pengaduan itu, maka kali ini ditujukan kepada Kompolnas RI, kami dari pihak pelapor telah diminta keterangan oleh Penyidik Polda Bengkulu.

Ketua Umum LSM Gerinco Iriyanto, S.IP, telah dua kali diperiksa atau diminta keterangannya, dan termasuk Kepala Desa Watas Marga dan Saksi, namun sejauh ini belum jelas tindak lanjutnya, apakah pihak penambang dalam hal ini, Masdar Helmi selaku pelaksana lapangan dan Oktavian Trisandi an. Pemilik Tambang Tiga Saudara, yang juga anak kandung Masdar Helmi, sama sekali belum ada infromasinya apakah sudah diperiksa atau belum, alian adem-adem ayem, tegas  Drs. Suharto.

Dijelaskan Suharto, tambang Ilegal itu dikelola oleh Oktavian Trisandi bersama Masdar Helmi, sebagai penyandang dana dan bertanggungjawab atas kegiatan pengambilan Pasir di Desa Watas Marga, secara illegal (liar), diluar WIUP.

Ini persoalan Pidana:  Ditegaskan Drs. Suaharto, Tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas-ESDM) Propinsi Bengkulu telah menurunkan Tim pemeriksaan/ verifikasi dilapangan, hasilnya disampaikan Dinas ESDM Propinsi Bengkulu melalui suratnya, 12 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Sdr, Oktavian Trisandi, dengan surat nomor: 540.3/ 511 /ESDM /21.540.2 perihal: Penting. Penyampaian Hasil Pemeriksaan dan Verifikasi.

Berikut kutipan dari Surat Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, “ Menanggapi surat dari Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo), Nomor: 091/LP/LSM-Gerindo/BKL/ II/ 2023. Tanggal 14 Februari 2023 hal. Terindikasi kerusakan lingkungan dan lahan Pertanian Aktive Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi lapangan oleh Tim dari Dinas ESDM Propinsi Bengulu dengan surat perintah Tugas Nomor: 090/35/SPT/ ESDM/21.540.1 tanggal 20 Maret 2023 bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Sdr, Oktavian Trisandi (pemegang IUP Operasional Produksi Nomor: 503/12.167/ 212/ DPMPTSP /-P2/ 2020) pada saat tim melakukan pemeriksaan dan verifikasi sebagian besar berada diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
  2. Pemegang IUP Operasi Produksi (IUP OP) Sdr. Oktavian Trisandi Wajib menghentikan penambangan yang berada diluar IUP, khususnya pada lokasi penggalian active sebagai mana yang terlihat pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Dinas ESDM Propinsi dilapangan, Titik 1, 2, 3, 8, 9 atau polygon yang dilansir pada peta terlampir.
  3. Pemegang IUP OP Sdr Oktavian Trisandi diperkenankan melakukan aktivitas penambangannya hanya didalam wilayah IUP OP yang tercantum didalam SK Nomor: 503/ 12.167/ 2.12/ DPMPTSP-P2/2020 dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100. 000.000.000,- (Seratus miliyar rupiah).
  5. Mengenai penambangan Sdr. Oktvaian Trisandi, diluar wilayah yang di izinkan (WIUP) dan adanya indikasi kerusakan lingkungan di Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten rejang Lebong. Dinas ESDM Propinsi Bengkulu menyerahkan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bewrlaku.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Ir. Mul Yani Kepala Dinas, dikutif kembali.

Hasil pemeriksaan dan verifikasi Dinas ESDM Propinsi Bengkulu langsung kelapangan di Desa Watas Marga, jelas telah terjadi kejahatan penambangan yang dilakukan perusahaan Tambang Tiga Bersaudara oleh Sdr. Oktavian Trisandi, nah bagaiman dengan penegakan Hukumnya?

Masdar Helmi, yang kini tinggal di Kelurahan Tempel Rejo, berbatasan dengan Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan, sudah dua kali dihubungi minggu ini, tidak berada dikediaman, rumahnya nampak tertutup? Tentanggapun yang ditanya mengatakan tidak tahu…?

Ditegaskan Suharto, jika kita menghormati dan menjujung tinggi prodak hukum yang dibuat oleh DPR RI dan Presiden RI, maka wajib kita tunduk dan jalankan secara benar dan bertanggungjawab, guna penertiban atas pelanggaran yang terjadi, karena diabaikan selama ini oleh pemilik tambang atas nama Oktavian Trisandi, yang dikelolanya bersama Masdar Helmi (ayahnya).

Jauh sebelumnya Wartawan BEO.co.id, telah meminta keterangan secara tertulis kepada Masdar Helmi, namun sampai berita ini di turunkan tidak dijawab sama sekali alias di abaikan?.

Laporan                 : Tim BEO.co.id / Foto Grafer Iskandar.

Penulis/ Editor      : Gafar Uyub Depati Intan.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org