LEBONG, BEO.CO.ID – Menyikapi Surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal, Jakarta 29 Maret 2024 Tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian perlu disikap secara serius melihat posisi Petahana.
Tetap berpedoman pada Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang Undang.
Mengingat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Takhun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang menjadi Pemoman dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum disetiap daerah baik Provinsi, Kabupaaten, dan Kota.
Sehubungan dengan Pedoman tersebut di atas maka tahapan sudah masuk ke tahap Verifikasi Penetapan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati. Bahwa pada Pemilukada di Kabupaten Lebong adalah salah satu dari Bakal Calon Bupati adalah Petahana.
Petahana, telah melakukan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, tertanggal 22 Maret 2024, dengan Jumlah sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang.
Berdasarkan dari apa yang sudah dijelaskan di atas, maka kami dari Pihak Yayasan Nuansa Alam Lestari (YNAL) Kabupaten Lebong, yang mewakili dari beberapa element masyarakat dan Berdasarkan Praduga Tak bersalah meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lebong untuk menindak atas temuan kami dilapangan :
- Bahwa telah terjadi Mutasi pada tanggal 22 Maret 2024 yang didasari Surat Berita Acara Nomor 800/522//PKP/2024 tanggal 20 Maret 2024 Tentang Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun 2024 dan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Nomor 151 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Pejabat Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tanggal 20 Maret 2024. Sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang.
- Bahwa Tidak Ada Mutasi Ulang, melihat dari Tindakan yang dilakukan pada daerah-daerah yang mengalami hal yang sama yaitu Pemerintah Daerah melakukan Mutasi di rentang 6 (enam) bulan sebelum Penetapan Calon Tetap (CT) harus meminta Persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI), dan apabila telah mendapatkan Persetujuan, Daerah yang melakukan Mutasi tersebut harus melakukan Mutasi Ulang dengan Jumlah dan Orang Yang Sama dan Jabatan Yang Sama.
- Sampai dengan Temuan ini dilaporkan tidak ada tindakan yang dilakukan dalam bentuk Mutasi Ulang oleh Pemerintah Kabupaten Lebong. Bahwa mutasi yang dimaksud pada tangal 22 Maret 2024 adalah sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang, sedangkan pada saat pelantikan tertanggal 22 Maret 2024 tersebut berjumlah 38 (tiga puluh delapan) orang, berarti ada penambahan (sisipan) sebanyak 2 (dua) orang, berikut adalah daftar pejabat.
- Evan Marta
- Jabatan Lama Analis di Badan Lingkungan Hidup dan Penyelarasan (BLP) Setda Lebong;
- Jabatan Baru; Menjadi Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Dinas Kesehatan (Dinkes);
- Jusmani
- Jabatan Lama; Kepala Bidang Transmigrasi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans);
- Jabatan Baru; berpindah Menjadi Kepala Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencaa (DP3AP2-KB).
- Bahwa telah terjadi Mutasi dan Demosi Jabatan tertanggal 19 Juni 2024 Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Nomor : 824/114/BKPSDM-2/2024 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Bupati Lebong Untuk Dan Atas Nama Mustarani Abidin, SH,.M.Si.
- Jabatan Lama Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Lebong,
- Jabatan Baru Staf di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong,
- Bahwa telah terjadi Mutasi tertanggal 03 September 2024, Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Nomor : 824/140/BKPSDM-2/2024 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Bupati Lebong untuk dan Atas Nama Erni Darningsih.
- Jabatan Lama; Pengadministrasi Akta Perkawinan, Perceraian, Pengakuan dan Pengesahan Anak pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong.
- Jabatan Baru; Penelaah Teknis Kebijakan pada Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong.
Berpedoman pada Ketentuan Pasal 7 ayat 2 Undang Undang No. 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota Dilarang Melakukan Penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Menganalogikan Pepatah Lama, Mana Yang Lebih Dulu “Telur Dulu Baru Ayam, atau Ayam Dulu Baru Telur” artinya Apakah Persetujuan Dulu Baru Mutasi Dan Atau Mutasi Dulu Baru Persetujuan. (Kutip Laporan YNAL ke Bawaslu Lebong).
SE_KEWENANGAN_KEPALA_DAERAH_PADA_DAERAH_YANG_MELAKSANAKAN_PILKADA-1“Kita berharap kepada Bawaslu Lebong yang tergabung didalam Gakkumdu serta Penyidik Tindak Pidana Pemilu hingga tenaga ahli hukum atau pun administrasi untuk bekerja secara profesional atas temuan kami, terkait dugaan pelanggaran tersebut, jika terbukti silakan beri sanksi pembatalan kepada Petahana,” beber Ketua YNAL, Devi Gunawan, Rabu (25/9).
Ia menegaskan, berdasarkan pada Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
“Atas temuan itu, jelas di Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, terkhusus untuk Petahana di ayat 2 jelas Bupati dilarang melakukan perggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, selanjutnya secara terang di ayat 4, dan 5 bila ketentuan itu dilanggar Pilkada Lebong 2024 terancam kotak Kosong,” pungkasnya. (*/SB)