spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jabatan Plt Kadis PU “Kadaluarsa,” Aset Negara Raib Penegak Hukum Dimana ?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Plt Kadis PUPR Prov. Bengkulu, Tejo

BENGKULU, BEO.CO.ID – Jabatan Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu disinyalir cacat hukum, hal itu bertentangan dengan UU yang di diatur dalam undang – undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU nomor 30 Administrasi Pemerintah serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu kembali pertegaskan, surat edaran (SE) BKN nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksanaan harian dan pelaksanaan tugas dalam aspek kepegawaian. Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Berbunyi (1) Penugasan Pelaksana Tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga)
bulan. Dan dapat diperpanjang 1 kali dengan waktu paling lama 3 bulan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi melalui Kabid Mutasi, Candra Mahardika dihubungi awak media ini belum berhasil ditemui. Menurut Sekretaris BKD, Arif Sunandar pertanyaan sudah disampaikan ke pak Kaban, karena itu menyangkut teknis silakan hubungi bagian mutasi Candra Mahardika.

Setelah dihubungi diruang kerjanya, juga tidak berhasil, menurut stafnya, Pak sedang DL mungkin agak lama, sebab pak Kaban jugo nyusul,” jelas Maman salah satu staf Kabid Mustasi, Senin pekan (28/8) belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemda Provinsi Bengkulu, Hendri Donan, SH, MH dalam pengakuannya kepada wartawan Beo.co.id, bahwa jabatan Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu sudah melebihi enam bulan, namun sampai saat ini belum diganti.

“Mungkin ada pertimbangan dari pemerintah, karena belum ada pejabat definitif,” singkat Hendri, Senin (28/8) lalu.

Ketikat dipertanyakan soal UU, PP dan Permen maupun Surat Edaran BKN, Hendri mengatakan tidak tertulis harus menunjuk pejabat baru. kembali dipertanyakan legalitas Plt Kadis PUPPR Provinsi Bengkulu, Hendri mengatakan, tetap syah namun untuk mengetahui itu kita harus melihat isi SK dulu.

“Mungkin dalam SK tertulis masa jabatan sampai terbentuknya pejabat definitif,” sampainya kepada Beo.co.id.

Dirinya tidak memiliki kewenangan, tapi yang memiliki kewenangan itu BKD atau Sekda sebagai baperjakat. Menurutnya lagi, artinya, jabatan Plt Kadis tetap syah, karena tidak mungkin terjadi kekosongan di intansi tersebut (red – Kadis PUPR Provinsi Bengkulu), sebab menyangkut perjalanannya roda pemerintah dan anggaran.

“Termasuk pengajian dilingkungan intansi (red – Dinas PUPR Provinsi Bengkulu), namun semuanya yang memiliki kewenangan itu adalah BKD,” tambahnya lagi.

Media ini juga belum berhasil mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri. Keterangan salah satu Staf menyampaikan, bahwa Sekda sedang DL (red-jakarta) belum kembali dan kemungkinan tidak lagi masuk.

“Karena telah memasuk masa pesiun, 1 September mendatang,” cetus stafnya.

Namun sangat disayangkan Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu kembali dihubungi nomor Whatsaapnya, tidak aktif sampai berita ini diturunkan. (Amir Syarif)

Baca juga :

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org