spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Plt Kadis PU Hancurkan Aset, Permendagri Tidak Berlaku di Provinsi Bengkulu

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LAPORAN : AMIR SYARIF

BENGKULU, BEO.CO.ID – Pemusnahan aset milik negara / pemerintah daerah tanpa prosedur yang jelas merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan pidana. Namun hal itu tak berlaku di Provinsi Bengkulu, buktinya tiga aset milik DPUPR Provinsi Bengkulu dihancurkan Plt Kadis PUPR sampai detik ini tak tersentuh hukum.

Mempedomani Permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, secara tegas mengamanatkan, pemusnahan dapat dilakukan melalui mekanisme dan penilaian dari tim teknis serta pertujuan dewan.

Celahkannya, Plt Kadis PUPR terkesan disinyalir mengabaikan Pemendagri Nomor 17 Tahun 2007, baca berita beo.co.id sebelumnya.

Penghapusan aset daerah dapat dilakukan melalui mekanisme dengan membentuk penilaian terhadap aset yang akan dimusnahkan serta untuk mengetahui nilai aset yang akan dimusnahkan. Dari hasil penilaian dari tim teknis pengelola dapat mengajukan pada gubernur Bengkulu serta dimintakan persejutuan dewan.

Ironisnya yang terjadi di kantor peninggalan Kakanwil DPU, Kantor bekas PTGA (Pengembangan Tata Guna Air), bahkan ditenggarai pengrusakan gedung kantor Eks Kanwil PU yang diduga mengabaikan ketentuan Pasal 85 Permendagri 17 Tahun 2007. Berdasarkan investigasi dilapangan ketiga kantor sudah menjadi lapangan terbuka, tanpa menyisah bekas bangunan sedikit pun (bersih).

Sementara itu, Kepala bagian aset Pemerintah Provinsi Bengkulu, Akmal berhasil ditemui Beo.co.id mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui aset yang ada dilingkup Kantor Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, dikarenakan aset tersebut tidak tercatat dalam daftar aset Provinsi.

“Mungkin aset masih milik pusat (DPU),” ketiknya mengenai telah terjadinya pemusnahan, Akmal, juga minta media ini mengubungi bagian pemusnahan aset (Red – Pak Rusdi). Sangat disayangkan ketika dihubungi yang bersangkutan sedang tugas luar, salah satu stafnya menyampaikan, “sampai Jum’at, mungkin masuk hari Senin,” kata Reko.

Sementara itu, Kepala Balai Cipta Karya Bengkulu, Dodi dihubungi sedang tidak berada di Bengkulu. “Ibu berada di Jakarta sedang menghadiri rapat departemen PU,” ungkap Stafnya wanita berbadan subur itu.

Staf Momeden, Ssi mengatakan, melakukan konsultasi ibu Lia melalui via telepon mengatakan, “lahan bekas Kakanwil PU Provinsi Bengkulu sudah menjadi milik Provinsi Bengkulu dengan cara tukar gulingkan dengan lahan BPBD Provinsi Bengkulu,” terangnya kepada wartawan ini.

Kembali dihubungi Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso melalui via Whatsaapnya dengan nomor 0811 73XX XXX tidak aktif sejak awal hubungi dan sama halnya saat ini, (23/8/23) untuk dimintai keterangannya, terkait pemusnahan aset lingkup kantor PUPR Provinsi Bengkulu nomornya juga tidak aktif. Sampai informasi pemberitaan ini diturunkan belum ada keterangan dan hak jawabnya dari Plt Kadis PUPR tersebut. (***)

Baca Juga :

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org