LEBONG, BEO.CO.ID – Peristiwa meninggalnya seorang pekerja bernama Jalil Wahyono (50 tahun), warga Dusun Talang Tua, Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara, Kamis (4/2/2021) di lokasi kegiatan proyek PLTA di Desa Tunggang, Lebong Utara, harus menjadi perhatian bersama, khususnya pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
Hal itu terutama terkait pemenuhan hak-hak pekerja yang mungkin saja terabaikan. Kelalaian yang entah disengaja atau tidak itu biasanya baru tersingkap setelah ada musibah atau peristiwa yang tak bisa ditutupi seenaknya.
“Kalau dari penilaian K3-nya (Keselamatan Kesehatan Kerja, red), musibah di Tunggang itu kita patut duga sebagai akibat dari kelalaian pihak perusahaan,” kata Ketua Komisi I DPRD Lebong Wilyan Bachtiar, baru-baru ini di Tubei.
Wilyan mengatakan, berkaca dari peristiwa longsor di wilayah kegiatan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) beberapa tahun lalu dimana ada tujuh pekerja yang menjadi korban, hanya dua orang saja yang mendapatkan santunan karena sisanya tak terdaftar sebagai tenaga kerja.
“Kalau itu terjadi tentu ada kelalaian di situ. Padahal sudah diatur bahwa setiap pekerja itu didaftarkan oleh perusahaan kepada pemerintah melalui instansi terkait. Sehingga kalau sewaktu-waktu ada musibah dan kecelakaan kerja, hak-haknya sebagai pekerja bisa dipenuhi,” kata Wilyan.
Lebih lanjut, untuk memastikan apakah semua investor di Lebong memenuhi ketentuan yang dimaksud, Wilyan mengatakan DPRD, melalui lintas komisi, akan mengundang rapat semua perusahaan yang berinvestasi di Lebong. “Kita akan minta mereka memaparkan kondisi tenaga kerjanya. Baik yang ber-skill maupun yang non-skill,” imbuh Wilyan.
Terpisah, Wahid Raja Dipa, pemegang sertifikat K3 Umum, mengatakan, selain soal K3, idealnya perusahaan juga punya manajemen resiko, yaitu penilaian resiko terhadap bahay yang ada di wilayah kerja serta cara meminimalisir potensi bahaya tersebut.
“Karena itu penting juga didukung oleh tenaga ahli K3 untuk menjaga, menginspeksi dan kontrol serta memonitoring area kerja tersebut,” kata alumni DIII Fire Safety Balongan Perminyakan ini. Tenaga ahli K3, kata Jaja–sapaan Wahid Raja Dipa, juga harus bekerja sesuai dengan standar operasional prosedural.
“Ya ini sudah ada regulasi yang mengatur, siapa yang menjamin keselamatan kerja di dalam undang-undang sudah menjamin keselamatan Kerja,” jelas Jaja.
Jaja menambahkan, sertifikasi tenaga ahli juga tak bisa asal. Sertifikatnya diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi. “Ini juga sebagai persyaratan administrasi perusahaan terkait ahli K3,” imbuhnya.
“Di dalam dokumen ada yang namanya CSMS dokumen yang dilengkapi ketika perusahaan melakukan tender. Harus ada dokumen ini, yaitu dokumen fire safety (K3). Bergerak di bidang kontruksi, gedung dan rumah sakit pun harus menyiapkan (K3),” tukasnya.
“Apalagi perusahaan, jangan sampai mereka mengacu pada low cost hight profit hingga melupakan manajemen resiko (K3). Ini kesalahan fatal ketika pekerja mengalami bahaya, tidak mengikuti K3 atau tidak ada ahli K3 dalam perusahaan,” kata Jaja.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Antoni Nofrianto, S.Sos mengatakan, Pemkab Lebong melalui dinas teknis hanya berwenang dalam soal data jumlah tenaga kerja. Sementara fungsi pengawasannya ada di tingkat Pemerintah Provinsi.
“Kalau kita dari pihak (pemerintah) daerah terkait dengan perusahaan minta data jumlah karyawan, pekerja lokal, pekerja asing. Itu kita lihat izin dan keberadaan di tempat kita,” ujar Antoni yang didampingi staf Deka Sulhul ST.
Karena itu, terkait peristiwa kematian pekerja di lokasi PT Mikro Hidro Energy (MHE), Dinas Ketenagakerjaan Lebong bertugas memonitoring dan membuat gugatan terkait hak-hak pekerjanya.
“Jadi terkait insiden itu, yang kami lakukan adalah memediasi, memonitoring hak-hak pekerja yang diarahkan ke ahli waris, membuat surat permintaan penyidikan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi. Jawabannya, pihak provinsi akan datang ke Lebong,” jelas Deka.
Kata Deka, kegiatan monitoring sendiri masih berlanjut. Terutama ke perusahaan terkait perhitungan estimasi hak-hak pekerja seperti santunan berkala, pengganti upah 48×60% gaji dan uang pemakaman. Apabila bekerja lebih dari 3 tahun dua orang anak mendapatkan beasiswa.
Deka menambahkan, sesuai dengan regulasi setiap perusahaan yang melakukan rekrutmen tenaga kerja, wajib membuat WLK atau wajib lapor ketenaga kerjaan ke dinas ketenagakerjaan provinsi. “Kalau rekrutmen di sini mereka harus membuat AK4 atau kartu kuning,” sebut Deka.
“Meskipun yang bekerja adalah orang biasa atau bukan pekerja itu diwajibkan aman atau safety. Sedangkan saat kami memonitoring ke wilayah kerja saja harus safety. Contohnya wajib pakai helm dan sepatu safety,” kata Deka.
Terpisah, Manager PT. TME Jetna mengatakan, pihaknya memberikan santunan kepada keluarga korban yang ia sebut adalah anak buah mandor Eko Julianto, subkon tanpa perusahaan.
Pewarta : Sumitra Naibaho/ Sahabatrakyat.com