LEBONG, BEO.CO.ID – Penghapusan aset jembatan 3 Air Blemeu di Desa Sukau, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu lebih dini rampung jika dibandingkan penghapusan aset yang terdampak di pembangunan proyek Inpres (Instruksi Presiden).
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong Erik Rosadi, SSTP, melalui Kabid Aset, Gundala, SE mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) penghapusan aset pembangunan jembatan 3 Simpang akhir jalan dua jalur Air Blemeu milik Dinas PUPR – Perhubungan Lebong bernomor koder barang : 04.13.02.03.001. telah dihapus.
“SK penghapusan aset sudah keluar, berdasarkan keputusan Bupati Lebong nomor 208 tahun 2023,” singkat Gundala dalam keterangannya kepada wartawan Beo.co.id, Kamis (1/10).
Disinggung kembali soal penghapusan aset daerah yang terdampak dalam pembangunan Inpres (Instruksi Presiden) yang berlokasi di Lemeu Pit – Talang Bunut dan Semelako – Embong Panjang sempat menjadi sorotan.
“Untuk progres penghapusan aset di pembangunan Inpres yang terkena dampak, berdasarkan usulan yang disampaikan OPD baru Gapura Lemeu Pit dan Embong Panjang sudah kami proses. Tapi belum turun ke kita (aset),” terangnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong, Tantomi mengatakan, bahwa sebelum melakukan pembangunan jembatan pihak telah berkoordinasi ke OPD pemilik barang dan sudah menyiapkan administrasi penghapusan aset tersebut.
“Sebelum kita melakukan pekerjaan dilapangan secara administrasi penghapusan aset sudah kita ajukan ke bidang aset BKD,” lugasnya.
Dia menerangkan, bahwa pemberkasan penghapusan aset telah lengkap baru ditindak lanjuti oleh pihak BKD Lebong ke tahap selanjutnya, untuk penghapusan aset itu sendiri di pembangunan proyek BPBD Lebong sudah lama tuntas dan SK sudah keluar.
“Alhamdulillah, SK penghapusan asetnya sudah keluar baru lah pembangunan jembatan dilakukan,” pungkas. (SB)