Seyeh Aidil (Ketua Umum DPP-LPI TIPIKOR) :
KERINCI, BEO.CO.ID – Patut diduga oknum, “M” (50) Kepala Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Jambi, “mengalihkan asset kekayaannya dugaan dari hasil Korupsi dengan membangun banyak pasilitas, antara lain rumah dipinggir Danau, dekat pengsenggarahan” ditepi Danau Kerinci.
Hal ini dijelaskan Seyeh Aidil Ketua Umum DPP-LPI, (Dewan Pengurus Pusat-Lembaga Pengawasan dan Investigasi) Jakarta, kepada Redaksi BEO.co.id, 7 Desember 2023, Kamis, via sambungan telephone sekitar pukul 17.00 WIB. Sebagai informasi awal telah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh oleh rekan dari LSM-TOPEKSI, ujarnya.
Dijelaskan Seyeh Aidil, yang juga putra Kerinci kepada BEO.co.id secara rinci hal-hal yang dilaporkan rekan LSM-TOPEKSI, antara lain Informasi sekaligus laporan tentang kepala Desa Muak terkait penggunaan DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) berdasarkan hasil investigasi sbb:
- Terkait Pemasangan jalur Pipa untuk Air masuk kerumah-rumah warga TA 2018, sama sekali tidak berfungsi artinya diduga mubazir dan diduga merugikan keuangan negara karena tidak tepat sasaran.
- Masalah pembangunan jalan setapak
- Pembangunan gedung serbaguna.
- Pembangunan gedung paud dan jalan.
- Ada pengadaan sapi untuk usaha BUMDES, TA 2019/2020 sapi saat ini sudah tidak ada lagi informasinya Sapi dipotong untuk kepentingan pribadi.
- Terkait gaji pegawai Sarak, diduga orang yang di SK kan tidak menerima haknya.
Sebagai informasi diduga kepala Desa Muak memperkaya diri sendiri dan sekelompok orang, tandasnya.
Sebagai informasi tambahan asset, kepala desa itu banyak di alihkan ke Pulau Pandan, ada Sepitbut dan aset Tanah, dan rumah. Bersama informasi ini kami sampaikan data pendukungnya.
Demikian lah informasi ini di sampaikan untuk dapat di tindak lanjuti atas perhatian khusus nya di ucapkan terima kasih. Kasus ini kendati ditingkat desa, namun informasinya juga disampaikan kepada :
1. Presiden RI
2. Ketua Komisi 3 DPR RI
3. Kajagung RI
4. Ketua Komisioner Ombudsman RI
5. Ketua Pengawas Kejaksaan RI
6. Jamwas Kejaksaan Agung RI
7. Media Publik.
Dengan adanya laporan masyarakat kata Aidil, kita harapkan ada perhatian serius bagi aparat penegak Hukum terkait.
Kepala Desa Muak, inisial”M” sampai berita ini diturunkan belum diperoleh hak jawabnya.
Dan sangat diharapkan bisa memberikan jawaban klarifikasi sejauh mana kebenarannya, tentang 6 point pengaduan LSM TOPEKSI dan keterangan masyarakat.
Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan tidak bermaksud berburuk sangka dulu, sangat diharapkan bisa memberikan penjelasan terbuka pada publik.
Karena DD dan ADD, adalah uang rakyat, dan harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Kendati sumbernya di sebutkan dari APBN dan DAU Kabupaten Kerinci (APBD), uangnya dari pajak yang dikumpulkan dari rakyat.
Dan Presiden RI Joko Widodo, meminta masyarakat melakukan pengawasan dalam penggunaannya, agar mampu memberikan azasmanfaat untuk kepentingan pembangunan desa masing-masing.(BEO.co.id/ ***).
Penulis/Editor : Gafar Uyub Depati Intan.