LEBONG, BEO.CO.ID – Bupati Lebong Kopli Ansori dikabarkan sepakat mencabut Surat Keputusan (SK) tentang penjatuhan hukuman disiplin 7 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) yang di non job kan pada mutasi Desember 2021 lalu. Kesepakatan disetujui berdsarkan hasil rapat yang dipimpin komisioner KASN bidang JPT wilayah I Rudiarto Sumarwono, Jumat kemarin (27/5/22).
BACA JUGA : Kolam Renang Daratan Tertinggi Pertama di Lebong, Bernuansa Alam Perdesaan Diserbu Pengunjung
Berdsarkan informasi yang diperoleh media ini, kesepakatan itu dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani langsung bupati Kopli Ansori, Sekretaris Daerah (Sekda) Mustarani Abidin, Plt Kepala BKPSDM Apedo Irman, Inspektur Inspektorat Jauhari Candra, TAF DPR – RI Komarudin dan pihak pelapor Zamhari Bahrun, Eddy Ramlan, Zainal Husni, Aleci Hutabarat dan Desmi E Anwar disaksikan 2 orang asisten KASN masing masing Sumardi dan Jon Ferianto serta Rudiarto Sumarwono komisisioner KASN bidang pengisian JPT wilayah I.
Isi kesepakatan antara lain menyebutkan bupati Lebong mencabut SK penjatuhan hukuman disiplin terhadap PPTP yaitu Ahmad Ghozali, H. Guntur, Ir. Eddy Ramlan, Emiwati Syahili, Zainal Husni, Yulizar dan Zamhari Bahrun setelah menerima rekomendasi KASN untuk mencabut SK penjatuhan hukuman disiplin dan menerima surat permohonan untuk pencabutan atas penjatuhan hukuman disiplin dari masing – masing PPTP.
BACA JUGA : KEMANA DPRD KERINCI, KASUS SPAM TAK BERFUNGSI DIDIAMKAN?
Untuk nama – nama yang disebutkan dalam kesepakatan tersebut sesegera mungkin untuk mengajukan permohonan pindah ke instansi pemerintah lainnya baik pusat ataupun daerah setelah menerima SK pencabutan hukuman disiplin dan bupati memberikan izin serta memfasilitasi untuk mutasi ke instansi pemerintah lainnya.
Disamping itu bupati Lebong juga akan menindaklanjuti rekomendasi KASN Nomor R- 4478/KASN/12/2021 tanggal 7 Desember 2021 khususnya demosi pejabat administrasi serta promosi pejabat administrator yang berasal dari Staf, Guru dan Tenaga Kesehatan.
BACA JUGA : Jalan Provinsi Banyak Rusak, Warga Lebong Anggap Pemerintah “Tak Becus”
Kemudian, KASN menerbitkan rekomendasi untuk pelaksanaan seleksi terbuka, evaluasi dan uji kompetensi setelah dilaksanakan kesepakatan tersebut dan pejabat admisnistrasi (Administrator dan pengawas) sebagaimana yang tercantum dalam rekomendasi KASN Nomor R-4478/KASN/12/2021/ tanggal 7 Desember 2021 akan dikembalikan pada jabatan semula atau setara dalam waktu yang tidak terlalu lama sesuai dengan ketersediaan jabatan lowong.
Sementara itu juru bicara dari pihak pelapor Zamhari Bahrun SH. MH dihubungi beo.co.id enggan memberikan banyak komentar, tapi dirinya membenarkan adanya rapat pembahasan penyelesaian atas permasalahan sistem merit di lingkungan pemerintah kabupaten Lebong yang dilaksanakan di kantor KASN di Jakarta.
BACA JUGA : Temukan Potongan Kaki Manusia, Kapolsek Bangun Resor Simalungun Pimpin Evakuasi
“Iya memang benar ada pertemuan di KASN dan saya tegaskan tidak ada yang menang atau kalah dalam rapat pembahasan atas permasalahan ini karena antara pelapor dan terlapor sudah sepakat menyelesaikan secara win win solution”, demikian Zamhari. (Zee)