SIMALUNGUN, BEO.CO.ID – Rumah dinas dan kantor bupati Simalungun terancam digusur, hal tersebut berdasarkan ditolaknya PK Pemkab Simalungun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 758PK/Pdt/2018 tanggal 29 Oktober 2018.
Hal ini membuat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI) Laporkan pembangunan rehabilitasi gedung kantor Bupati Simalungun kepada ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kepada ketua BPK RI SUMUT dan kepada ketua Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dengan nomor: GEMAPSI/35/Lap/IV/2022. Yang isinya supaya rehab kantor Bupati sebesar Rp. 4.227.951.000 tersebut tidak dilakukan, karena berpotensi merugikan keuangan Negara.
Ketua Gemapsi Anthony Damanik didampingi Sekretarisnya Jahenson Saragih menjelaskan bahwa tanah tempat berdirinya bangunan Kantor Bupati Simalungun dan Rumah dinas Bupati Simalungun di Pamatang Raya seluas 28.640M², sebelumnya telah berperkara antara masyarakat atas nama Dja Sarlim Sinaga dkk melawan Bupati Simalungun / Pemkab Simalungun.
“Dalam perkara itu putusan akhir yakni PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan Pemkab Simalungun ditolak Mahkamah Agung sesuai dengan putusan No : 758PK/PDT/2018 Tanggal 29 Oktober 2018,” ujarnya.
Ia menuturkan, dengan ditolaknya PK yang diajukan Pemkab Simalungun maka tanah seluas 28.640M² yang diatasnya berdiri kantor Bupati dan Rumah Dinas Bupati Simalungun sudah tidak lagi milik Pemkab Simalungun saat ini.
“Setelah putusan itu, sampai saat ini Bupati Simalungun belum pernah menyampaikan informasi apapun terkait putusan MA No : 758PK/PDT/2018 Tanggal 29 Oktober 2018 yang memenangkan penggugat. Yang dimana sebelumnya akibat pembelian lahan dan pendirian rumah dan kantor bupati Simalungun ini telah menghabiskan anggaran kurang lebih 93 Miliar, dan jika masih direhabilitasi lagi maka akan semakin menambah potensi kerugian keuangan negara nantinya,” paparnya.
Sementara Bupati Simalungun Radiapo Hasiholan Sinaga saat dikonfirmasi, Selasa (5/04/2022) terkait laporan Gemapsi soal rehab kantor Bupati dan status tanah tersebut, Bupati Simalungun mengatakan, “bahwa yang berperkara itu rumah dinas Bupati bukan Kantor bupati, kenapa di rehab? Karena atapnya bocor dan merusak jaringan listrik dan flapon sering ambruk”, balas bupati.
Ketika ditanyakan berdasarkan putusan MA Nomor: 758PK/Pdt/2018 Tanggal 29 Oktober 2018 di dalamnya termasuk lahan kantor dan rumah dinas bupati dengan luas 28.640M², bupati katakan “Coba di cek benar-benar kawan,” kata Radiapo tanpa menjelaskan secara detail.
Seperti diketahui sebelunya lahan kantor dan rumah dinas bupati Simalungun yang berlokasi di Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Simalungun itu digugat oleh salah seorang ahli waris pemilik lahan yang tidak menerima ganti rugi.
Sengketa lahan itu pun berlanjut di persidangan mulai tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, dalam perkara itu Putusan akhir yakni PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan Pemkab Simalungun ditolak Mahkamah Agung sesuai dengan putusan No : 758PK/PDT/2018 Tanggal 29 Oktober 2018. Maka dengan adanya putusan tersebut kantor dan rumah dinas bupati terancam digusur. (S. Hadi Purba)