LEBONG, BEO.CO.ID – Tidak hanya kasus dugaan merugikan uang negara terhadap kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu Bank BUMN yang melibatkan oknum pengawainya, tidak luput juga kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lebong yang terus berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Penyidikan kasus BPNT ini telah kurang lebih 30 orang saksi yang telah dipanggil oleh Kejari Lebong, Pemanggilan itu, mulai dari pemilik e-warung dan penyalur yang telah dimintai keterangannya.
“Kami terus mendalami modus atau pelanggaran yang terkait dengan kasus ini, dan hingga saat ini, para saksi terus dipanggil untuk memberikan keterangan,” ungkap Kepala Kejari Lebong, Arief Indra Kusuma, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH dilansir radarlebong.bacakoran.co.
Pihak Kejari Lebong, saat ini masih menunggu data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari pihak Bank BRI, untuk dilakukan penyelidikan. Pihak Kejari juga dalam waktu dekat ini dalam proses penyidikan melakukan konsultasi kepada para ahli guna mendengarkan pendapat ahli dalam pengusut kasus tersebut.
“Mengenai pihak mana yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi BPNT ini, kami belum dapat memberikan informasi konkret karena kami masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, baik dari pihak Dinsos, e-warung, maupun pihak bank BRI yang bertanggung jawab penuh,” terangnya lebih lanjut.
Terhadap kasus tersebut, pihaknya membutukan waktu dalam proses pengusutannya, mengingat keterbatasan personel dalam penanganan kasus perkara di Kejari Lebong
Robby menekankan bahwa pengungkapan perkara ini memerlukan waktu, terutama mengingat keterbatasan personel yang harus menangani berbagai perkara di Kejari Lebong yang tengah bergulir penyelidikannya.
“Pastinya, kami butuh waktu untuk mengungkap kasus ini, mengingat keterbatasan personel dan beban kerja dalam menangani sejumlah perkara di Kejari Lebong,” pungkasnya dikutip kembali. (**/SB)